Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Mdn ARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Willy, S.H.ARIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah perubahan / penggantian nama Pemohon yang semula ditertulis dan terbaca ARIANTO menjadi ARIANTO KOSASIH;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon tersebut ke kantor Dinas kependudukan dan Pencacatan sipil Kota Medan untuk mencatatkan penggantian nama Pemohon tersebut kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu serta Pada catatan Pinggir akta kelahiran Pemohon setelah menerima salinan resmi Penetapan ini;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak