Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2025/PN Mdn Septian G.A Napitupulu,SH 1.RAMADANA ALS DANA
2.HENDRY SAHPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-10620/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Septian G.A Napitupulu,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADANA ALS DANA[Penahanan]
2HENDRY SAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

                                    P-29

 

SURAT  DAKWAAN

REG PERK. NO. PDM– 80-K/Eku.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

TERDAKWA I

 

 

Nama Lengkap

:

RAMADANA ALS DANA

Tempat lahir

:

Medan

Umur/Tgl. Lahir

:

34 Tahun / 04 April 1990

Kelamin          

:

Laki - Laki

Kewarganegaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. Madio Santoso No 77 Kel. PB. Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan                    

:

Tukang Las

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

TERDAKWA II

 

 

Nama Lengkap

:

HENDRY SAHPUTRA

Tempat lahir

:

Medan

Umur/Tgl. Lahir

:

47 Tahun / 30 Maret 1977

Kelamin

:

Laki - Laki

Kewarganegaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. Madio Santoso No 210 Kel. PB. Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMU

 

  1. STATUS  PENAHANAN :

Penyidik

:

28 Oktober 2024 s/d 16 November 2024

Diperpanjang Penuntut Umum

:

17 November 2024 s/d 26 Desember 2024

Ditahan Penuntut Umum

:

12 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024

 

  1. D A K W A A N  :

Pertama :

------Bahwa ia Terdakwa I RAMADANA ALS DANA bersama sama dengan Terdakwa II HENDRY SAHPUTRA, Dedek (DPO), Dila (DPO) dan Saprial (DPO) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024,  bertempat di Jalan Krakatau Kel Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur Kota Medan atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut yaitu :------------------------------------

 

--------bahwa pada saat Saksi Korban Mahfuz Muadin sedang bekerja sebagai satpam di Perumahan Sidomulyo Point datang Dedek (DPO) dan mengajak Saksi Korban Mahfuz Muadin untuk ikut ke rumah Saprial (DPO),dimana Saksi Korban Mahfuz Muadin sempat menanyakan tujuan ke rumah Saprial (DPO) kepada Dedek (DPO) dan Dedek (DPO) menjawab ikut saja, kemudian Dedek (DPO) dengan Saksi Korban Mahfuz Muadin pergi menuju rumah Saprial (DPO), kemudian setelah sampai di rumah Saprial (DPO), Saksi Korban Mahfuz Muadin masuk kedalam rumah dimana didalam rumah tersebut ada Terdakwa II Hendry Sahputra dan  Saprial (DPO) yang berada di ruang tamu, dan Terdakwa II Hendry Sahputra merasa  Saksi Korban Mahfuz Muadin telah mengkibusinya ke polres Belawan, kemudian Terdakwa II Hendry Sahputra

 

mengatakan kepada Saksi Korban Mahfuz Muadin yang pada intinya mengapa Saksi Korban Mahfuz Muadin mengkibusi dan Saksi Korban Mahfuz Muadin mengatakan pada intinya tidak pernah mengkibusi, selanjutnya Terdakwa II Hendry Sahputra memukul kaki Saksi Korban Mahfuz Muadin  dengan menggunakan double stick, selanjutnya Terdakwa II Hendry Sahputra menelepon Dila (DPO) dan meminta agar Dila (DPO)  dan Terdakwa I Ramadana als Dana untuk datang ke rumah Saprial (DPO), kemudian Dila (DPO) dan Terdakwa I Ramadana als Dana berangkat dan tiba di rumah Saprial (DPO), kemudian pada saat bertemu dengan Saksi Korban Mahfuz Muadin, Dila (DPO) langsung menyikut pipi Saksi Korban Mahfuz Muadin dan Terdakwa I Ramadana als Dana memukul Saksi Korban Mahfuz double stick Muadin dengan menggunakan namun ditangkis dengan tangan oleh Saksi Korban Mahfuz Muadin, kemudian Terdakwa I Ramadana als Dana Kembali memukul Saksi Korban Mahfuz Muadin dengan menggunakan double stick  dan kembali ditangkis oleh Saksi Korban Mahfuz Muadin, selanjutnya Dedek (DPO) meminta untuk dihentikan agar Saksi Korban Mahfuz Muadin dapat bercerita yang mana Saksi Korban Mahfuz Muadin mengatakan pada intinya apalagi yang mau dijelaskan, kemudian Terdakwa I Ramadana als Dana dengan tangannya langsung memukul mata sebelah kanan Saksi Korban Mahfuz Muadin, dan selanjutnya Para Terdakwa bersama dengan Dedek (DPO), Dila (DPO) dan Saprial (DPO) langsung mengeroyok Saksi Korban Mahfuz Muadin dan setelah selesai, Para Terdakwa bersama dengan Dedek (DPO), Dila (DPO) pergi meninggalkan rumah tersebut dan Saprial (DPO) menyuruh Saksi Korban Mahfuz Muadin untuk pulang dan Saksi Korban Mahfuz Muadin pergi meninggalkan rumah tersebut dan selanjutnya dikarenakan merasa keberatan Saksi Korban Mahfuz Muadin melaporkan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian;

--------bahwa berdasarkan Surat dari RSU. Mitra Medika Visum Et Repertum – Pro Justita No 945/ VER/RSMM/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Mahfuz Muadin dengan Kesimpulan Trauma Capitis (cedera kepala) + Hematoma at palpebra Oculi (R) (Lebam pada kelopak mata bagian atas kanan dan bawah kanan.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------Bahwa ia Terdakwa I RAMADANA ALS DANA bersama sama dengan Terdakwa II HENDRY SAHPUTRA, Dedek (DPO), Dila (DPO) dan Saprial (DPO) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024,  bertempat di Jalan Krakatau Kel Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur Kota Medan atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut yaitu :----------------------

 

--------bahwa pada saat Saksi Korban Mahfuz Muadin sedang bekerja sebagai satpam di Perumahan Sidomulyo Point datang Dedek (DPO) dan mengajak Saksi Korban Mahfuz Muadin untuk ikut ke rumah Saprial (DPO),dimana Saksi Korban Mahfuz Muadin sempat menanyakan tujuan ke rumah Saprial (DPO) kepada Dedek (DPO) dan Dedek (DPO) menjawab ikut saja, kemudian Dedek (DPO) dengan Saksi Korban Mahfuz Muadin pergi menuju rumah Saprial (DPO), kemudian setelah sampai di rumah Saprial (DPO), Saksi Korban Mahfuz Muadin masuk kedalam rumah dimana didalam rumah tersebut ada Terdakwa II Hendry Sahputra dan  Saprial (DPO) yang berada di ruang tamu, dan Terdakwa II Hendry Sahputra merasa  Saksi Korban Mahfuz Muadin telah mengkibusinya ke polres Belawan, kemudian Terdakwa II Hendry Sahputra mengatakan kepada Saksi Korban Mahfuz Muadin yang pada intinya mengapa Saksi Korban Mahfuz Muadin mengkibusi dan Saksi Korban Mahfuz Muadin mengatakan pada intinya tidak pernah mengkibusi, selanjutnya Terdakwa II Hendry Sahputra memukul kaki Saksi Korban Mahfuz Muadin  dengan menggunakan double stick, selanjutnya Terdakwa II Hendry Sahputra menelepon Dila (DPO) dan meminta agar Dila (DPO)  dan Terdakwa I Ramadana als Dana untuk datang ke rumah Saprial (DPO), kemudian Dila (DPO) dan Terdakwa I Ramadana als Dana berangkat dan tiba di rumah Saprial (DPO), kemudian pada saat bertemu dengan Saksi Korban Mahfuz Muadin, Dila (DPO) langsung menyikut pipi Saksi Korban Mahfuz Muadin dan Terdakwa I Ramadana als Dana memukul Saksi Korban Mahfuz double stick Muadin dengan menggunakan namun ditangkis dengan tangan oleh Saksi Korban Mahfuz Muadin, kemudian Terdakwa I Ramadana als Dana Kembali memukul Saksi Korban Mahfuz Muadin dengan menggunakan double stick  dan kembali ditangkis oleh Saksi Korban Mahfuz Muadin, selanjutnya Dedek (DPO) meminta untuk dihentikan agar Saksi Korban Mahfuz Muadin dapat bercerita yang mana Saksi Korban Mahfuz Muadin mengatakan pada intinya apalagi yang mau dijelaskan, kemudian Terdakwa I Ramadana als Dana dengan tangannya langsung memukul mata sebelah kanan Saksi Korban Mahfuz Muadin, dan selanjutnya Para Terdakwa bersama dengan Dedek (DPO), Dila (DPO) dan Saprial (DPO) langsung mengeroyok Saksi Korban Mahfuz Muadin dan setelah selesai, Para Terdakwa bersama dengan Dedek (DPO), Dila (DPO) pergi meninggalkan rumah tersebut dan Saprial (DPO) menyuruh Saksi Korban Mahfuz Muadin untuk pulang dan

 

Saksi Korban Mahfuz Muadin pergi meninggalkan rumah tersebut dan selanjutnya dikarenakan merasa keberatan Saksi Korban Mahfuz Muadin melaporkan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian;

--------bahwa berdasarkan Surat dari RSU. Mitra Medika Visum Et Repertum – Pro Justita No 945/ VER/RSMM/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Mahfuz Muadin dengan Kesimpulan Trauma Capitis (cedera kepala) + Hematoma at palpebra Oculi (R) (Lebam pada kelopak mata bagian atas kanan dan bawah kanan.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Medan, 12 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

SEPTIAN NAPITUPULU, S.H

 Jaksa Paratama NIP. 198909302015021001

Pihak Dipublikasikan Ya