Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pid.Sus-PRK/2023/PN Mdn PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR,SH HUSNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-PRK/2023/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2641/L.2.14.9/Eku.2/09/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR,SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HUSNI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

logo.pngKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

CABANG KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

DI LABUHAN DELI

Jl. Titi Pahlawan No.1, Martubung, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan – 20252

Telp. (061) 6851213   Fax. (061) 6851213   Email : labuhandeli.cabjari@gmail.com

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                      P-29

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERKARA NO. : PDM-49/Lpkam.1/Eku.2/09/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

HUSNI.

Tempat Lahir

:

Tanjung Balai.

Umur / Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 17 April 1985.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Sei Kedaung Lk. IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Nelayan

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. PENAHANAN RUTAN :

Riwayat Penahanan HUSNI

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tidak dilakukan penahanan.

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

------ Bahwa ia Terdakwa HUSNI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka pada posisi 030 07,501’ LU - 1000 41,426’ BT atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 71 A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)”,

Pihak Dipublikasikan Ya