Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2025/PN Mdn BAGINDA ARIF P. S., ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAGINDA ARIF P. S., ST
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 20.004/T/Mdn/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 07 Juli 2009 tersebut yang semula tertulis Baginda Arif P. S diperbaiki/dirubah menjadi Baginda Arif Panangaran Sagala sesuai dengan nama Pemohon yang tertera pada Sertifikat Kelahiran No. 3177/RB/93 yang dikeluarkan oleh Rumah Bersalin “Nelly” pada tanggal 21 Nopember 1993;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/perubahan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak