Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan gugatan Provisi Pelawan dalam perkara ini;
- Menyatakan menunda/menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 23/Eks/2024/623/ Pdt.G/ 2022/PN.Mdn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 401/PDT /2023/PT. MDN tanggal 5 September 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 623/ Pdt.G/ 2022/ PN.Mdn tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perlawanan ini;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar (Goede Opposant);
3. Menyatakan Terlawan I bukan merupakan pembeli yag beritikad baik;
4. Menyatakan Terlawan II bukan merupakan pembeli yang beritikad baik;
5. Menyatakan Terlawan II tidak pernah melaksanakan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai mana tersebut dalam diktum bunyi pasal 3 Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi No 18 tanggal 12 April 2021 produk Turut Terlawan I;
6. Menyatakan diktum pasal 3 Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi No 18 tanggal 12 April 2021 yang diproduk oleh Turut Terlawan I dengan diksi “… uang mana menurut keterangan pihak pertama (ic. Pelawan) telah diterima dari pihak kedua (ic. Terlawan II) sebelum akta ini ditandatangani, dan untuk penerimaan uang tersebut maka akta ini berlaku juga sebagai tanda penerimaan uang dan kwitansi yang sah” padahal Turut Terlawan tidak pernah melihat pembayaran uang tersebut sedang pihak dalam produk akta tersebut sudah ujur dan sepuh berusia 90 tahun tanpa pula didampingi oleh anak kandungnya atau ahliwarisnya yang sehat dan cakap merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
7. Menyatakan diktum pasal 5 Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi Akta No 18 tanggal 12 April 2021 produk Turut Terlawan dengan diksi berbunyi : “…catatan bahwa tanah tersebut telah diserahkan kepada dan dapat dipergunakan oleh pihak kedua” padahal Pelawan selaku pihak dalam akta tersebut secara nyata tidak pernah menyerahkan, mengosongkan tanah tersebut bahkan sampai saat ini masih menguasai, mengusahai, diksi tersebut merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya sehingga bertentangan dengan hukum;
8. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi No..18 tanggal 12 April 2021 yang diproduk Turut Terlawan I;
9. Menyatakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 01 tanggal 7 Desember 2021 diperbuat dihadapan Sahala Hutagalung, SH, Sp.N Notaris di Kabupaten Deli Serdang incasu Turut Terlawan II cacat hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan;
10. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mempunyai kekuatan eksekutorial Penetapan.Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 23/ Eks/ 2024/ 623/ Pdt.G/ 2022/PN.Mdn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 401/PDT /2023/PT. MDN tanggal 5 September 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 623/ Pdt.G/ 2022/ PN.Mdn tanggal 5 Juni 2023;
11. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, baik sandiri sendiri maupun bersama sama mengembalikan secara utuh dan baik kepada Pelawan dengan tanpa beban apapun Alas Hak Tanah Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No. 593/00113/003/KM/2003 tanggal 19-05-2003 terdaftar atas nama Pelawan diterbitkan Camat Kecamatan Medan Timur;
12. Menyatakan setiap orang yang mendapatkan dan memperoleh hak atas tanah perkara bermula dan berasal dari Terlawan II, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
13. Menyatakan perolehan hak atas tanah perkara oleh Terlawan I dari Terlawan II berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 01 tanggal 7 Desember 2021 diperbuat dihadapan Sahala Hutagalung, SH, Sp.N Notaris di Kabupaten Deli Serdang, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Pelawan;
14. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk patuh dan taat pada putusan ini;
15. Menyatakan Putusan dalam perkara perlawanan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voeraad) walau ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali
16. Menghukum Terlawan I, dan Terlawan II serta Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perlawanan ini;
- Atau, bila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (et aquo et bono)
|