Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1215/Pdt.P/2024/PN Mdn Lina Suwanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1215/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lina Suwanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Riky Poltak Daniel Sihombing SHLina Suwanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Permohonan Perbaikan Nama Ibu Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran untuk seluruhnya;----------------------------------------------

2.    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon yang semula bernama Lina Suwanti Suwanto diperbaiki menjadi  Lina Suwanti;-------

3.    Memerintahkan dan sekaligus memberi ijin kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perbaikan nama ibu Pemohon tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu sesuai dengan Akta Kelahiran yang tertulis bernama Lina Suwanti Suwanto diganti menjadi Lina Suwanti;--------------------------------------------------------------

4.    Membebankan semua perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon; --------------------------------------------------------------------------------------

Atau : apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon penetapan yang tepat dan benar menurut hukum;-------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak