Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.S/2022/PN Mdn Rahmayani Amir Ahmad, S.H 1.MUHAMMAD LUTFI NASUTION ALS LUTFI
2.MUHAMMAD ALI AZIS
3.ALHAM ZAHRI ALS AZHARI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 12/Pid.S/2022/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-5660/L.2.10.3/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmayani Amir Ahmad, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD LUTFI NASUTION ALS LUTFI[Penahanan]
2MUHAMMAD ALI AZIS[Penahanan]
3ALHAM ZAHRI ALS AZHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                            KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

[Description: Keterangan foto tidak tersedia.] KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

                Tlp. (061) 4569504 Fax. (061)4521029 www.kejari-medan.go.id

 

 

“Untuk Keadilan”                                                                                                                                                            P-30

Catatan Penuntut Umum
(Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan)

Nomor Reg Perkara : PDM-592/L.2.10.3/Enz.2/06/2022

Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD LUTFI NASUTION Alias LUTFI  

Tempat lahir

:

Medan  

Umur/Tgl.Lahir

:

41 Tahun / 11 Desember 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Limau manis Gg Bambu No.48 Kelurahan Limau Manis Kecamatan Tanjung Morwa

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

Pegawai Negeri Sipil

SMA

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ALI AZIS 

Tempat lahir

:

Medan  

Umur/Tgl.Lahir

:

44 Tahun / 02 November 1977  

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Bajak II Komplek Villa Gading Mas II Blok EE No.7 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

 

Pegawai Negeri Sipil

SMA

Nama Lengkap

:

ALHAM ZAHRI Alias AZHARI  

Tempat lahir

:

Medan  

Umur/Tgl.Lahir

:

42 Tahun / 04 Januari 1980 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan STM Suka Aman No.02 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan

:

 

SMA

Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan  :

Penyidik Polrestabes Medan   :    Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehablittasi di Loka

                                                                    Yayasan Amanah Nusantara Bersinar Klinik Rehabilitasi Amanah

                                                                             sejak tanggal 01 Juni 2022 )

 

Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehablittasi di Loka      Yayasan Amanah Nusantara Bersinar Klinik Rehabilitasi Amanah sejak tanggal 29 Juni 2022)

 

Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :

 

---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LUTFI NASUTION Alias LUTFI   bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD ALI AZIS dan Terdakwa ALHAM ZAHRI Alias AZHARI  pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Bajak II Komplek Villa Gading Mas Blok EE No.7 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Tanpa hak atau melawan menggunakan Narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

 

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, saksi DENI AGUS SALIM, saksi EDY GUNAWAN dan saksi BINSAR ANDREAS MANIK (masing-masing anggota Polisi dari Polrestabes Medan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bajak II Komplek Villa Gading Mas Blok EE No.07 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, adanya penyalahguna Narkotika jenis shabu, selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat tersbut kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD LUTFI Alias LUTFI bersama dengan Terdakwa ALHAM ZAHRI RAY Alias ZAHRI kemudian para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah alat hisa sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol parfum, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi sabu-sabu yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet dari dalam kulkas dirumah saksi MUHAMMAD ALI AZIS kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa MUHAMMAD LUTFI Alias LUTFI bersama dengan Terdakwa ALHAM ZAHRI RAY Alias ZAHRI dan Para Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Para Terdakwa yang mana Para Terdakwa baru selesai menggunakan Narkotika jenis shabu secara bersama-sama dengan pemilik rumah Terdakwa MUHAMMAD ALI AZIS lalu para saksi menunggun pemilik rumah MUHAMMAD ALI AZIS, selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum.

----- Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2906 / NNF / 2022, tanggal 07 Juni 2022 oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,Apt Nrp 74110890 dan R. FANI MIRANDA, S.T Nrp.92020450 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) buah pipa kaca berisi sisa-sisa serbuk putih dengan bera bruto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa MUHAMMAD LUTFI NASUTION Alias LUTFI, MUHAMMAD ALI AZIS dan ALHAM ZAHRI Alias ZAHRI adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2905 / NNF / 2021, tanggal 07 Juni 2022 oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,Apt Nrp 74110890 dan R. FANI MIRANDA, S.T Nrp.92020450 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti A. 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa MUHAMMAD LUTFI NASUTION Alias LUTFI, B. 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa MUHAMMAD ALI AZIS, C. 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa ALHAM ZAHRI Alias ZAHRI adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor: B/448/V/KB/RH.06.01/2022/BNNP Tanggal 30 Mei 2022,  Atas Nama. MUHAMMAD LUTFI NASUTION Alias LUTFI

Kesimpulan dan Saran :

Mengingat yang bersangkutan, menurut hasil asesmen hukum ditemukan/ tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu Narkotika / Korban Penyalahguna Narkotika / Pencandu Narkotika merangkap pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitasi yang telah ditunjukan oleh perintah serta termasuk rehabilitasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan.

----- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor: B/445/V/KB/RH.06.01/2022/BNNP Tanggal 30 Mei 2022,  Atas Nama. MUHAMMAD ALI AZIS  

Kesimpulan dan Saran :

Mengingat yang bersangkutan, menurut hasil asesmen hukum ditemukan/ tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu Narkotika / Korban Penyalahguna Narkotika / Pencandu Narkotika merangkap pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitasi yang telah ditunjukan oleh perintah serta termasuk rehabilitasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan.

----- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor: B/451/V/KB/RH.06.01/2022/BNNP Tanggal 30 Mei 2022,  Atas Nama. ALHAM ZAHRI Alias ZAHRI

Kesimpulan dan Saran :

Mengingat yang bersangkutan, menurut hasil asesmen hukum ditemukan/ tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu Narkotika / Korban Penyalahguna Narkotika / Pencandu Narkotika merangkap pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitasi yang telah ditunjukan oleh perintah serta termasuk rehabilitasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------

 

Medan, 29 Juni 2022

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

Rahmayani Amir, S.H

Jaksa Pratama / NIP 19790811 200312 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya