Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1029/Pdt.Bth/2024/PN Mdn PT. Bank Permata, Tbk Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1029/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Permata, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Burhan Sidabariba, SH., MHPT. Bank Permata, Tbk
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1.    Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;---------------------------------------------

2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (good opposant);-----------------

3.    Menyatakan Pelawan adalah Pemegang Hak Tanggungan peringkat I (Pertama) atas                       3 (tiga) Sertifikat Hak Milik, masing-masing terdiri dari :

-    Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak              di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang,              Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

-    Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                 di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang,              Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

-    Sertifikat Hak Milik ………….
-    Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                  di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang,               Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------


Yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 02729/2021 tanggal 15 April 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Deli Serdang jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 288/2021 tanggal 15 April 2021 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Notaris/PPAT Dr. Sutrisno, SH., M.KN jo. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 79 tanggal 25 Februari 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Dr. Sutrisno, SH., MKn;-----------------------------

4.    Menyatakan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik, masing-masing terdiri dari :

-    Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak              di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang,            Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------

-    Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                 di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang,           Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

-    Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                  di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang,              Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

Tidak dapat dirampas untuk Negara dan dikembalikan kepada Pelawan/PT. Bank                Permata, Tbk sebagai Kreditor dan Pemegang Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama);---------------------------------------------------------------------------------------

5.    Mengeluarkan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik, masing-masing terdiri dari :

-    Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                     di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang,                Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

-    Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                   di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang,               Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

-    Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                          di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang,                    Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

Dari daftar benda atau barang yang dirampas untuk Negara dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1018/PID/2023/PT.Mdn tanggal 21 Agustus 2023;-------------------

6.    Menghukum dan memerintahkan Terlawan/Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengembalikan dan menyerahkan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik tersebut, yaitu :

-    Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                  di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang,           Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------

-    Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                  di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang,             Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

-    Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang,                Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

 

kepada Pelawan/PT. Bank Permata, Tbk dalam keadaan utuh dan masih dibebani                      Hak Tanggungan;-------------------------------------------------------------------------------

7.    Menghukum Terlawan/Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyerahkan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik kepada Pelawan/PT. Bank Permata, Tbk dalam keadaan utuh dan tetap dibebani Hak Tanggungan sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), masing-masing terdiri dari :

-    Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                    di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang,               Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

-    Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                     di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang,              Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

-    Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                   di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang,                  Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

8. Mencabut peletakan …………
8.    Mencabut peletakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara No. 184/PID/2023/PN.Mdn tertanggal 27 Juni 2023 jo. perkara No. 1018/PID/2023/PT.MDN tertanggal 21 Agustus 2023 khususnya terhadap objek jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan, yaitu :

-    Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                  di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang,                 Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------

-    Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                   di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang,           Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------

-    Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak                   di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang,                 Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------

9.    Menghukum dan menyatakan Pelawan/PT. Bank Permata, Tbk secara sukarela                 membayar/menyerahkan uang angsuran selama periode bulan April 2022 s/d bulan     Agustus 2022 kepada Negara melalui Terlawan, yang akan diperhitungkan sejak perkara              a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------------------------

10.    Menghukum Turut Terlawan/Tn. Jonni alias Apin BK untuk tunduk dan patuh terhadap Keputusan dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------

11.    Menghukum Terlawan  dan Turut Terlawan untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/bulan terhitung sejak gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya keputusan pengadilan ini, apabila Terlawan /Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak menyerahkan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik yang tercatat atas nama Jonni als Apin BK/Turut Terlawan tersebut kepada Pelawan/PT. Bank Permata, Tbk;--------

12.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, verzet, banding maupun kasasi;------------------

13.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam                   perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------


Subsidair :


Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo                   et bono);----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak