Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1212/Pdt.P/2024/PN Mdn Rosmawati Hasibuan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1212/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosmawati Hasibuan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
2.    Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Penulisan Nama dan Tempat Kelahiran pemohon pada paspor pemohon nomor: A 2616472 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan tertanggal 16 April 2012, yaitu:
-    Yang semula nama pemohon dan tempat kelahiran tertulis:  ROSMAWATI TADIUN HASIBUAN dan Tempat lahir di TAPANULI SELATAN dirubah/diperbaiki menjadi ROSMAWATI HASIBUAN dan Tempat Lahir di PADANG SIDEMPUAN sesuai dengan e- KTP pemohon nomor: 1271056109660002, Kartu Keluarga (KK) pemohon nomor: 1271052612050015, dan Akta Kelahiran pemohon nomor: 1271-LT-30112023-0040;
3.    Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan/Perbaikan Penulisan tersebut pada Kantor Imigrsi Klas I Khusus Medan ;
4.    Membebankan biaya Perkara Permohonan ini kepada Pemohon.

Atau:
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak