Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2022/PN Mdn EMMY KHAIRANI SIREGAR, SH 1.ZULKARNAIN NURDIN
2.FERI FADLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 10/Pid.S/2022/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1301/L.2.10/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1EMMY KHAIRANI SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAIN NURDIN[Penahanan]
2FERI FADLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                                                                                         P-30
             “UNTUK KEADILAN”
Catatan Penuntut Umum
(Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan)
    No. Reg. Perk. : Pdm – 205 / Enz.2 / 12 / 2022

A.Identitas Terdakwa :
I.    Nama Lengkap     :    ZULKARNAIN NURDIN    
    Tempat Lahir    :    Cempeudak
    Umur / tgl. Lahir    :    38 Tahun / 01 Juni 1982
     Jenis Kelamin    :    Laki-laki
     Kebangsaan    :    Indonesia
     Tempat Tinggal    :    Dusun Tengah Kel.Ceumpeudak Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara Prov.Aceh
     Agama    :    Islam
     Pekerjaan    :    Wiraswasta
     Pendidikan    :    SMA
              Identitas Lain        
a.Foto Berwarna    :    Ada
b.Nomor KTP    :    Tidak ada
c.Nomor SIM    :    Tidak ada
d.Nomor Paspor    :    Tidak ada
e.Lain-lain    :    -

II.    Nama Lengkap     :    FERI FADLI    
    Tempat Lahir    :    Lhoksukon
    Umur / tgl. Lahir    :    34 Tahun / 26 Mei 1985
     Jenis Kelamin    :    Laki-laki
     Kebangsaan    :    Indonesia
     Tempat Tinggal    :    Jalan Klambir V Gg.Usman Kel.Tanjung Kusta Kec.Medan Helvetia Kota Medan
     Agama    :    Islam
     Pekerjaan    :    Wiraswasta
     Pendidikan    :    SMU
              Identitas Lain        
a.Foto Berwarna    :    Ada
b.Nomor KTP    :    Tidak ada
c.Nomor SIM    :    Tidak ada
d.Nomor Paspor    :    Tidak ada
e.Lain-lain    :    -

B.Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan :
-Penyidik    : menjalani rehablittasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia sejak tanggal 01 Oktober 2021
-Penuntut Umum    : menjalani rehablittasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia sejak tanggal 01 Oktober 2021

C.Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :

---------- Bahwa mereka terdakwa-I ZULKARNAIN NURDIN dan terdakwa-II FERI FADLI pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain atau masih dalam tahun 2021, bertempat di  Jalan Klambir V Gg.Usman Kel.Tanjung Kusta Kec.Medan Helvetia Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ sebagai orang yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menyalahguna Narkotika Golongan-I bagi diri sendiri, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika itu saksi Erginda Siallagan bersama dengan saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Robert Antonius Saragih (ketiganya anggota Polri Polrestabes Medan) mendapat informasi tentang adanya penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu sehingga para saksi langsung menuju ketempat yang dimaksud dan sesampainya disana para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang berada didalam rumah tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat isap sabu, 1 (satu) buah mancis yang disimpan para terdakwa dikamar terdakwa-II.
-Bahwa sekira pukul 12.00 WIB para terdakwa mengguakan narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama diruang tamu rumah terdakwa-II.
-Bahwa para terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada EDO (belum tertangkap) seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) yang dibeli para terdakwa secara patungan dengan memberikan uang masing-masing Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
-Bahwa para terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan diproses lebih lanjut.
-Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. :         8394/NNF/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa :
A.1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,32 (satu koma tiga dua) gram milik terdakwa atas nama ZULKARNAIN NURDIN dan FERI FADLI
B.1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa atas nama ZULKARNAIN NURDIN
C.1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa atas nama FERI FADLI
Bahwa barang bukti A,B dan C milik terdakwa atas nama ZULKARNAIN NURDIN dan FERI FADLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperbuat dengan sebenarnya dengan mengingat sumpah jabatan oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan R. Fani Miranda,S.T.  
-Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor : B/713/X/KB/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 05 Oktober 2021 Atas Nama. Zulkarnain Nurdin.
    Kesimpulan dan Saran :
Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil Asesmen hukum ditemukan / tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu Narkotika / Korban Penyalahgunaan Narkotika / Pencandu Narkotika merangkap Pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilittasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilittasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta masuk rehabilittasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan.
-Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor : B/707/X/KB/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 05 Oktober 2021 atas nama Feri Fadli.
    Kesimpulan dan Saran :
Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil Asesmen hukum ditemukan / tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu Narkotika / Korban Penyalahgunaan Narkotika / Pencandu Narkotika merangkap Pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilittasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilittasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta masuk rehabilittasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 127 ayat (1) huruf a  Jo. Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------


Medan, 09 Februari 2022
Jaksa Penuntut Umum

 

Emmy Khairani Siregar, S.H
 Jaksa Muda  NIP 19800920 200003 2 001
 
    
      

Pihak Dipublikasikan Ya