Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1529/Pid.Sus/2024/PN Mdn SILVIA PRATIWI YUNISARI HALASAN JAMIN PASARIBU
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1529/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2279/L.2.26.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SILVIA PRATIWI YUNISARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALASAN JAMIN PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

e-mail: kn.belawan@kejaksaan.go.id website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

Surat Dakwaan

No. Reg. Perkara : PDM - 163 /Rp.9/Enz.2/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa 

Nama

:

HALASAN JAMIN PASARIBU

Tempat lahir

:

Pematang Lalang

Umur

:

34 tahun / 23 Maret 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I Desa Pematang Lalang Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tidak tamat)

 

  1. Penahanan  :   Rutan
  1. Penyidik                                  :    sejak tanggal 01 – 04 – 2024 s/d 20 – 04 - 2024
  2. Perpanjangan Penahanan I       :    sejak tanggal 21 – 04 – 2024 s/d 10 - 05 - 2024 
  3. Perpanjangan Penahanan II      :    sejak tanggal 11 – 05 – 2024 s/d 30 – 05 - 2024
  4. Perpanjangan Penahanan PN I :    sejak tanggal 31 – 05 – 2024 s/d 29 – 06 – 2024
  5. Perpanjangan Penahanan PN II            :    sejak tanggal 30 – 06 - 2024 s/d 29 - 07 - 2024
  6. Jaksa Penuntut Umum              :    sejak tanggal 29 – 07 – 2024 s/d 17 – 08 – 2024
  7. Perpanjangan Ketua PN Medan           :    sejak tanggal 18 – 08 – 2024 s/d 16 – 09 – 2024

 

  1. Dakwaan  :

Primair  :

---------Bahwa Terdakwa HALASAN JAMIN PASARIBU bersama dengan HOTMAR TUA   SAMOSIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul  16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat didalam rumah  di Jalan Platina I Gg. Martabe Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu)  dalam bentuk  bukan tanaman  berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh HOTMAR TUA SAMOSIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta Terdakwa untuk mencari narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) ons sebab ada orang yang hendak membeli sabu sebanyak 3 (tiga) ons, kemudian Terdakwa menghubungi SARJU (DPO), lalu Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada SARJU (DPO) dengan kesepakatan harga sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) per onsnya.
  • Bahwa sekira pukul 15.20 Wib Terdakwa sampai di Jalan Pasar Belakang Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan, kemudian SARJU (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hijau didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto kepada Terdakwa, dengan kesepakatan antara Terdakwa dan SARJU (DPO) apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual baru Terdakwa akan membayar uang pembelian kepada SARJU (DPO).
  • Bahwa setelah Terdakwa menemui dan menerima sabu sebanyak 300 (tiga ratus) gram dari SARJU (DPO), lalu Terdakwa menghubungi HOTMAR TUA SAMOSIR, bahwa sabu yang telah dipesan oleh HOTMAR TUA SAMOSIR sudah ada dengan harga sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) per onsnya. Terdakwa dan HOTMAR TUA SAMOSIR sepakat untuk menjualkan sabu tersebut kepada pembeli dengan harga Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) per onsnya. Kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah HOTMAR TUA SAMOSIR yang beralamat di Jalan Platina I Gg. Martabe Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi mengarah ke rumah HOTMAR TUA SAMOSIR yang beralamat di Jalan Platina I Gg. Martabe Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sampai di rumah HOTMAR TUA SAMOSIR dan sesampainya di rumah HOTMAR TUA SAMOSIR, Terdakwa bertemu dengan HOTMAR TUA SAMOSIR dan di rumah tersebut sudah ada saksi CHANDRA WINATA bersama dengan saksi ABI SULAIMAN RITONGA dan saksi RODISON P. PANJAITAN yang adalah petugas kepolisian yang saat itu sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy). Bahwa pada saat Terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada HOTMAR TUA SAMOSIR, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan HOTMAR TUA SAMOSIR dan disita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Grey, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan HOTMAR TUA SAMOSIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kesepakatan untuk jual beli narkotika jenis sabu dengan cara memesan sabu dari SARJU (DPO) dan maksud untuk dijualkan kembali kepada pembeli untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) per onsnya, sehingga total uang yang diterima Terdakwa setelah dibagi dua dengan HOTMAR TUA SAMOSIR adalah sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dimana Terdakwa dan HOTMAR TUA SAMOSIR melakukan jual beli tersebut melalui komunikasi via handphone dengan nomor Sim Card 082267356753 berdasarkan hasil Cellebrate handphone milik Terdakwa dan HOTMAR TUA SAMOSIR, yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab 2889/FKF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang dimana telah terjadi komunikasi dua arah dilihat dari adanya Callog dan Chat WhatApp antara Terdakwa dan HOTMAR TUA SAMOSIR.
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1859/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T, yang berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 18 gram mengandung narkotika milik Terdakwa An. HALASAN JAMIN PASARIBU dan HOTMAR TUA SAMOSIR adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------

 

Subsidair:

---------Bahwa Terdakwa HALASAN JAMIN PASARIBU bersama dengan HOTMAR TUA SAMOSIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat  didalam rumah  di Jalan Platina I Gg. Martabe Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto, perbuatan  tersebut  dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh HOTMAR TUA SAMOSIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta Terdakwa untuk menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) ons, lalu Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada SARJU (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 15.20 Wib Terdakwa sampai di Jalan Pasar Belakang Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan, kemudian SARJU (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hijau didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai sabu sebanyak 300 (tiga ratus) gram tersebut, Terdakwa menghubungi HOTMAR TUA SAMOSIR, dan selanjutnya Terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah HOTMAR TUA SAMOSIR yang beralamat di Jalan Platina I Gg. Martabe Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi mengarah ke rumah HOTMAR TUA SAMOSIR yang beralamat di Jalan Platina I Gg. Martabe Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sampai di rumah HOTMAR TUA SAMOSIR dan sesampainya di rumah HOTMAR TUA SAMOSIR, Terdakwa bertemu dengan HOTMAR TUA SAMOSIR dan di rumah tersebut sudah ada saksi CHANDRA WINATA bersama dengan saksi ABI SULAIMAN RITONGA dan saksi RODISON P. PANJAITAN yang adalah petugas kepolisian yang saat itu sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy). Bahwa pada saat Terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada HOTMAR TUA SAMOSIR, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan HOTMAR TUA SAMOSIR dan disita barang bukti milik Terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Grey, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan HOTMAR TUA SAMOSIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut dilakukan melalui komunikasi via handphone dengan nomor Sim Card 082267356753 berdasarkan hasil Cellebrate handphone milik Terdakwa dan HOTMAR TUA SAMOSIR, yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab 2889/FKF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang di mana telah terjadi komunikasi dua arah dilihat dari adanya Callog dan Chat WhatApp antara Terdakwa dan HOTMAR TUA SAMOSIR.
  • Bahwa Terdakwa menyediakan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1859/NNF/2024    tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T, yang berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 18 gram mengandung narkotika milik  Terdakwa An. HALASAN JAMIN PASARIBU dan HOTMAR TUA SAMOSIR adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------

 

 Belawan, 29 Juli 2024

 Penuntut Umum

 

 

SILVIA PRATIWI YUNISARI, SH

AJUN JAKSA MADYA/NIP. 19950612 202012 2 033

 

 

YUNI SARA, SH

AJUN JAKSA MADYA/NIP.19960611202012 2 025

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya