Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
NO. REG. PERKARA: PDM- 418 /Enz.2 /Mdn/09/2024
- Identitas Terdakwa:
- Nama lengkap : M.HADI SYAHPUTRA LUBIS
- Tempat lahir : Medan
- Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 22 September 1985
- Jenis kelamin : Laki-Laki
- Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
- Tempat tinggal : Jalan Letda Sujono Gang Mangga Kelurahan Bandar
Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan
- Pekerjaan : Wiraswasta.
- Pendidikan : SMP tammat
- Penahanan:
- Penyidik : Sejak tanggal 31-07-2024 s/d 19-08-2024
- Perpanjangan Penahanan oleh PU : Sejak tanggal 20-08-2024 s/d 28-09-2024
- Ditahan Oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal 26-09-2024 s/d 15-10-2024
- Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa M.HADI SYAHPUTRA LUBIS pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024 , bertempat di Jalan Selamat Ketaren Gang Maninjo Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib saksi ALEX YAYUG PUTRA LASE, SH, saksi BRYAN HAZLER SIBARANI dan saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di kawasan Jalan Selamat Ketaren Gang Maninjo Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan sering terjadi transaksi narkotika sehingga dengan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 18.20 saksi ALEX YAYUG PUTRA LASE, SH, saksi BRYAN HAZLER SIBARANI dan saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN mendatangi lokasi dimana saksi saksi ALEX YAYUG PUTRA LASE, SH, melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menjumpai terdakwa dan memesan dengan mengatakan ” bang belanja 40.000”, dan menyerahkan yang Rp.50.000,- yang diterima terdakwa dan terdakwa kemudian pergi dengan mengatakan ” tunggu sebentar”, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa datang menjumpai saksi ALEX YAYUG PUTRA LASE, SH, dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil narkotika sabu sabu seberat 0,03 ( nol koma nol tiga) gram dimana saksi ALEX YAYUG PUTRA LASE, SH, langsung memegang terdakwa dan saksi BRYAN HAZLER SIBARANI dan saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN datang membantu mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) plastik klip narkotika sabu sabu seberat 0,03 ( no koma nol tiga) gram ditangan kirinya dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp.40.000,- dikantong celana sebelah kiri terdakwa .
- Bahwa terdakwa diintrogasi dan diketahui kalau terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama COCO di jalan Nangka dimana jika pembeli membeli Rp.50.000,- terdakwa membelinya kepada COCO harga Rp.40.000,- dan Rp.10.000,- adalah keuntungan untuk terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk menjual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika dari pihak yang berwenang kemudian terdakw a diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Pos Polretabes Medan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hokum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang dituangkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium No. Lab.:4492/ NNF/ 2024 Tanggal 12 Agustus 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M.HUTAGAOL., S.Si., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG S.Pd bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
Atau Kedua;
Bahwa ia terdakwa M.HADI SYAHPUTRA LUBIS pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024 , bertempat di Jalan Selamat Ketaren Gang Maninjo Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 18.20 wib terdakwa sedang berada di Jalan Selamat Ketaren Gang Maninjo Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan datang saksi saksi ALEX YAYUG PUTRA LASE, SH, berkata kepada terdakwa ” bang belanja 50.000”, kemudian terdakwa menerima uang yang diserahkan kemudian pergi membeli narkotika jenis sabu sabu dari seseorang yang dikenal bernama COCO di jalan Letda Sujono Gang Nangka Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan setelah jumpa mengatakan ” beli sabu paket 40.000”, kemudian COCO menyerahkan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu sabu dan uang kebalian Rp.10.000,- kemudian terdakwa kembali menjumpai saksi saksi ALEX YAYUG PUTRA LASE, SH, ditempat semula dan pada saat terdakwa menyerahkan narkotika sabu sabu saksi saksi ALEX YAYUG PUTRA LASE, SH, bersama dengan saksi BRYAN HAZLER SIBARANI dan saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN yang sudah menunggu menangkap terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) plastik klip sabu sabu seberat 0,03 ( nol koma nol tiga) gram dari tangan kiri terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa , dari kantong celana sebelah kiri ditemukan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa memiliki atau menguasai narkotika tanpa ijin dan kemudian dibawah ke Polrestabes untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang dituangkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium No. Lab.:4492/ NNF/ 2024 Tanggal 12 Agustus 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M.HUTAGAOL., S.Si., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG S.Pd bahwa barang bukti yang disita POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------
Medan, 26 September 2024.
JAKSA PENUNTUT UMUM
TRI CANDRA, SH
JAKSA MADYA NIP. 19690721 199303 2 001. |