Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
199/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn Julius S.P Hutagalung PT. HRS Intergrated Solutions Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 199/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Julius S.P Hutagalung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKI NAINGGOLAN,SH.M.KNJulius S.P Hutagalung
Tergugat
NoNama
1PT. HRS Intergrated Solutions
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan TERGUGAT tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah dan pesangon dua kali ketentuan dengan perhitungan:

Masa Kerja lebih dari 3 Tahun:

Uang pesangon

2 X 4 Bulan X Rp. 4.450.000: Rp. 35.600.000

Uang Penghargaan Masa Kerja

2 X 4.450.000: Rp. 8.900.000

 

Total ----------------+

Rp. 44.500.000

Uang Penggantian Hak

15% X 44.500.000: Rp. 6.675.000

 

Total Seluruhnya----------------+

Rp. 51.175.000

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak