Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas Merek Dagang “ KARUNG WARING “ JAYA BARU” KUALITAS EXPORT” yang telah didaftarkan di Ditjen HAKI Depkum & HAM RI dan telah terbit sertifikat merek dagang sehingga telah mendapatkan Nomor Pendaftaran IDM001088471 atas nama PENGGUGAT.
- Menyatakan seluruh perbuatan TERGUGAT yang memproduksi, memasarkan serta melakukan perbuatan-perbuatan lain yang berkaitan dengan penggunaan Merek“ KARUNG WARING “ GAYA BARU” KUALITAS EXPORT” tersebut adalah tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT selaku Pemilik Merek Dagang “ KARUNG WARING “ JAYA BARU” KUALITAS EXPORT” yang sah.
- Menyatakan seluruh perbuatan TERGUGAT yang memproduksi, memasarkan, atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang berkaitan dengan penggunaan Merek ““ KARUNG WARING “ GAYA BARU” KUALITAS EXPORT” tersebut adalah perbuatan yang secara tanpa hak melawan hukum yang mana mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis dengan Merek dagang milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan semua perbuatan dalam bentuk apapun tanpa terkecuali yang berkaitan dengan penggunaan Merek ““ KARUNG WARING “ GAYA BARU” KUALITAS EXPORT”” secara tanpa hak tersebut.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil dengan total sejumlah. Rp. 2.765.000.000,- ( Dua Milyar Tujuh ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah). dan kerugian immateriil sejumlah Rp.1.00.000.000,- (Satu Milyar rupiah). Yang dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conversatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik TERGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Memutuskan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), maupun kasasi dan peninjauan kembali.;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.;
|