Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Mdn Hermansyah Putra Nasution Kapolri Cq. Kapoldasu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2025/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Hermansyah Putra Nasution
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapoldasu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan diri Pemohon adalah tidak sah secara hukum karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama HERMANSYAH PUTRA NASUTION alias MANCA dari tahan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

4. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hakhak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat Pemohon.

5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya