Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Mdn Tri Candra Astuti, SH RIANTO HAMONANGAN SIHOMBING Alias RIAN SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-99/L.2.10.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Candra Astuti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTO HAMONANGAN SIHOMBING Alias RIAN SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                                                                                                                   P-29

       ”UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-  03 /Eoh.2 /01/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap                          : RIANTO HAMONANGAN SIHOMBING Alias RIAN SIHOMBING
Tempat Lahir                              : Medan
Umur / Tgl.Lahir                        : 48 Tahun /   05 April  1976
Jenis Kelamin                             : Laki laki.
Kebangsaan                                : Indonesia.
Tempat tinggal                          : Jalan Pelajar Timur Gang Mestika No.9 Kelurahan Binjai Kecamatan

  Medan Denai Kota Medan

Agama                                          : Kristen.
Pekerjaan                                   : Wiraswasta
Pendidikan                                 : SMA

 

PENAHANAN.

Penahanan oleh Penyidik      : Sejak tanggal  08-11-2024  s/d 27-11-2024
Diperpanjang PU                      : Sejak tanggal  28-11-2024  s/d 06-01-2024
Penahanan PU                           : Sejak tanggal  06-01-2025  s/d 25-01-2025

 

DAKWAAN

 

Pertama :

 

Bahwaia erdakwa RIANTO HAMONANGAN SIHOMBING Alias RIAN SIHOMBINGSelasa tanggal 02 Juli 2024 sekitareJuli2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan “ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan  barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                              

Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024  saksi ARIF BUDIMAN datang kerumah saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN sekitar pukul 20.00 wib dengan mengatakan kalau Om nya yaitu terdakwa hendak merental mobil Toyota Avanza Veloz BK 1989 YX warna Putih Tahun 2015 milik saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN selama 10 hari dengan biaya sewa Rp.300.000,- / harinya  dimana saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN  menyetujuinya, dan keesokan harinya  22 Juni 2024 datang terdakwa menjemput mobil kerumah saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN dimana saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menyerahkan kunci mobil berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Terdakwa dan Terdakwa membayar rental mobil 10 hari dengan harga Rp.3.000.000,- yang dibayar terdakwa dengan cara mentransfernya dan mobil dipergunakan terdakwa selama 10 hari, dan setelah lewat 10 hari pada tanggal 02 Juli 2024 saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menghubungi terdakwa perihal waktu rental mobil 10  hari yang sudah berakhir dimana Terdakwa menyatakan akan merental/menyewa  10 hari lagi dan saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menyetujuinya dimana terdakwa meminta uang rental perharinya dikurangi menjadi Rp.250.000,- dan saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN setuju, kemudian terdakwa mentranfer biaya rental sebesar Rp.2.500.000,-  untuk 10 hari kedepan kepada saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN dan terdakwa menggunakan mobil untuk melakukan pekerjaannya di daerah Indra Pura dan Kisaran dimana seiring waktu uang dari perusahaan tempat terdakwa bekerja belum keluar dan untuk menutupi semua pengeluaran terdakwa , pada akhirnya terdakwa menggadaikan mobil saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN kepada orang yang dikenalnya bernama RIZAL NASUTION dengan harga Rp.23.000.000,- ( dua puluh tiga juta rupiah) dan uangnya di pergunakan terdakwa untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari hari.
Bahwa sementara itu pada tanggal 11 Juli 2024  saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN  merasa kalau rental/sewa sudah habis namun mobil tidak kunjung dikembalian segera menghubungi terdakwa, namun nomor kontak terdakwa sudah tidak bisa dihubungi kemudian saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN bersama dengan saksi ARIF BUDIMAN mencari keberadaan terdakwa dirumahnya ternyata rumah terdakwa sudah dalam keadaan kosong dan tersegel  karena masalah hutang, kemudian saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN  mencoba mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp / WA  yang masih aktif  yang terkadang dibalas dan terkadang tidak dibalas terdakwa sehingga saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diketahui kalau mobil saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN sudah dijual kepada orang lain yang mengakibatkan saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menderita kerugian Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

 

 ------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 378  KUHP --------------------                                                                                  

                                    

Atau

Kedua

Bahwaia erdakwa RIANTO HAMONANGAN SIHOMBING Alias RIAN SIHOMBINGSelasa tanggal 02 Juli 2024 sekitareJuli2024 atau masih dalam tahun 2024bertempat di atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan  “ dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024  saksi ARIF BUDIMAN datang kerumah saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN sekitar pukul 20.00 wib dengan mengatakan kalau Om nya yaitu terdakwa hendak merental mobil Toyota Avanza Veloz BK 1989 YX warna Putih Tahun 2015 milik saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN selama 10 hari dengan biaya sewa Rp.300.000,- / harinya  dimana saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN  menyetujuinya, dan keesokan harinya  22 Juni 2024 datang terdakwa menjemput mobil kerumah saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN dimana saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menyerahkan kunci mobil berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Terdakwa dan Terdakwa membayar rental mobil 10 hari dengan harga Rp.3.000.000,- yang dibayar terdakwa dengan cara mentransfernya dan mobil dipergunakan terdakwa selama 10 hari, dan setelah lewat 10 hari pada tanggal 02 Juli 2024 saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menghubungi terdakwa perihal waktu rental mobil 10  hari yang sudah berakhir dimana Terdakwa menyatakan akan merental/menyewa  10 hari lagi dan saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menyetujuinya dimana terdakwa meminta uang rental perharinya dikurangi menjadi Rp.250.000,- dan saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN setuju, kemudian terdakwa mentranfer biaya rental sebesar Rp.2.500.000,-  untuk 10 hari kedepan kepada saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN dan terdakwa menggunakan mobil untuk melakukan pekerjaannya di daerah Indra Pura dan Kisaran dimana seiring waktu uang dari perusahaan tempat terdakwa bekerja belum keluar dan untuk menutupi semua pengeluaran terdakwa , pada akhirnya terdakwa menggadaikan mobil saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN kepada orang yang dikenalnya bernama RIZAL NASUTION dengan harga Rp.23.000.000,- ( dua puluh tiga juta rupiah) dan uangnya di pergunakan terdakwa untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari hari.
Bahwa sementara itu pada tanggal 11 Juli 2024  saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN  merasa kalau rental/sewa sudah habis namun mobil tidak kunjung dikembalian segera menghubungi terdakwa, namun nomor kontak terdakwa sudah tidak bisa dihubungi kemudian saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN bersama dengan saksi ARIF BUDIMAN mencari keberadaan terdakwa dirumahnya ternyata rumah terdakwa sudah dalam keadaan kosong dan tersegel  karena masalah hutang, kemudian saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN  mencoba mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp / WA  yang masih aktif  yang terkadang dibalas dan terkadang tidak dibalas terdakwa sehingga saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diketahui kalau mobil saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN sudah dijual kepada orang lain yang mengakibatkan saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menderita kerugian Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

 

 -------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 372  KUHPidana----------------------------                                                                          

 

  Medan, 06 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

   TRI CHANDRA, SH

      JAKSA MADYA Nip : 19690721 199303 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya