Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
470/Pdt.Bth/2024/PN Mdn 1.ERLINA SIREGAR
2.ZUCHRO ARNISAH HASAN SIREGAR
3.RAJA PARDOMUAN SIREGAR
4.ARMANSYAH RAMADHAN SIREGAR
4.YUDA INDRA LESMANA
5.M A R T I N
6.KEVIN TIOPAN
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 470/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERLINA SIREGAR
2ZUCHRO ARNISAH HASAN SIREGAR
3RAJA PARDOMUAN SIREGAR
4ARMANSYAH RAMADHAN SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosfiana Tanjung, SH.ERLINA SIREGAR
2Rosfiana Tanjung, SH.ZUCHRO ARNISAH HASAN SIREGAR
3Rosfiana Tanjung, SH.RAJA PARDOMUAN SIREGAR
4Rosfiana Tanjung, SH.ARMANSYAH RAMADHAN SIREGAR
Tergugat
NoNama
1YUDA INDRA LESMANA
2M A R T I N
3KEVIN TIOPAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan perlawanan para Pelawan seluruhnya ;

2.    Menyatakan para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik ;

3.    Menyatakan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.504 seluas 442 m2 terletak di Jl. Perwira Utama No.1/14 LK.XI, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Prop. Sumatera Utara adalah milik ahli waris Alm.H. Zulkarnain Hasan Siregar ;

4.    Menyatakan membatalkan eksekusi terhadap tanah dan bangunan terletak di Jl. Perwira Utama No.1/14 LK.XI, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Prop. Sumatera Utara sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.504 seluas 442 m2  

5.    Menghukum Tergugat 1, Terlawan 2 dan Terlawan 3 membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) setiap hari kelalaian memenuhi bunyi putusan terhitung sejak putusan dibacakan ;

6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;

7.    Menghukum Terlawan 1, Terlawan 2 dan Terlawan 3 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Aquo ;


Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak