Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon Pailit PT LIBRA AGROTAMAN ASRI, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkantor di Kp. Melayu Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau, dalam kedaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
- Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengawasi proses Kepailitan PT LIBRA AGROTAMAN ASRI (dalam Pailit), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkantor di Kp. Melayu Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sandi Ebenezer Situngkir, SH, MH, Kurator dan Pengurus, sebagaimana terdapat dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Nomor: AHU-218 AH.04.03-2020, tanggal 18 Juni 2020, beralamat pada SESA Partnership Gedung Yarnati 207D, Jalan Proklamasi 44 Menteng Jakarta Pusat;
- Jonner Sipangkar, SH, Kurator dan Pengurus sebagaimana terdaftar dalam Surat Bukti Pendaftaran Kuratordan Pengurus nomor AHU-95.AH.04.05-2024, tanggal 11 JUNI 2023, beralamat pada pada SESA Partnership Gedung Yarnati 207D, Jalan Proklamasi 44 Menteng Jakarta Pusat;
- Steven Paskah Lamhot Afriedinata Simanjuntak, SHMH, Kurator dan Pengurus sebagaimana terdaftar dalam Surat Bukti Pendaftaran Kuratordan Pengurus nomor AHU-86.AH.04.05-2023, tanggal 30 Oktober 2023, beralamat di Jl. Bajak V Komplek Kehutanan Blok H. No. 2, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebagai Tim Kurator PT. LIBRA AGROTAMAN ASRI (dalam Pailit)
- Memerintahkan Tim Kurator untuk segera mengumukan Putusan Pailit a quo dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) Surat Khabar Harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
- Memerintahkan Tim Kurator untuk memanggil Termohon Pailit PT LIBRA AGROTAMAN ASRI (dalam Pailit), serta Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang termasuk rapat-rapat yang dilakukan oleh Kurator terhitung sejak putusan a quo dibacakan.
- Menetapkan Honorarium pengurusan dan pemberesan serta imbal jasa bagi Kurator yang dibebankan kepada harta pailit PT LIBRA AGROTAMAN ASRI (dalam Pailit), akan ditetapkan kemudian setelah dan proses kepailitan berakhir;
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya dalam perkara a quo |