Petitum |
PETITUM
Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan seluruh uraian Penggugat diatas, Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia membuat putusan atas gugatan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan upah Penggugat yang dibayar oleh Tergugat sejak bulan Mei tahun 2020 hingga Bulan Desember tahun 2020 setiap bulannya mengalami kurang bayar.
- Menyatakan upah Penggugat yang kurang bayar pada bulan Mei tahun 2020 hingga bulan Desember tahun 2020 adalah sebesar Rp. 9.145.728,- (sembilan juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
- Menyatakan upah Penggugat yang dibayar oleh Tergugat setiap bulan selama tahun 2021 kurang bayar.
- Menyatakan jumlah seluruh kekurangan upah Penggugat di tahun 2021 adalah sebesar Rp. 26.522.694,- dua puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
- Menyatakan upah Penggugat yang dibayar oleh Tergugat setiap bulan selama tahun 2022 kurang bayar.
- Menyatakan jumlah seluruh kekurangan upah Penggugat di tahun 2022 adalah sebesar Rp. 13.092.202,- (tiga belas juta sembilan puluh dua ribu dua ratus dua rupiah).
- Menyatakan jumlah seluruh kekurangan upah Penggugat terhitung sejak Januari 2020 hingga Oktober 2022 adalah sebesar Rp. 48.760.624,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat terhitung sejak Januari 2020 hingga Oktober 2022 sebesar Rp. 48.760.624,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
- Menyatakan Penggugat berhak atas upah proses sebesar 6 bulan upah.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses terhadap Penggugat sebesar Rp. 17.215.752,- (tujuh belas juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Timor No. 139 Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
- Menetapkan uang paksa (dwangsom) atas sehari keterlambatan pembayaran hak Penggugat oleh Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain atas perkara ini, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PENUTUP
Demikian gugatan ini Penggugat sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Medan dan Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini, Penggugat mengucapkan terima kasih. |