Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Mdn YUNI SARA, S.H. CHANDRA TRALIANSYAH ALIAS ICAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3406/L.2.26.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA TRALIANSYAH ALIAS ICAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-248/Rp.9/Eoh.2/12/2024

   

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

CHANDRA TRALIANSYAH ALIAS ICAN

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 24 Januari 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Jalan Alumunium IV Link. 20 Gg. Mestawi Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli, Kota Medan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Kuli Bengkel

Pendidikan

:

STM

Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Ditahan Sejak, 04 Oktober 2024 S/d 23 Oktober 2024

Perpanjangan Penuntut

Umum

:

 

Ditahan Sejak, 24 Oktober 2024 S/d 02 Desember 2024

Penuntut Umum

:

Ditahan Sejak, 03 Desember 2024 S/d 22 Desember 2024

T6

:

Ditahan Sejak, 23 Desember 2024 S/d 21 Januari 2025

 

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa CHANDRA TRALIANSYAH ALIAS ICAN bersama-sama Sdr. ZULKIFLI (DPO) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di dalam Gudang CV. JASA SUMBER ASAHAN di jalan Alumunium Raya Kel. Tj. Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, Saksi HENDRY JONATHAN PARTOGI PAKPAHAN ALIAS HENRY menerima telepon dari temannya yang bernama Saksi JOSUA DERMAWAN MATONDANG mengatakan, “BANG DISURUH BOS MENGHADAP KE  BANG DISURUH BOS MENGHADAP KE GUDANG, GUDANG KEMALINGAN” sehingga Saksi HENDRY JONATHAN PARTOGI PAKPAHAN ALIAS HENRY langsung bergerak Ke Gudang CV.JASA SUMBER ASAHAN di jalan Alumunium Raya Kel. Tj. Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan tempat Saksi HENDRY JONATHAN PARTOGI PAKPAHAN ALIAS HENRY bekerja dan sesampainya di CV.JASA SUMBER ASAHAN tersebut dan bertemu dengan pihak Pengawas lalu pihak Pengawas mengatakan "ITU 2 (DUA) BUAH BATRAI MEREK GS DAN 1 (SATU) SET KABEL SENSOR ISUZU BORNEO UDAH HILANG DARI MOBIL TRUK TANGKI CARI TAU SIAPA PELAKUNYA" sehingga mereka bergegas mencari Informasi mengenai Pelaku yang mengambil barang-barang dari CV.JASA SUMBER ASAHAN tersebut dan ketika mencari Informasi saat itu ada salah satu warga yang melihat Terdakwa dan Sdr. ZULKIFLI (DPO) sekitar Pukul 03.00 wib memanjat dari depan Tembok Pagar CV.JASA SUMBER ASAHAN saat itu dan membawa berupa barang seperti kabel dan yang lainnya yang di masukan para Terdakwa ke dalam sebuah Goni Plastik dan kemudian menanyakan di mana tempat keberadaan Para Terdakwa tersebut dan kebetulan warga tersebut mengenali Terdakwa dan Sdr. ZULKIFLI (DPO) itu, namun warga tersebut takut untuk menjadi saksi karena takut di bunuh Terdakwa dan Sdr. ZULKIFLI (DPO) tersebut hingga warga itu hanya berani menunjukan rumahnya saja dan ciri-ciri serta nama salah satu pelakunya yaitu Terdakwa CHANDRA TRALIANSYAH Als ICAN dan ketika mengetahui Informasi tersebut Saksi HENDRY JONATHAN PARTOGI PAKPAHAN ALIAS HENRY langsung menuju ke rumah Terdakwa dan sesampainya dirumah Terdakwa saat itu Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya sedang duduk lalu Saksi HENDRY JONATHAN PARTOGI PAKPAHAN ALIAS HENRY langsung mengamankan pelaku tersebut dan kemudian membawanya ke dalam Gudang CV.JASA SUMBER ASAHAN dan sesampainya di Gudang CV.JASA SUMBER ASAHAN barulah Saksi HENDRY JONATHAN PARTOGI PAKPAHAN ALIAS HENRY mengintrogasi Terdakwa tersebut bagaimana cara Terdakwa masuk kedalam CV.JASA SUMBER ASAHAN dan mengambil barang-barang tersebut dan kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa saat mengambil tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, Terdakwa melakukannya bersama dengan temannya Sdr. ZULKIFLI (DPO) yang mana saat itu yang memiliki ide dan eksekutor yaitu Terdakwa sendiri dan sedangkan Sdr. ZULKIFLI (DPO) berperan memantau situasi saat itu yang mana Terdakwa dan Sdr. ZULKIFLI (DPO) masuk dengan cara memanjat tembok pagar depan CV JASA SUMBER ASAHAN yang sangat dekat dengan Tiang listrik sehingga Tiang Listrik tersebut di gunakan Terdakwa dan Sdr. ZULKIFLI (DPO) sebagai penompangnya untuk bisa memanjat dan kedua kaki Terdakwa dan Sdr. ZULKIFLI (DPO) di tempelkan ke dinding tembok pagar depan CV.JASA SUMBER ASAHAN yang mana pertama sekali memanjat Sdr. ZULKIFLI (DPO) dan kemudian di ikuti oleh Terdakwa dan saat diatas tembok pagar tersebut yang masuk kedalam hanya Terdakwa dan sedangkan Sdr. ZULKIFLI (DPO) sebagai pemantau situasi saat itu dan kemudian Terdakwa melompat langsung ke dekat Mobil Truck Tangki yang terparkir di dalam bagian depan CV.JASA SUMBER ASAHAN tersebut dan selanjutnya Terdakwa ke bagian kepala Mobil Truck Tangki tersebut untuk mengambil 1 (satu) Set Kabel Sensor ISUZU BORNEO yang masih terpasang di bagian Kepala Mobil Truck Tangki tersebut dengan cara Terdakwa memotongnya dengan menggunakan 1 (satu) Buah Pisau Cater, warna Hijau untuk memotong Kabel tersebut dan kemudian di masukan kedalam sebuah Goni Plastik yang ada di areal Gudang CV.JASA SUMBER ASAHAN. lalu setelah itu Saksi HENDRY JONATHAN PARTOGI PAKPAHAN ALIAS HENRY melakukan Pengecekan dan melihat bahwa 2 (dua) buah Baterai merek GS juga sudah hilang dari tempatnya Mobil Truck Tangki tersebut dan lalu Saksi HENDRY JONATHAN PARTOGI PAKPAHAN ALIAS HENRY menayakan kepada Terdakwa mengenai 2 (dua) buah Batrai merek GS yang sudah hilang saat itu juga namun Terdakwa berbelit atau beralibi tidak ada mengambil 2 (dua) buah Baterai merek GS tersebut, sehingga atas kejadian tersebut pihak CV.JASA SUMBER ASAHAN merasa keberatan dan memberikan kuasa kepada Saksi HENDRY JONATHAN PARTOGI PAKPAHAN ALIAS HENRY untuk membuat Laporan Pengaduan di Polsek Medan Labuhan agar pelaku dapat di proses secara Hukum.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak CV. JASA SUMBER ASAHAN untuk mengambil barang tersebut dan akibat perbuatan tersebut pihak CV. JASA SUMBER ASAHAN mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------------------------

  

Belawan, 03 Januari 2025

 

PENUNTUT UMUM

 

 

YUNI SARA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19960611 202012 2 025

 

 

        SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19970412 202012 2 016

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya