Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
6/Pid.Sus-PRK/2023/PN Mdn | PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR,SH | HUSNI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus-PRK/2023/PN Mdn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2641/L.2.14.9/Eku.2/09/2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA CABANG KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG DI LABUHAN DELI Jl. Titi Pahlawan No.1, Martubung, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan – 20252 Telp. (061) 6851213 Fax. (061) 6851213 Email : labuhandeli.cabjari@gmail.com
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN REG. PERKARA NO. : PDM-49/Lpkam.1/Eku.2/09/2023
PERTAMA : ------ Bahwa ia Terdakwa HUSNI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka pada posisi 030 07,501’ LU - 1000 41,426’ BT atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 71 A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)”, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |