Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1215/Pdt.P/2024/PN Mdn | Lina Suwanti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 1215/Pdt.P/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Perbaikan Nama Ibu Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran untuk seluruhnya;---------------------------------------------- 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon yang semula bernama Lina Suwanti Suwanto diperbaiki menjadi Lina Suwanti;------- 3. Memerintahkan dan sekaligus memberi ijin kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perbaikan nama ibu Pemohon tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu sesuai dengan Akta Kelahiran yang tertulis bernama Lina Suwanti Suwanto diganti menjadi Lina Suwanti;-------------------------------------------------------------- 4. Membebankan semua perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon; -------------------------------------------------------------------------------------- Atau : apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon penetapan yang tepat dan benar menurut hukum;-------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |