Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2302/Pid.Sus/2024/PN Mdn | Sani Sianturi, SH | ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2302/Pid.Sus/2024/PN Mdn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-10285/L.2.10.3/Enz.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM - 527/L.2.10.3/Enz.2/Mdn/12/2024
3. DAKWAAN : PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pertahanan Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas Kota Medan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan berat 11,1 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa saksi RANDY PASARIBU, SH, DONLY C. ARUAN dan AGUSTONO HUTASOIT, SH, MH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU menjual narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Pertahanan Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas Kota Medan tepatnya dipinggir jalan. Kemudian para saksi menuju tempat tersebut dan melihat terdakwa ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU lalu para saksi menangkapnya dan menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dari tangan kiri terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan 30 (tiga puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah merek Mario dengan berat keseluruhan seberat 11,1 (sebelas koma satu) gram netto. Kemudian terdakwa ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU mengaku benar barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis pil ekstasi yang diperolehnya dari seseorang tidak dikenal atas suruhan bernama JERI (DPO) di TPO Tanjung Balai pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib dimana terdakwa ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU akan memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika jenis pil ekstasi dengan perincian apabila seluruhnya 30 (tiga puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah merek Mario dengan berat keseluruhan seberat 11,1 (sebelas koma satu) gram netto seharga Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan akan jualkan seharga Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa terdakwa ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU beserta barang bukti yang disita ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5671/NNF/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto) dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk MARIO BROS dengan berat netto 3,7 gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU, yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pertahanan Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas Kota Medan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan berat 11,1 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa saksi RANDY PASARIBU, SH, DONLY C. ARUAN dan AGUSTONO HUTASOIT, SH, MH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU memiliki narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Pertahanan Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas Kota Medan tepatnya dipinggir jalan. Kemudian para saksi menuju tempat tersebut dan melihat terdakwa ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU lalu para saksi menangkapnya dan menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dari tangan kiri terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan 30 (tiga puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah merek Mario dengan berat keseluruhan seberat 11,1 (sebelas koma satu) gram netto. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU beserta barang bukti yang disita ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5671/NNF/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto) dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk MARIO BROS dengan berat netto 3,7 gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU, yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ANDRE MULIA PERKASA NAPITUPULU adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |