Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G.S/2024/PN Mdn Juni Tony Sigalingging Suhendra S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 133/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juni Tony Sigalingging
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riky Poltak Daniel Sihombing SHJuni Tony Sigalingging
Tergugat
NoNama
1Suhendra S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat Pernyataan Transaksi Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 21 April 2021 antara Penggugat dan Tergugat ;

3.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;

4.    Menyatakan Penggugat untuk membayar tahap II sebagaimana termuat dalam surat Pernyataan Transaksi Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 21 April 2021 sebesar Rp. 115.000.000,-, (seratus lima belas juta rupiah) kepada Tergugat;

5.    Menghukum Penggugat untuk membayar tahap II sebagaimana termuat dalam surat Pernyataan Transaksi Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 21 April 2021 sebesar Rp. 115.000.000,-, (seratus lima belas juta rupiah) kepada Tergugat;

6.    Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran tahap II sebagaimana termuat dalam surat Pernyataan Transaksi Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 21 April 2021 sebesar Rp. 115.000.000,-, (seratus lima belas juta rupiah) dari Penggugat;

7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservaotir beslagh) atas sebidang tanah yang terletak di Jln. Air Hakim No. 192 Lingkungan II, Kel. Medan Area, Kec. Sukaramai I, Kota Medan sebagaimana termuat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 714 / Kel. Sukaramai I tanggal 29 Maret 2000;

8.    Menyatakan Penggugat sebagai pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor : 714 / Kel. Sukaramai I tanggal 29 Maret 2000 adalah sah menurut hukum;

9.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan pemeriksaan perkara ini.-

SUBSIDAIR  :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex Aequo et Bono).-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak