Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Putri Marlina Sari Hj. NURSYAM, M.Kes Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 141/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 339 /L.2.13.4/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putri Marlina Sari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. NURSYAM, M.Kes[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SIBOLGA

 

                P-29                

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDS-01/L.2.13.4/Ft.1/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Hj. NURSYAM, M.Kes

Tempat Lahir

:

Pesisir

Umur / Tanggal Lahir

:

55 Tahun / 09 September 1969

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Elang No.31 Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan

:

S-2

 

 

 

 

 

           
  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

Sejak 03 September 2024 s/d 22 September 2024

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Perpanjangan Penahanan oleh

Pengadilan Negeri I

Perpanjangan Penahanan oleh

Pengadilan Negeri I

:

 

:

 

:

Sejak 23 September 2024 s/d 01 November 2024

 

Sejak 02 November 2024 s/d 01 Desember 2024

 

Sejak 02 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024

Penuntut Umum

:

Sejak 10 Desember 2024 s/d 29 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia Terdakwa Hj. NURSYAM, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 881/BKD/2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan atau bersama-sama dengan HENNY NOVRIANI GULTOM, S.E.,M.M. selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 1143/BKD/ 2018 tanggal 04 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan HERLISMART HABAYAHAN selaku Staf pada Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 919/BKD/2011 tanggal 09 Desember 2011 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah),  pada waktu tertentu sekitar tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah Jalan Raja Junjungan Lubis Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan UU RI No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, menerima hadiah berupa uang atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah berupa uang atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya dan tindak pidana mana dilakukan oleh Terdakwa sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan pengusulan anggaran untuk pelaksanaan tugas;
  2. Membina dan mengawasi kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) secara teknis dan operasional;
  3. Melaksanakan  koordinasi dengan instansi terkait untuk penyusunan  rencana Pembangunan di biidang Kesehatan;
  4. Menetapkan kebijakan teknis di bidang Kesehatan;
  5. Memimpin Dinas dalam melaksanakan tugas tugas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dimana salah satu tanggung jawab Puskesmas yaitu menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Sebagai Unit Pelaksana Teknis, Puskesmas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
    • Pada Tahun 2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki 25 (dua puluh lima) Puskesmas yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas, yaitu :

No

Nama Puskesmas

Nama Kepala Puskesmas

1

Aek Raisan

Ramlan Tamba

2

Andam Dewi

Musnimar Simamora, S.Kep.,NS.

3

Barus

Syahriati Sihotang, S.KM.

4

Barus Utara

Marwati

5

Gonting Mahe

Hezzekiel R.M.R. Sinaga

6

Hutabalang

Muhammad Akhyar Nuary

7

Kalangan

Halimah Nurillah Sormin

8

Kedai Tiga Barus

Boksa Riko Bondar

9

Kolang

Julpan

10

Lumut

Hamid Khan

11

Manduamas

Sahala Rajagukguk

12

Pandan

Devri Stevany R.

13

Pasaribu Tobing

Jonni Viktor Tua Simatupang

14

Pinangsori

Murni Ariani Harefa, S.KM, M.KM.

15

Poriaha

Elfrida Fitri Simamora

16

Pulo Pakkat

dr. Juara Sianturi

17

Saragih

Masrihan Tanjung

18

Sarudik

Ahmad Sungadi

19

Siantar Ca

Canggima Simbolon, S.KM.

20

Sibabangun

dr. Maruli Tua Silalahi

21

Sijungkang

Rita Ulina Hutagalung

22

Sipeapea

Sri Yanthi Safitrie Siregar

23

Sirandorung

Hengki Habayahan

24

Sorkam

Marlise Sihombing

25

Tukka

Ester Gusnawarida Surbakti

 

dimana masing-masing Kepala Puskesmas pada 25 (dua puluh lima) Puskesmas tersebut berada di bawah kepemimpinan dan bertanggung jawab kepada Terdakwa Hj. Nursyam, M. Kes. Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.

    • Bahwa pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah menerima Anggaran Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan (Belanja Dana Bantuan Operasional Kesehatan) pada 25 (dua puluh lima) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Tapanuli Tengah yang jumlah seluruhnya  sebesar Rp.24.535.179.399,00 (dua puluh empat milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Puskesmas

Alokasi

1

Aek Raisan

727.094.200

2

Andam Dewi

619.876.199

3

Barus

735.022.200

4

Barus Utara

570.290.200

5

Gonting Mahe

831.843.000

6

Hutabalang

1.670.413.200

7

Kalangan

971.685.200

8

Kedai Tiga

677.243.200

9

Kolang

1.371.113.200

10

Lumut

1.069.018.000

11

Manduamas

1.038.625.200

12

Pandan

1.284.048.200

13

Pasaribu Tobing

1.286.723.200

14

Pinangsori

1.242.330.200

15

Poriaha

1.480.181.200

16

Pulo Pakkat

594.198.200

17

Saragih

841.403.200

18

Sarudik

863.056.200

19

Siantar Ca

1.539.861.200

20

Sibabangun

663.697.000

21

Sijungkang

694.145.200

22

Sipeapea

992.419.200

23

Sirandorung

823.976.200

24

Sorkam

857.843.200

25

Tukka

1.089.073.200

Jumlah

24.535.179.399

 

    • Selain menerima Anggaran Belanja Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Tahun Anggaran 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah juga menerima Anggaran Belanja Dana Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diperuntukkan pada 25 (dua puluh lima) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah yang bersumber dari BPJS Kesehatan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
    • Sehubungan dengan jumlah alokasi dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas pada Kabupaten Tapanuli Tengah TA. 2023 yang jumlahnya sebesar Rp.24.535.179.399,00 (dua puluh empat milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan jumlah alokasi Dana Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada 25 (dua puluh lima) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah yang jumlahnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) tersebut, timbul keinginan Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. untuk menguasai sebagian dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas dan dana Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) TA. 2023 tersebut untuk keuntungan dirinya sendiri sehingga Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. bermaksud untuk menerima uang setoran dari 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas pada Kabupaten Tapanuli Tengah dengan cara melakukan pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan dana Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskemas Kabupaten Tapanuli Tengah  TA. 2023 tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas TA. 2023

    • Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah, poin I.A.2), dalam pengelolaan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas, Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kepala Dinas Kesehatan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut :
  1. menganggarkan belanja Dana BOK Puskesmas;
  2. melakukan penelaahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Puskesmas (RKAP) Dana BOK Puskesmas;
  3. menandatangani dan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) Dana BOK Puskesmas;
  4. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOK Puskesmas;
  5. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOK Puskesmas; dan
  6. melakukan pembinaan penggunaan Dana BOK Puskesmas.

 

Sedangkan Kepala Puskesmas bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut :

  1. menyusun dan menyampaikan RKAP kepada PA;
  2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOK Puskesmas;
  3. melaksanakan anggaran Dana BOK Puskesmas;
  4. memerintahkan pembayaran Dana BOK Puskesmas;
  5. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOK Puskesmas;
  6. melaporkan pendapatan Dana BOK Puskesmas kepada BUD;
  7. memeriksa dan menandatangani laporan realisasi belanja yang diajukan oleh Bendahara Dana BOK Puskesmas setiap bulan;
  8. melaporkan realisasi belanja Dana BOK Puskesmas setiap bulan kepada PA melalui PPK-SKPD;
  9. menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Dana BOK Puskesmas;
  10. melakukan pergeseran belanja pada RKAP sesuai kebutuhan;
  11. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOK Puskesmas yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  12. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Selanjutnya berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 31 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 pada  halaman 31 poin C.1., BOK Puskesmas digunakan untuk:
  1. UKM Esensial Primer;
  2. Pemberian makan tambahan berbahan pangan lokal;
  3. Insentif UKM;
  4. Manajemen Puskesmas, dan
  5. Kalibrasi.

Selanjutnya pada poin C.4. Jenis Pembiayaan, Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) di Puskesmas dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai kegiatan prioritas yang telah ditetapkan oleh Puskesmas, Jenis pembiayaan tersebut meliputi :

      1. Belanja transportasi lokal petugas Kesehatan, kader, serta lintas sektor;
      2. Belanja perjalanan dinas dalam wilayah kerja Puskesmas bagi ASN Puskesmas;
      3. Belanja bahan praktek pendukung kegiatan survei/ pengendalian vector/ penemuan kasus/ deteksi dini/ skrining/ POPM/ pemicuan STBM;
      4. Belanja langganan aplikasi pertemuan daring dengan kapasitas 300 orang;
      5. Belanja kegiatan pertemuan/ rapat di dalam atau di luar Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah;
      6. Belanja penyelenggaraan pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal bagi ibu hamil KEK dan balita gizi kurang;
      7. Belanja honor, transport dan/ atau akomodasi narasumber diperuntukkan bagi narasumber di luar satker penyelenggara kegiatan;
      8. Belanja jasa/ transportasi pengepakan, pengiriman sampel/ spesimen dan pengembalian spesimen carrier;
      9. Belanja jasa pemeriksaan sampel/ spesimen di laboratorium luar Puskesmas;
      10. Belanja sewa paket langganan internet di Puskesmas dan Pustu (dengan maksimal belanja senilai Rp. 200.000 per bulan/ per Puskesmas dan Pustu);
      11. Belanja insentif UKM petugas Puskesmas; dan
      12. Belanja dana kalibrasi.
    1. Bahwa oleh karena dalam pengelolaan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah TA. 2023 Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan tugas dan kewenangan diantaranya menandatangani dan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) Dana BOK Puskesmas dan mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOK Puskesmas, sedangkan Kepala Puskesmas bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tugas dan kewenangan yang terkait langsung dengan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOK Puskesmas, maka Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. berencana menggunakan kekuasaannya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah yang membawahi 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menerima uang setoran dari Kepala Puskesmas dengan cara mengarahkan masing-masing Kepala Puskesmas  dari 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas tersebut untuk tidak menggunakan seluruh dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas TA. 2023 sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 31 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 melainkan agar melakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh persen) terhadap dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dialokasikan pada puskemasnya masing-masing untuk kemudian uang hasil pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas tersebut disetorkan  kepada Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes.
    2. Untuk melaksanakan niat Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. menerima uang setoran dari 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan cara melakukan pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang diterima oleh masing-masing Puskesmas pada TA. 2023 tersebut, selanjutnya sekitar bulan Januari 2023 Terdakwa Hj. Nursyam, M. Kes. mengundang 25 (dua puluh lima)  Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menghadiri rapat di Kafe Kopi Mamak Jalan Horas Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. Adapun rapat tersebut dihadiri oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Henny Novriani Gultom, SE, M.M. selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 1143/BKD/ 2018 tanggal 04 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah, dan Roiman Sinaga selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah serta dihadiri juga oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas dari 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah.
    3. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 155/BPKPAD/2023 tanggal 02 Februari 2023 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, maka nama-nama Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengelola dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) pada Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu :

No

Nama Puskesmas

Kuasa Pengguna Anggaran

Bendahara BOK

1

Aek Raisan

Ramlan Tamba

Merry Diana Hutagalung

2

Andam Dewi

Musnimar Simamora, S.Kep.,NS.

Fitri Solekha, A.Md, Kep.

3

Barus

Syahriati Sihotang, S.KM.

Aryanti, Am.Keb.

4

Barus Utara

DR. Marwati

Juli Mayasari Sihite, Am.Keb.

5

Gonting Mahe

Hezzekiel R.M.R. Sinaga

Zueva Astri Napitupulu

6

Hutabalang

Muhammad Akhyar Nuary

Yulidar Rambe, S.KM.

7

Kalangan

Halimah Nurillah Sormin

Melani Sri Pamela Tampubolon

8

Kedai Tiga

Boksa Riko Bondar

Rahmidawati Lumbantobing

9

Kolang

dr. Julpan, M.KM.

Nursetti R. Samosir

10

Lumut

Hamid Khan

Syawal Napitupulu

11

Manduamas

Sahala Rajagukguk

Vera Nianta Tarigan

12

Pandan

Devri Stevany R.

Monica Andryani

13

Pasaribu Tobing

Jonni Viktor Tua Simatupang

Agustina Purba

14

Pinangsori

Murni Ariani Harefa, S.KM, M.KM.

Ester Simatupang, S.KM.

15

Poriaha

Elfrida Fitri Simamora

Yanti Meliana Sirait

16

Pulo Pakkat

dr. Juara Sianturi

Saur Maida Silalahi

17

Saragih

Masrihan Tanjung

Endang Sri Ester Siringoringo

18

Sarudik

Ahmad Sungadi

Herminta Sidauruk

19

Siantar Ca

Canggima Simbolon, S.KM.

Elizabet Barasa

20

Sibabangun

dr. Maruli Tua Silalahi

Kristina E. Tampubolon

21

Sijungkang

Rita Ulina Hutagalung

Rumondang, Am.Keb.

22

Sipeapea

Sri Yanthi Safitrie Siregar

Elpi Chandra Saragih

23

Sirandorung

Hengki Habayahan

Marsinta Une Sarumpaet

24

Sorkam

Marlise Sihombing

Debora Bernadetta Pasaribu

25

Tukka

Ester Gusnawarida Surbakti

Anneke Sitinjak

    • Sebelum dimulainya rapat dengan 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut, Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. memberikan arahan kepada Roiman Sinaga dan Henny Novriani Gultom, S.E.,M.M. bahwa hal yang akan disampaikan oleh Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. dalam rapat tersebut adalah tentang permintaan uang setoran dari 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah yang uangnya diperoleh dengan cara Kepala Puskesmas bersama-sama dengan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas TA. 2023 yang jumlahnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA. 2023 yang diterima oleh masing-masing Puskesmas. Selanjutnya Terdakwa Hj. Nursyam, M. Kes. juga menyampaikan agar uang setoran hasil pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas TA. 2023 dari Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas diterima lebih dulu oleh Henny Novriani Gultom, S.E.,M.M. lalu setelah uang setoran tersebut terkumpul seluruhnya barulah uang setoran diserahkan oleh Henny Novriani Gultom, S.E., M.M. kepada Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. Atas apa yang disampaikan oleh Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. tersebut selanjutnya disetujui oleh Henny Novriani Gultom, S.E.,M.M. sehubungan ia nya juga mengharapkan adanya hadiah atau pemberian dari Terdakwa Hj. Nursyam, M. Kes. karena telah bertindak sebagai orang yang menerima uang setoran dari hasil pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas tersebut untuk kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes.
    • Rapat tersebut kemudian dimulai dengan Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. menyampaikan kepada 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas mengenai mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA. 2023 yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, disalurkan langsung dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke rekening masing-masing Puskesmas. Lalu dari rekening Puskesmas, oleh Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas dana tersebut disalurkan ke masing-masing rekening staf/ petugas Puskesmas penerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).  Sehingga masing-masing Puskesmas diharuskan secepatnya membuka rekening khusus Puskesmas untuk menerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) tersebut dari RKUN (Rekening Kas Umum Daerah). Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. selanjutnya menyampaikan permintaan uang setoran dari Kepala Puskesmas dimana uang setoran tersebut diperoleh dengan cara masing-masing Kepala Puskesmas bersama-sama dengan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas melakukan pemotongan Alokasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas TA. 2023 yang seharusnya diterima oleh Staf/ Pegawai Puskesmas Penerima BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), dengan komposisi pemotongan sebagai berikut:
  1. Sebesar 50 ?ri dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) TA. 2023 yang diterima oleh setiap Puskesmas diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah;
  2. Sebesar 50 %, dibagikan oleh Kepala Puskesmas untuk :
  1. Kepala Puskesmas sebesar 15 %;
  2. Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) sebesar 10 %;
  3. Staf Puskesmas (Pelaksana Kegiatan) sebesar 15 %; dan
  4. Operasional Puskesmas sebesar 10 %.

Adapun uang pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas TA. 2023 sebesar 50 % (lima puluh persen) untuk bagian Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah harus disetorkan oleh Kepala Puskesmas atau Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas setiap kali pencairan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas kepada Henny Novriani Gultom, SE, MM. dan setelah terkumpul uang setoran dari 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas atau Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas tersebut barulah Henny Novriani Gultom, SE., MM. menyerahkan uang setoran tersebut kepada Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes.

    • Setelah menyampaikan pengarahan, selanjutnya Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. meminta Roiman Sinaga untuk menyampaikan pengarahan lebih lanjut terkait perubahan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA. 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 kepada 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) di Kabupaten Tapanuli Tengah.
    • Bahwa mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, yaitu :
  1. Penyaluran Dana BOK Puskesmas dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapat Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan;
  2. Rekomendasi Penyaluran dilakukan berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan masing-masing Pemerintah Daerah);
  3. Laporan realisasi diverifikasi secara berjenjang oleh Dinas Kesehatan dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan pemerintah daerah;
  4. Berdasarkan laporan realisasi penggunaan BOK Puskesmas, Dinas Kesehatan melakukan verifikasi pada level menu kegiatan BOK Puskesmas;
  5. Hasil verifikasi Dinas Kesehatan digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi laporan penggunaan BOK pada level jenis BOK;
  6. Berdasarkan verifikasi organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan pemerintah daerah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyusun rekomendasi penyaluran BOK Puskesmas;
  7. Verifikasi laporan realisasi penggunaan BOK Puskesmas dilakukan melalui aplikasi e-renggar
    • Selanjutnya setelah disepakati dalam rapat tersebut oleh Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah bersama-sama dengan Henny Novriani Gultom, S.E., M.M. dan Pihak Puskesmas yaitu Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas pada 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah terkait adanya setoran dari 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes.  yang uangnya diperoleh dengan cara Kepala Puskesmas bersama-sama dengan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas melakukan pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas TA. 2023 yang jumlahnya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah yang seharusnya diterima seluruhnya oleh Staf/ Petugas Puskesmas Penerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), masing-masing Kepala Puskesmas mengumpulkan staf/ petugas Puskesmas untuk menyampaikan kepada staf/ petugas pada masing-masing Puskesmas hasil rapat yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas bersama-sama dengan Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu kesepakatan adanya uang setoran yang diberikan kepada Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. dengan cara melakukan pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang diterima oleh masing-masing staf/ Petugas Puskesmas pada TA. 2023 sebesar 50 % (lima puluh persen) untuk kemudian uang hasil pemotongan tersebut disetorkan kepada Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah melalui Henny Novriani Gultom , S.E.,M.M. selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.
    • Kemudian Kepala Puskesmas juga menyampaikan bahwa oleh karena untuk TA. 2023 mekanisme penyaluran dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dilakukan dengan cara ditransfer langsung dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke Rekening Puskesmas untuk kemudian oleh Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas ditransfer langsung ke rekening masing-masing staf/ petugas Puskesmas Penerima BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), maka mekanisme pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas TA. 2023 yang diterima oleh staf/ petugas Puskesmas penerima BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dilakukan dengan cara terlebih dulu Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas mengumpulkan buku rekening dan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik masing-masing Staf/ petugas Puskesmas penerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) TA. 2023. Selanjutnya pada saat dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke Rekening Puskesmas, kemudian Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas mentransfer dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas  tersebut dari rekening Puskesmas ke rekening masing-masing Staf/ petugas Puskesmas penerima Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), lalu Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas dengan menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik staf/ petugas Puskesmas penerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang telah dikuasai oleh Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas sebelumnya, melakukan penarikan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dari masing-masing rekening staf/ petugas Puskesmas penerima dan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) kemudian setelah terkumpul seluruhnya dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) tersebut dipotong sebesar 50 % (lima puluh persen) untuk disetorkan kepada Henny Novriani Gultom, S.E., M.M. sebagaimana arahan dari Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. dan sisanya sebesar 50 % (lima puluh persen) dibagikan sesuai dengan komposisi yang sebelumnya telah disepakati bersama-sama oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas dengan Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Henny Novriani Gultom , S.E.,M.M. selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah  dalam rapat yang dilaksanakan di Kafe Kopi Mamak Kota Sibolga.
    • Untuk merealisasikan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) TA. 2023 tersebut, Henny Novriani Gultom, S.E.,M.M.  bersama-sama dengan Roiman Sinaga selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Lilis Tambunan selaku Staf pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditunjuk secara lisan oleh Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. untuk melakukan Verifikasi atas pengajuan RPD (Rencana Pencairan Dana) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diajukan oleh Puskesmas melalui Aplikasi E-Renggar, melakukan koordinasi dengan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas terkait pengajuan Rencana Pencairan (RPD) Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas dengan cara menelepon setiap Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas  pada setiap bulannya agar membuat Rencana Pencairan Dana (RPD) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan mengajukan Rencana Pencairan Dana (RPD) dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) tersebut melalui aplikasi E-Renggar, dan   setelah    masing-masing   Puskesmas   membuat pengajuan Rencana Pencairan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) melalui aplikasi E-Renggar selanjutnya masing-masing Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas melaporkannya kepada Henny Novriani Gultom, S.E.,M.M., Roiman Sinaga dan Lilis Tambunan untuk kemudian dilaporkan kepada Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. Atas persetujuan Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. selanjutnya Henny Novriani Gultom, S.E.,M.M. bersama-sama dengan Lilis Tambunan atas sepengetahuan dari Roiman Sinaga melakukan verifikasi terhadap usulan Rencana Pencairan Dana (RPD) yang diajukan oleh masing-masing Puskesmas tersebut.
    • Kemudian Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas memerintahkan Staf/ petugas Puskesmas Pelaksana Kegiatan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) untuk melengkapi terlebih dahulu pertanggungjawaban kegiatan-kegiatan, walaupun faktanya dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) belum ditransfer dan diterima oleh Staf/ Petugas Puskesmas. Setelah dokumen pertanggungjawaban kegiatan diterima oleh Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas, selanjutnya Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas melakukan transfer dana atas seluruh kegiatan yang direncanakan dari rekening dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas ke rekening masing-masing Staf/ Petugas Puskesmas penerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan). Setelah dilakukan transfer dana dari rekening dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas ke rekening masing-masing Staf/ Petugas Puskesmas penerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) selanjutnya Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik Staf/ Petugas Puskesmas penerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang sebelumnya sudah ada dalam penguasaan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan melakukan penarikan seluruh dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang telah ditransfer ke rekening masing-masing Staf/ Petugas Puskesmas penerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan). Setelah terkumpul seluruh dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dalam bentuk tunai tersebut, selanjutnya Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas langsung melakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah seluruh dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang ditarik dari rekening masing-masing Staf/ Petugas Puskesmas penerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan menyetorkan uang pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas TA. 2023 yang jumlahnya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah yang seharusnya diterima oleh Staf/ Petugas Puskesmas penerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) tersebut kepada Henny Novriani Gultom, S.E., M.M. selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah selaku pihak yang ditunjuk oleh Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. untuk mengumpulkan uang setoran tersebut dari 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah,  di ruangan Henny Novriani Gultom, S.E.,M.M. pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah di Jalan Raja Junjungan Lubis Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah apabila masih pada jam kerja namun apabila sudah lewat jam kerja maka uang tersebut diantar oleh Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas ke rumah kediaman Henny Novriani Gultom, S.E., M.M. di Jalan Sisingamangaraja No.212 Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, sedangkan sisa dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) sebesar 50 % (lima puluh persen) selanjutnya dibagi secara tunai oleh Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas sesuai dengan komposisi yang telah disepakati yaitu sebesar 15 % (lima belas persen) untuk Kepala Puskesmas, sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk Bendahara, sebesar 15 % (lima belas persen) untuk staf/ pegawai Puskesmas Penerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan sisanya sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk biaya operasional masing-masing Puskesmas. Namun pembagian dengan komposisi tersebut tidak dilaksanakan oleh seluruh Puskesmas pada Kabupaten Tapanuli Tengah, melainkan ada juga Kepala Puskesmas yang tidak mengikuti pembagian dengan komposisi tersebut dimana sisa uang hasil pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas TA. 2023 sebesar 50 % (lima puluh persen) seluruhnya diserahkan kepada Staf/ Pegawai Puskesmas Penerima dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).
    • Setelah menerima uang setoran hasil pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas TA. 2023 dari 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut, selanjutnya Henny Novriani Gultom, S.E., M.M. menyetorkan uang hasil pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) tersebut kepada Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. di ruangan Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes.  pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah di Jalan Raja Junjungan Lubis Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan sesekali mengantarkannya ke rumah kediaman Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes.  di Jl. Elang No.31 Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga. Adapun setelah menerima uang setoran hasil pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas TA. 2023 dari Henny Novriani Gultom, S.E., M.M. Terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes. ada memberikan uang sebagai hadiah kepada Henny Novriani Gultom, S.E., M.M. yang jumlah seluruhnya sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Jumlah uang yang diberikan

1

Mei 2023

Rp. 5.000.000

2

Juni 2023

Rp. 3.000.000

3

Juli 2023

Rp. 4.000.000

4

Agustus 2023

Rp. 5.000.000

5

September 2023

Rp. 4.000.000

 

Jumlah

Rp. 21.000.000

 

No.

PUSKESMAS

Anggaran BOK

Setor 50%

Bulan Januari s/d Oktober 2023

1

Saragih

719.854.954

346.875.676

2

Manduamas

889.322.879

444.661.440

3

Sirandorung

680.097.865

340.048.932,50

4

Andam Dewi

516.626.061

258.313.474

5

Sijungkang

579.018.698

270.149.651

6

Barus

628.671.838

314.335.919

7

Kedai Tiga Barus

580.233.172

290.116.586

8

Sipea Pea

853.960.552

426.980.276

9

Pasaribu Tobing

966.878.324

483.850.000

10

Sorkam

717.945.131

358.972.566

11

Gonting Mahe

714.270.646

357.135.323

12

Kolang

846.875.270

321.899.347

13

Poriaha

1.298.127.800

649.063.900

14

Sarudik

484.920.199

242.460.100

15

Aek Raisan

572.080.258

286.810.000

16

Tukka

933.992.718

466.996.359

17

Pandan

1.086.434.442

543.217.221

18

Kalangan

842.735.481

421.367.741

19

Hutabalang

1.436.626.984

718.313.492

20

Pinangsori

1.067.596.115

533.798.057

21

Lumut

916.920.264

458.460.132

22

Sibabangun

577.469.566

288.734.786

23

Pulo Pakkat

498.559.319

249.279.659

24

Siantar Ca

1.293.072.443

646.529.000

25

Barus Utara

474.601.125

237.300.563

 

Total

20.176.892.104

9.955.670.199

 

 

Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Puskesmas TA. 2023;

  1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar  Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya d
Pihak Dipublikasikan Ya