Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-319/Rp.9/10/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
SONI HUTAURUK
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medan
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
38 tahun / 21 Mei 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Sei Asahan No. 74 Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang Kota Medan / Jalan Sei Mencirim Gang Pisang Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP / Sederajat
|
- Penahanan : Rutan
- Penyidik : sejak tanggal 28 – 07 – 2024 s/d 16 – 08 – 2024
- Perpanjangan Penahanan oleh JPU : sejak tanggal 17 – 08 – 2024 s/d 25 – 09 – 2024
- Perpanjangan Penahahan PN I : sejak tanggal 26 – 09 – 2024 s/d 25 – 10 – 2024
- Perpanjangan Penahahan PN II : sejak tanggal 26 – 10 – 2024 s/d 24 – 11 – 2024
- Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 29 – 10 – 2024 s/d 17 – 11 – 2024
- Perpanjangan Ketua PN Medan : sejak tanggal 18 – 11 – 2024 s/d 17 – 12 – 2024
- Dakwaan
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa SONI HUTAURUK pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 13.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa berada dipinggiran sungai di Jalan Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan, yang mana pada saat itu terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu dan tidak berapa lama, sekira setengah jam tepatnya pada pukul 13.00 WIB, datang 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi CORNELIUS GINTING dan saksi REDI YUDHA yang merupakan petugas dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar menjadi pembeli narkotika jenis shabu (undercover buy) yang mana pada saat itu para saksi langsung menjumpai terdakwa dan bertanya, “ada barang bang?” (maksudnya adalah narkotika jenis shabu) lalu terdakwa jawab, “ada, mau berapa?” lalu saksi CORNELIUS GINTING tersebut menjawab, “Mau satu ji aja bang, kalo ada.” (maksudnya adalah 1 (satu) gram) kemudian pada saat terdakwa menunjukkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada para saksi, saksi CORNELIUS GINTING dan saksi REDI YUDHA seketika itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melakukan penjualan narkotika jenis shabu tersebut dan penangkapan terdakwa tersebut turut dibantu oleh saksi BUDI SYAHPUTRA. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut, petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kemasan plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis shabu seberat 1,66 (satu koma enam enam) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang. Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan dan disita tersebut ialah milik terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari MD Alias MANDRAK (DPO) seharga Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Polonia Gang H dan akan terdakwa jual kepada pembeli narkotika jenis shabu dalam bentuk paket-paket kecil yaitu paket Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), paket Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) dan juga tergantung pesanan pembeli sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil terdakwa jual. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa sebelum ditangkap terdakwa telah menjual sejumlah paket narkotika jenis shabu dan adapun tujuan terdakwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu tersebut ialah untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4140/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL.,S.Si.,M.Fram.,Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST. barang bukti diterima berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,66 (satu koma enam enam) gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SONI HUTAURUK yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/shabu tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa terdakwa SONI HUTAURUK pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 13.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal ketika saksi CORNELIUS GINTING, saksi REDI YUDHA dan saksi BUDI SYAHPUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi dari informan yang layak dipercaya bahwa dipinggiran sungai di Jalan Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa SONI HUTAURUK. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, saksi-saksi bergerak menuju lokasi tersebut dan kemudian saksi CORNELIUS GINTING dan saksi REDI YUDHA yang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis shabu (undercover buy) menghampiri terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada dipinggiran sungai di Jalan Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan. Bahwa kemudian saksi CORNELIUS GINTING dan saksi REDI YUDHA hendak memesan narkotika jenis shabu dari terdakwa yang mana selanjutnya terdakwa menunjukkan 3 (tiga) paket kemasan plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis shabu seberat 1,66 (satu koma enam enam) gram netto kepada saksi-saksi dan seketika itu saksi CORNELIUS GINTING dan saksi REDI YUDHA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket kemasan plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis shabu seberat 1,66 (satu koma enam enam) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kemasan plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis shabu seberat 1,66 (satu koma enam enam) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang dibawa ke Ditresnarkoba Polda Suimut untuk proses selanjutnya.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan dan disita tersebut ialah milik terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari MD Alias MANDRAK (DPO) seharga Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Polonia Gang H dan akan terdakwa jual kepada pembeli narkotika jenis shabu dalam bentuk paket-paket kecil yaitu paket Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), paket Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) dan juga tergantung pesanan pembeli sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil terdakwa jual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4140/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL.,S.Si.,M.Fram.,Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST. barang bukti diterima berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,66 (satu koma enam enam) gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SONI HUTAURUK yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina/shabu tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Belawan, 19 November 2024
|
PENUNTUT UMUM
SILVIA PRATIWI YUNISARI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19950612 2020122 033
JENNIFER SYLVIA THEODORA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19980611 2022032 003
|
|