Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Penulisan Nama dan Tempat Kelahiran pemohon pada paspor pemohon nomor: A 2616472 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan tertanggal 16 April 2012, yaitu:
- Yang semula nama pemohon dan tempat kelahiran tertulis: ROSMAWATI TADIUN HASIBUAN dan Tempat lahir di TAPANULI SELATAN dirubah/diperbaiki menjadi ROSMAWATI HASIBUAN dan Tempat Lahir di PADANG SIDEMPUAN sesuai dengan e- KTP pemohon nomor: 1271056109660002, Kartu Keluarga (KK) pemohon nomor: 1271052612050015, dan Akta Kelahiran pemohon nomor: 1271-LT-30112023-0040;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan/Perbaikan Penulisan tersebut pada Kantor Imigrsi Klas I Khusus Medan ;
4. Membebankan biaya Perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau:
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
|