Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tri Handayani ANDRIANSYAH SIREGAR, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 132/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-234 /L.2.28/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANSYAH SIREGAR, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

        KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA                                                             P-29

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perk. : PDS-  11 /L.2.10/Ft.1/ 11 /2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap                                       :    ANDRIANSYAH SIREGAR

Tempat lahir                                          :    Medan

Umur/ tanggal lahir                               :    43 Tahun / 31 Mei 1980

Jenis kelamin                                         :    Laki-laki

Kebangsaan                                           :    Indonesia

Tempat tinggal                                      :    Jl. Indah Bhakti Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal

Agama                                                   :    Islam

Pekerjaan                                               :    Mantan Kabid Dikdas

Pendidikan                                            :    S1

 

  1. PENAHANAN :

Rutan :

- Penyidik                                              :   Ditahan dalam perkara lain.

- Penuntut Umum                                  :   Dtahan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

---------Bahwa Terdakwa Andriansyah Siregar selaku Kasi Dikdas dan untuk kegiatan dana DAK menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 900/0539/K/2020 tentang Perubahan atas Keputusan BupatiMandailing NatalNomor 900/0099/K/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Selaku Penggunaanggaran/barang, Kuasa pengguna anggaran/barang, Pejabat yang menandatangai SPM, Pejabat yang mengesahkan SPJ dan Bendaharapengeluaran pada Dinas Pendidikan KabupatenMandailing Natal Tahun Anggaran 2020, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan atau bersama-sama dengan saksi Ahmad Gong Matua Nasution (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku Plt. Kadis Pendidikan Kab. Mandailing Natal yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan  SK.Bupati Mandailing Natal  No : 821/2247/BKD/2020 tanggal 29 Juli 2020, pada waktu tertentu sekira tahun 2020 bertempat di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan UU RI No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 4.705.354.273,82, (empat milyar tujuh ratus lima juta rupiah tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga delapan puluh dua sen rupiah), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa tahun 2020 Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal memperoleh Dana DAK (dana alokasi khusus) sebesar Rp.16.245.067.888,- untuk kegiatan DAK fisik tahun 2020 yang anggarannya berasal dari Kemendikbud Pusat. Dengan rincian sebagai berikut :
  • Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebanyak 1 unit rehabilitasi ruang kelas 2, ruang praktek 2, ruang pamong 1, rehab jamban 2, pembangunan ruang kelas baru 1 dengan pagu anggaran sebesar  Rp.1.596.073.000. 
  • Sub Bidang PAUD sebanyak 24 unit, dengan rincian : rehab ruang kelas 11, rehab jamban sebanyak 13 ruang, pembangunan jamban 1 ruang, pembangunan area bermain APE luar sebanyak 3 dengan pagu anggaran sebesar  Rp.1.933.699.000.
  • Sub Bidang Sekolah Dasar  sebanyak 31 unit, dengan rincian : rehab ruang kelas sebanyak 52 ruang, ruang kelas baru sebanyak 6 ruang, pembangunan jamban sebanyak 7 ruang dengan pagu anggaran sebesar  Rp. 8.769.461.000.
  • Sub Bidang SMP sebanyak 14 unit, dengan rincian : rehab ruang kelas sebanyak 36 ruang, pembangunan jamban sebanyak 2 dengan pagu anggaran sebesar  Rp. 4.755.843.000.
  • Bahwa ada petunjuk tehnis dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2020 yaitu PERMENDIKBUD No.11 Tahun 2020 dan aturan – aturan pengelolaan keuangan Negara atau Daerah.
  •  
  • Bahwa kegiatan dimulai sekira pertengahan Tahun 2019 yang dimulai dari masingmasing operator sekolah mengupdate data-data SARPRAS masing-masing sekolah pada aplikasi Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ), selain itu ada juga yang menyerahkan proposal ke Dinas Pendidikan secara manual,  setelah itu operator Sarpras di Dinas Pendidikan mengentry namanama sekolah calon penerima DAK 2020 berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan proposal dari sekolah dari ke aplikasi KRISNA (milik BAPENAS), setelah dientry menunggu persetujuan Kementerian Pendidikan, sekolah mana yang lolos verifikasi, sesudah pemberitahuan dari BAPPEDA untuk sinkronisasi sekolahsekolah yang disetujui maka Dinas Pendidikan melakukan verifikasi ulang mengenai  ukuran lahan dan pagu sebelum finalisasi setelah finalisasi terbitlah Usulan Rencana Kerja ( URK) dari kementerian Pendidikan dan setelah terbit URK maka proses pencantuman APBD untuk dimasukkan ke DPA Dinas Pendidikan Tahun 2020.
  • Adapun struktur organisasi DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
  • Pengguna Anggaran  : Kepala Dinas Pendidikan  (Jamila  SH /Gong Matua Nasution).
  • Pejabat Pembuat Komitmen/KPA  :  KABID DIKNAS ( Andriansyah Siregar).
  • PPTK  : Abdi Putra Negara.
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) : Tetty Siregar.
  • Tim Fasilitator : Tim Fasilitator : Ketua Tim Mhd. Al Ansyari Nasution, Anggota Tim bidang SD Muhammad Apif, Bidang SMP Muhammad Ikhwan Taufik dan Yupri Lubis, bidang SKB (sanggar kegiatan belajar) Muhammad Al Ansyari.
  • Satuan Pendidikan : Kepala Sekolah.
  • Bahwa pelaksanaan fisik dimasingmasing sekolah dimulai pada Bulan Agustus 2020 setelah anggaran untuk termin 1 masuk ke Kas Daerah 25 persen dari total pagu, selanjutnya pencairan anggaran dilaksanakan bulan September 2020 (termin II) sebesar 45 persen dan bulan Desember 2020 (termin III) sebesar 30 persen, pelaksanaan DAK tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  • Setelah Pihak Fasilitator Mhd. Al Ansyari Nasution menyiapkan RAB dan ditandatangani oleh masingmasing anggota TIM, kemudian RAB itu diserahkan kepada Dinas Pendidikan melalui PPK yaitu terdakwa Andriansyah Siregar sendiri dengan persetujuan Kepala Dinas yaitu sdr. Jamila, selanjutnya terdakwa Andriansyah Siregar selaku PPK menyerahkan langsung Fisik laporan RAB ke Kepala Dinas.
  • Bahwa setelah dana DAK 2020 masuk ke Kas Daerah, pihak Dinas Pendidikan memberitahu kepada masingmasing Kepala Sekolah agar menarik uang/dana tahap 1 DAK 2020, dengan membawa pengantar  dari Dinas Pendidikan ke Bank Sumut dan Surat Pengantar ditandatangani oleh terdakwa Andriansyah Siregar sebagai KABID DIKDAS.
  • Bahwa terdakwa Andriansyah Siregar selaku PPK mengendalikan kegiatan sejak dari administrasi sampai dengan tehnis dan finansial  seperti yang menentukan pelaksana pekerjaan, yang membuat HPS dan RAB, menandatangani berita acara pembayaran, bersama dengan PPTK yaitu sdr. Abdi dan fasilitator untuk mengecek kebenaran progress di tiap sekolah, serta menyiapkan dokumendokumen administrasi yang terkait untuk proses pencairan.
  • Bahwa pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Mandaling Natal tidak dilaksanakan oleh pihak P2S dan pihak sekolah melainkan dikerjakan oleh Kepala Tukang.
  • Bahwa dalam Pelaksanaan Kegiatan DAK tersebut bertentangann dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik bidang pendidikan TA. 2020 pada lampiran II Pemahaman Tekhnis Rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana Pendidikan Huruf G angka 1 yang menjelaskan bahwa Pekerjaan Rehabilitasi dan/atau Pembangunan Prasarana Belajar dilakukan oleh P2S yang dilaksanakan secara swakelola.
  • Bahwa untuk proses pencairan dana DAK 2020  adalah sebagai berikut setelah PPK dan PPTK menggajukan permohonan berkas untuk pencairan dana DAK setelah berkas lengkap ( surat permohonan pencairan dari Kepala Sekolah, berita acara pembayaran yang dibuat Kepala Sekolah bersama PPK, persetujuan penyaluraan bantuan DAK yang ditandatangani PPTK, rekomendasi pembayaran yang dibuat PPK, nomor rekening penampung sekolah, surat perjanjian antara Kepala Sekolah dengan PPK, surat pernyataan PPK sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan, foto/dokumentasi bangunan ) kemudian saksi Surniati Daulay membuat Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh Bendahara dan PPTK, kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dilengkapi dengan surat pernyataan pertanggungjawaban Pengguna Anggaran lalu membuat kwitansi tanda terima pembayaran yang ditandatangani Kepala Sekolah, Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran. lalu diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan ( Sdr.Hj.Tetty Efrida SP.d ) setelah itu diusulkan ke BPKAD ( Bendahara Umum Daerah ) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dan ditransfer BUD ke masingmasing rekening Sekolah.
  • Bahwa pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 ada dikenakan pajak berupa Pajak Penghasil (PPH) sebesar  2?n Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% ( PPN ).
  • Bahwa dari keterangan saksi Yakub Ridwan selaku staff di bidang Dikdas yang merupakan bawahan langsung dari terdakwa. Adapun peranan saksi Yacub Ridwan dalam pelaksaan DAK Fisik DIKNAS Kabupaten Mandailing adalah : mempersiapkan berkas mulai dari pembuatan MOU ( perjanjian kepala sekolah dengan pihak Dinas Pendidikan ), menyerahkan MOU tersebut untuk ditandatangani masing-masing pihak, menyerahkan dan memantau  perkembangan berkas penggajuan DAK ke pihak Dinas Keuangan, menghubungi para kepala sekolah setelah persetujuan dari Dinas Keuangan,  bersama dengan Kepala  Sekolah mencairkan dana ke Bank SUMUT, untuk termin I dan termin III saksi Yacub Ridwan menerima uang dana DAK dari masing-masing Kepala Sekolah atas perintah dari terdakwa Adriansyah Siregar (KABID DIKDAS/PPK) sedangkan untuk termin II langsung diterima oleh terdakwa Adriansyah Siregar (KABID DIKDAS/PPK).
  • Bahwa berkas-berkas untuk pencairan DAK 2020 sudah disiapkan oleh teman-teman honorer diruangan dan sudah ditandatangani para Kepala Sekolah, selanjutnya saksi Yacub Ridwan lalu membawa berkas untuk ditandatangani oleh terdakwa Andriansyah Siregar dan Sdr. Abdi Putera Negara, lalu Yacub Ridwan mengantarnya ke KASUBBAG Keuangan (Sdr.Tetty Efrida) lalu ke Bendahara kemudian ke Pak Kadis ( Ahmad Gong Matua ), kemudian ke Dinas Keuangan Daerah menjumpai saksi Tunggul Daulay dan selanjutnya Yacub Ridwan melapor kepada terdakwa Andriansyah Siregar dan selanjutnya terdakwa menyuruh Yacub Ridwan menghubungi para Kepala Sekolah yang bersangkutan  untuk mencairkannya ke Bank Sumut Panyabungan ( termin1 ), dan setelah pencairan atau penarikan uang di Bank Sumut  oleh Kepala Sekolah kemudian Yacub Ridwan diperintah oleh tersangka Andriansyah Siregar melalui telepon untuk meminta uang yang sudah dicairkan para Kepala Sekolah dan menyisakan sebesar 5% untuk para Kepala Sekolah.
  • Bahwa ntuk proses pencairan termin ke II apabila kemajuan fisik bangunan mencapai 70 %, pihak Fasilitator membuat dokumentasi, setelah itu pihak Fasilatator menyampaikan ke terdakwa Andriansyah Siregar bahwa hasil dari lapangan sudah mencapai 70 %,  maka terdakwa Andriansyah Siregar melaporkannnya untuk di review oleh APIP dalam sistem aplikasi dari kementrian keuangan (OMSPAN/ Online Managemen Sistem Perbendaharaan Negara), setelah sudah diriview oleh Inspektorat dan Kepala Daerah, diajukan ke Pihak Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah untuk dicairkan 45 % rek. Kas Umum Negera ke Kas Umum Daerah, setelah itu terdakwa Andriansyah Siregar menghubungi melalui stafnya yaitu sdr. Yaqub untuk mempersiapkan rekomendasi pengajuan Pencairan Tahap II dari sekolah ke dinas Pendidikan, lalu rekomendasi sudah ditandatangani pihak sekolah, PPK dan PPTK diajukan berkas ke Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan untuk diterbitkan SPP dan SPM ditanda tangani kepala Dinas, setelah itu diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah bidang Perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D, pihak Kuasa BUD pak Tunggul memvalidisi kebenaran SP2D untuk masuk ke Rekening sekolah, setelah uang tersebut masuk ke Rekening sekolah, terdakwa Andriansyah Siregar memerintahkan PPTK Abdi Putra untuk menghubungi Pihak kepala sekolah agar menarik dana tersebut, dan Abdi Putra memerintahkan saudara Yacub untuk menghubungi Kepala sekolah tersebut, setelah dana tersebut ditarik kepala sekolah, Yacub menunggu kepala sekolah mengambil uang di bank Sumut untuk menarik lagi uang tersebut dan memberikan 5 ?gian Operasional Kepala Sekolah, setelah itu Yacub membawa uang tersebut ke rumah saksi Abdi Putra di Telkom, kemudian Yacub menghubungi Kepala Tukang untuk menyerahkan upah kerja kepala tukang, setelah di Potong 5% Kepala Sekolah, pajak PPN dan PPH 11,5 %, untuk pencairan termin ke II bagian terdakwa Andriansyah Siregar sebesar 2?n kepala Dinas Pendidikan 3% .
  • Sedangkan untuk proses pencairan termin ke III, ada arahan dari Kepala Pendidikan Ahmad Gong Matua, agar anggaran tahap ke III ini supaya tidak hangus dari KPPN ke Kas Daerah maka diambil kebijakan Ahmad Gong Matua untuk menyiapkan seluruh administrasi pekerjaan, meskipun pekerjaan yang dikerjakan belum selesai, tim PPHP (Panitai Penerima Hasil Pekerjaan) hanya menandatangani dokumen saja tanpa melalui pemeriksaan lapangan, setelah dokumen disiapkan sama halnya proses termin I dan II terdakwa Andriansyah Siregar melaporkannya untuk di reviuw oleh APIP dalam sistem aplikasi dari kementrian keuangan (OMSPAN/ Online Managemen Sistem Perbendaharaan Negara), setelah sudah diriview oleh Inspektorat dan Kepala Daerah, diajukan ke Pihak Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah untuk dicairkan 30 %  ke rek. Kas Umum Negera ke Kas Umum Daerah, setelah itu terdakwa Andriansyah Siregar menghubungi melalui stafnya yaitu sdr. Yaqub untuk mempersiapkan rekomendasi pengajuan Pencairan Tahap 1 dari sekolah ke dinas Pendidikan, lalu rekomendasi sudah ditandatangani pihak sekolah, PPK dan PPTK diajukan berkas ke Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan untuk diterbitkan SPP dan SPM ditanda tangani kepala Dinas, setelah itu diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah bidang Perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D, pihak Kuasa BUD pak Tunggul memvalidisi kebenaran SP2D untuk masuk ke Rekening sekolah, setelah uang tersebut masuk ke Rekening sekolah, Selanjutnya terdakwa Andriansyah Siregar memerintahkan PPTK saksi Abdi Putra untuk menghubungi Pihak kepala sekolah agar menarik dana tersebut, dan saksi Abdi Putra memerintahkan saksi Yakub untuk menghubungi Kepala sekolah tersebut, setelah dana tersebut ditarik kepala sekolah, Yacub menunggu kepala sekolah mengambil uang di bank Sumut untuk menarik lagi uang tersebut setelah memberikan 5 ?gian Operasional Kepala Sekolah, setelah itu Yacub membawa uang tersebut ke rumah saksi Abdi Putra di Telkom, setelah di Potong 5% Kepala Sekolah, pajak PPN dan PPH 11,5 %, setelah itu saksi Abdi menyerahkan uang fee bagian Andriansyah Siregar sebesar 2% dikantor atau diluar kantor, sedangkan untuk bagian fee sebesar 3 % pencairan diterima Kepala Dinas yaitu Ahmad Gong Matua dikantornya dan yang menyerahkannya adalah terdakwa Andriansyah Siregar dan Abdi. Kemudian untuk bagian kepala tukang sengaja uang tersebut di tahan di rekening sekolah sampai kepala tukang selesai mengerjakan 100 %.
  • Bahwa saksi Yacub Ridwan ada menyerahkan uang tersebut kepada KABID DIKDAS Sdr.Andriansyah Siregar, saksi Yacub Ridwan ada mentransfer uang kerekeningnya sebanyak 5 ( lima ) kali melalui Bank Mandiri dan Bank Sumut dengan total kurang lebih Rp.350.000.000. sedangkan untuk saksi Ahmad Gong Matua ada ditransfer saksi Yakub Ridwan ke rekeningnya di Bank Mandiri sebanyak 2 (dua) kali dengan nilai seluruhnya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
  • Bahwa dari keterangan para kepala sekolah dari setiap termin pencairan setelah dana DAK tersebut masuk ke rekening sekolah masingmasing penerima bantuan maka pihak kepala sekolah dihubungi oleh saksi Yakub Ridwan agar segera ke Bank Sumut untuk mencairkan dana yang telah masuk tersebut. Dan setelah dana tersebut dicairkan oleh Kepala Sekolah bersama dengan bendahara sekolah maka dana tersebut langsung diberikan kepada sdr. Yakub Ridwan untuk selanjutnya diberikan kepada terdakwa Andriansyah Siregar. Dan dari setiap termin pencairan maka pihak Kepala Sekolah mendapat fee sebesar 5?ngan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan proyek pekerjanan yang ada di sekolah masing-masing.
  • Bahwa fee 5 % yang diberikan kepada para kepala sekolah telah dikembalikan melalui Bank Sumut sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk masingmasing Kepala Sekolah dan bukti tanda pembayaran telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan.
  • Bahwa seharusnya selesai pelaksanaan DAK 2020 pada tanggal 31 Desember 2020, namun pada kenyataannya dilapangan ada beberapa sekolah yang belum selesai.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Tehnik Sipil Univ. Nomensen Medan Ir. Victor Gangga Sinaga M.Eng.Sc dari hasil pemeriksaan dilapangan dalam pekerjaan tersebut terdapat perbedaan pekerjaan dilapangan dengan isi dokumen kontrak ( laporan terlampir ) yang bertanggung jawab adalah yang menandatangani kontrak pekerjaan tersebut.
  • Berdasarkan keterangan ahli Mujiburohman, S.T., C.,F., Cert. DA auditor utama investigasi BPK RI menerangkan bahwa Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 terdapat penyimpangan berindikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihakpihak terkait.
  • Bahwa untuk proses penyaluran dana terdakwa Andriansyah Siregar selaku PPTK bersama dengan para kepala sekolah bersepakat untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan TA. 2020 dari P2S kepadaSdr. Andriansyah Siregar agar DAK Fisik Pendidikan TA. 2020 dapat disalurkan dari Kas Daerah kerekening sekolah, terdakwa Andriansyah Siregar memerintahkan Sdr. Yacub Ridwan untuk menyiapkan dokumen perjanjian pemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan TA.2020, serta memerintahkan Sdr. MHD Al Ansyari Nasution untuk melakukan pemahalan harga (Mark Up) pada RAB kegiatan.selain itu terdakwa Andriansyah Siregar memerintahkan Sdr. Abdi Putra Negara Pulungan untuk tetap memperoses itu DAK Fisik Pendidikan TA. 2020 meskipun Laporan perkembangan pekerjaan belum disusun. Selanjutnya terdakwa Andriansyah Siregar menguasai dan mengelola dana hasilpenyaluran DAK Fisik Pendidikan TA. 2020 yang diterima oleh masingmasing sekolah tersebut dibantu oleh Sdr. Yacub Ridwan, Sdr. Rinaldi Saputra dan Sdr. Zulkifli Nasution dengan memberikan sejumlah fee kepada para kepala sekolah.
  • Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 angka (1), Nomor 88 Tahun 2019 tentang petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020 pada Pasal 5 ayat (4), Lampiran I pada bagian (1.1.4) tata cara pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pada bagian 1.14.1 angka 6, 1.1.4.3 angka 1, 1.1.4.5 angka 8 hurufa,b dan e Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 41 Tahun 2019 tentang standar biaya umumTahun 2020, pada bagian huruf S Honorarium/jasa/uang harian ( tenaga Ahli, pelatih, wasit, juri dan petugas lainnya) keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 500/1012/K/2019 tentang standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA. 2020 pada Diktum keenam serta pada lampiran pada bagian harga material dan perjanjian pemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 antara Dinas pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dengan masingmasing Kepala sekolah penerima pada pasal 4 huruf b, Pasal 5 angka (1) huruf c dan pasal 7 angka (1).
  • Pelaksanaan dan pertanggungjawaban terdakwa Andriansyah Siregar menguasai dana senilai Rp 16.654.320.996,00 selanjutnya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan TA. 2020 dengan nilai pekerjaan Rp. 11.948.966.722,18 namun demikian, terdakwa Andriansyah Siregar memerintahkan Sdr. Hardiansyah P Nasution untuk menyusun laporan pertanggungjawaban seolaholah seluruh dana DAK digunakan untuk pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan TA. 2020 terdakwa Andriansyah Siregar diduga memberikan uang kepada pihakpihak lain diantaranya Sdr. Abdi Negara Putra Pulungan selaku PPTK untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan TA. 2020. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 3 angka (1); Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020 pada pasal 5 ayat (4) dan lampiran I pada bagian 1.1.4.1 tata cara pelaksana kegiatan pelaksanaan kegiatan pada bagian 1.1.4.1 angka 6, bagian  1.1.4.3 angka 1 dan bagian 1.1.4.5 hurufa,b dan e Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tetang pedoman pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun  2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 184 ayat (2); dan PerjanjianPemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dengan masingmasing Kepala Sekolah penerima, pada Pasal 4 huruf b, Pasal 5 angka (1) huruf c, Pasal 7 angka (1) dan (5) serta Pasal 8 huruf a.
  • Penyimpanganpenyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp. 4.705.345.273,82 dengan rincian pada table berikut :

No

UraianKegiatan

Nilai (Rp)

Selisih/Kerugian (Rp)

RealisasiKegiatan

Real Cost

(1)

(2)

(3)

(4)

(5) = (3) – ( 4 )

1.

94 Paket kegiatan Pembangunan / rehabilitasiruangkelas / sanitasi, pengadaan APE, media pembelajaran TK, alatketerampilan SKB, dan bukuPerpustakaan SKB

15.749.217.888,00

11.557.531.641,18

4.191.686.273,82

2.

13 paket pengadaan Buku TK (fiktif)

95.095.000,00

0,00

95.095.00,00

3.

KegiatanPenunjang DAK

          1. Jasa Fasilitator
          2. PengawasanPelaksanaanReviu oleh APIP
          3. PenyenggaraanRapat
          4. Perjalanan Dinas

810.008.108,00

391.435.108,00

418.573.000,00

 

Jumlah (1+2+3)

16.654.320.996,00

11.948.966.722,18

4.705.354.273,82

 

  • Bahwa Hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara Nomor 50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 adalah sebesar Rp. 4.705.354.273,82, (empat milyar tujuh ratus lima juta rupiah tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga delapan puluh dua sen rupiah)

 

 ------- Perbuatan Terdakwa Andriansyah Siregar bersama-sama dengan saksi Ahmad Gong Matua tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa Andriansyah Siregar selaku Kasi Dikdas dan untuk kegiatan dana DAK menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 900/0539/K/2020 tentang Perubahan atas Keputusan BupatiMandailing NatalNomor 900/0099/K/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Selaku Penggunaanggaran/barang, Kuasa pengguna anggaran/barang, Pejabat yang menandatangai SPM, Pejabat yang mengesahkan SPJ dan Bendaharapengeluaran pada Dinas Pendidikan KabupatenMandailing Natal TahunAnggaran 2020, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan atau bersama-sama dengan saksi Ahmad Gong Matua Nasution (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku Plt. Kadis Pendidikan Kab. Mandailing Natal yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan SK.Bupati Mandailing Natal  No : 821/2247/BKD/2020 tanggal 29 Juli 2020, pada waktu tertentu sekira tahun 2020 bertempat di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan UU RI No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 4.705.354.273,82, (empat milyar tujuh ratus lima juta rupiah tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga delapan puluh dua sen rupiah), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa tahun 2020 Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal memperoleh Dana DAK (dana alokasi khusus) sebesar Rp.16.245.067.888,- untuk kegiatan DAK fisik tahun 2020yang anggarannya berasal dari Kemendikbud Pusat. Dengan rincian sebagai berikut :
  • Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebanyak 1 unit rehabilitasi ruang kelas 2, ruang praktek 2, ruang pamong 1, rehab jamban 2, pembangunan ruang kelas baru 1 dengan pagu anggaran sebesar  Rp.1.596.073.000. 
  • Sub Bidang PAUD sebanyak 24 unit, dengan rincian : rehab ruang kelas 11, rehab jamban sebanyak 13 ruang, pembangunan jamban 1 ruang, pembangunan area bermain APE luar sebanyak 3 dengan pagu anggaran sebesar  Rp.1.933.699.000.
  • Sub Bidang Sekolah Dasar  sebanyak 31 unit, dengan rincian : rehab ruang kelas sebanyak 52 ruang, ruang kelas baru sebanyak 6 ruang, pembangunan jamban sebanyak 7 ruang dengan pagu anggaran sebesar  Rp. 8.769.461.000.
  • Sub Bidang SMP sebanyak 14 unit, dengan rincian : rehab ruang kelas sebanyak 36 ruang, pembangunan jamban sebanyak 2 dengan pagu anggaran sebesar  Rp. 4.755.843.000.
  • Bahwa ada petunjuk tehnis dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2020 yaitu PERMENDIKBUD No.11 Tahun 2020 dan aturan – aturan pengelolaan keuangan Negara atau Daerah.
  • Bahwa kegiatan dimulai sekira pertengahan Tahun 2019 yang dimulai dari masingmasing operator sekolah mengupdate data-data SARPRAS masing-masing sekolah pada aplikasi Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ), selain itu ada juga yang menyerahkan proposal ke Dinas Pendidikan secara manual,  setelah itu operator Sarpras di Dinas Pendidikan mengentry namanama sekolah calon penerima DAK 2020 berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan proposal dari sekolah dari ke aplikasi KRISNA (milik BAPENAS), setelah dientry menunggu persetujuan Kementerian Pendidikan, sekolah mana yang lolos verifikasi, sesudah pemberitahuan dari BAPPEDA untuk sinkronisasi sekolahsekolah yang disetujui maka Dinas Pendidikan melakukan verifikasi ulang mengenai  ukuran lahan dan pagu sebelum finalisasi setelah finalisasi terbitlah Usulan Rencana Kerja ( URK) dari kementerian Pendidikandan setelah terbit URK maka proses pencantuman APBD untuk dimasukkan ke DPA Dinas Pendidikan Tahun 2020.
  • Adapun struktur organisasi DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
  • Pengguna Anggaran  : Kepala Dinas Pendidikan  (Jamila  SH /Gong Matua Nasution).
  • Pejabat Pembuat Komitmen/KPA  :  KABID DIKNAS ( Andriansyah Siregar).
  • PPTK  : Abdi Putra Negara.
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) : Tetty Siregar.
  • Tim Fasilitator : Tim Fasilitator : Ketua Tim Mhd. Al Ansyari Nasution, Anggota Tim bidang SD Muhammad Apif, Bidang SMP Muhammad Ikhwan Taufik dan Yupri Lubis, bidang SKB (sanggar kegiatan belajar) Muhammad Al Ansyari.
  • Satuan Pendidikan : Kepala Sekolah.
  • Bahwa pelaksanaan fisik dimasingmasing sekolah dimulai pada Bulan Agustus 2020 setelah anggaran untuk termin 1 masuk ke Kas Daerah 25 persen dari total pagu, selanjutnya pencairan anggaran dilaksanakan bulan September 2020 (termin II) sebesar 45 persen dan bulan Desember 2020 (termin III) sebesar 30 persen, pelaksanaan DAK tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  • Setelah Pihak Fasilitator Mhd. Al Ansyari Nasution menyiapkan RAB dan ditandatangani oleh masingmasing anggota TIM, kemudian RAB itu diserahkan kepada Dinas Pendidikan melalui PPK yaitu terdakwa Andriansyah Siregar sendiri dengan persetujuan Kepala Dinas yaitu sdr. Jamila, selanjutnya terdakwa Andriansyah Siregar selaku PPK menyerahkan langsung Fisik laporan RAB ke Kepala Dinas.
  • Bahwa setelah dana DAK 2020 masuk ke Kas Daerah, pihak Dinas Pendidikan memberitahu kepada masingmasing Kepala Sekolah agar menarik uang/dana tahap 1 DAK 2020, dengan membawa pengantar  dari Dinas Pendidikan ke Bank Sumut dan Surat Pengantar ditandatangani oleh terdakwa Andriansyah Siregar sebagai KABID DIKDAS.
  • Bahwa terdakwa Andriansyah Siregar selaku PPK mengendalikan kegiatan sejak dari administrasi sampai dengan tehnis dan finansial  seperti yang menentukan pelaksana pekerjaan, yang membuat HPS dan RAB, menandatangani berita acara pembayaran, bersama dengan PPTK yaitu sdr. Abdi dan fasilitator untuk mengecek kebenaran progress di tiap sekolah, serta menyiapkan dokumendokumen administrasi yang terkait untuk proses pencairan.
  • Bahwa pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Mandaling Natal tidak dilaksanakan oleh pihak P2S dan pihak sekolah melainkan dikerjakan oleh Kepala Tukang.
  • Bahwa dalam Pelaksanaan Kegiatan DAK tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik bidang pendidikan TA. 2020 pada lampiran II Pemahaman Tekhnis Rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana Pendidikan Huruf G angka 1 yang menjelaskan bahwa Pekerjaan Rehabilitasi dan/atau Pembangunan Prasarana Belajar dilakukan oleh P2S yang dilaksanakan secara swakelola.
  • Bahwa proses pencairan dana DAK 2020  adalah sebagai berikut setelah PPK dan PPTK menggajukan permohonan berkas untuk pencairan dana DAK setelah berkas lengkap ( surat permohonan pencairan dari Kepala Sekolah, berita acara pembayaran yang dibuat Kepala Sekolah bersama PPK, persetujuan penyaluraan bantuan DAK yang ditandatangani PPTK, rekomendasi pembayaran yang dibuat PPK, nomor rekening penampung sekolah, surat perjanjian antara Kepala Sekolah dengan PPK, surat pernyataan PPK sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan, foto/dokumentasi bangunan ) kemudian saksi Surniati Daulay membuat Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh Bendahara dan PPTK, kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dilengkapi dengan surat pernyataan pertanggungjawaban Pengguna Anggaran lalu membuat kwitansi tanda terima pembayaran yang ditandatangani Kepala Sekolah, Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran. lalu diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan ( Sdr.Hj.Tetty Efrida SP.d ) setelah itu diusulkan ke BPKAD ( Bendahara Umum Daerah ) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dan ditransfer BUD ke masingmasing rekening Sekolah.
  • Bahwa pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 ada dikenakan pajak berupa Pajak Penghasil (PPH) sebesar  2?n Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% ( PPN ).
  • Bahwa dari keterangan saksi Yakub Ridwan selaku staff di bidang Dikdas yang merupakan bawahan langsung dari terdakwa. Adapun peranan saksi Yacub Ridwan dalam pelaksaan DAK Fisik DIKNAS Kabupaten Mandailing adalah : mempersiapkan berkas mulai dari pembuatan MOU ( perjanjian kepala sekolah dengan pihak Dinas Pendidikan ), menyerahkan MOU tersebut untuk ditandatangani masing-masing pihak, menyerahkan dan memantau  perkembangan berkas penggajuan DAK ke pihak Dinas Keuangan, menghubungi para kepala sekolah setelah persetujuan dari Dinas Keuangan,  bersama dengan Kepala  Sekolah mencairkan dana ke Bank SUMUT, untuk termin I dan termin III saksi Yacub Ridwanmenerima uang dana DAK dari masing-masing Kepala Sekolah atas perintah dari terdakwa Adriansyah Siregar (KABID DIKDAS/PPK) sedangkan untuk termin II langsung diterima oleh tersangka Adriansyah Siregar (KABID DIKDAS/PPK).
  • Bahwa berkas-berkas untuk pencairan DAK 2020 sudah disiapkan oleh teman-teman honorer diruangan dan sudah ditandatangani para Kepala Sekolah, selanjutnya saksi Yacub Ridwan lalu membawa berkas untuk ditandatangani oleh terdakwa Andriansyah Siregar dan Sdr. Abdi Putera Negara, lalu Yacub Ridwan mengantarnya ke KASUBBAG Keuangan (Sdr.Tetty Efrida) lalu ke Bendahara kemudian ke Pak Kadis ( Ahmad Gong Matua ), kemudian ke Dinas Keuangan Daerah menjumpai saksi Tunggul Daulay dan selanjutnya Yacub Ridwan melapor kepada terdakwa Andriansyah Siregar dan selanjutnya tersangka menyuruh Yacub Ridwan menghubungi para Kepala Sekolah yang bersangkutan  untuk mencairkannya ke Bank Sumut Panyabungan ( termin1 ), dan setelah pencairan atau penarikan uang di Bank Sumut  oleh Kepala Sekolah kemudian Yacub Ridwan diperintah oleh terdakwa Andriansyah Siregar melalui telepon untuk meminta uang yang sudah dicairkan para Kepala Sekolah dan menyisakan sebesar 5% untuk para Kepala Sekolah.
  • Bahwa ntuk proses pencairan termin ke II apabila kemajuan fisik bangunan mencapai 70 %, pihak Fasilitator membuat dokumentasi, setelah itu pihak Fasilatator menyampaikan ke terdakwa Andriansyah Siregar bahwa hasil dari lapangan sudah mencapai 70 %,  maka terdakwa Andriansyah Siregar melaporkannnya untuk di review oleh APIP dalam sistem aplikasi dari kementrian keuangan (OMSPAN/ Online Managemen Sistem Perbendaharaan Negara), setelah sudah diriview oleh Inspektorat dan Kepala Daerah, diajukan ke Pihak Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah untuk dicairkan 45 % rek. Kas Umum Negera ke Kas Umum Daerah, setelah itu terdakwa Andriansyah Siregar menghubungi melalui stafnya yaitu sdr. Yaqub untuk mempersiapkan rekomendasi pengajuan Pencairan Tahap II dari sekolah ke dinas Pendidikan, lalu rekomendasi sudah ditandatangani pihak sekolah, PPK dan PPTK diajukan berkas ke Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan untuk diterbitkan SPP dan SPM ditanda tangani kepala Dinas, setelah itu diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah bidang Perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D, pihak Kuasa BUD pak Tunggul memvalidisi kebenaran SP2D untuk masuk ke Rekening sekolah, setelah uang tersebut masuk ke Rekening sekolah, terdakwa Andriansyah Siregar memerintahkan PPTK Abdi Putra untuk menghubungi Pihak kepala sekolah agar menarik dana tersebut, dan Abdi Putra memerintahkan saudara Yacub untuk menghubungi Kepala sekolah tersebut, setelah dana tersebut ditarik kepala sekolah, Yacub menunggu kepala sekolah mengambil uang di bank Sumut untuk menarik lagi uang tersebut dan memberikan 5 ?gian Operasional Kepala Sekolah, setelah itu Yacub membawa uang tersebut ke rumah saksi Abdi Putra di Telkom, kemudian Yacub menghubungi Kepala Tukang untuk menyerahkan upah kerja kepala tukang, setelah di Potong 5% Kepala Sekolah, pajak PPN dan PPH 11,5 %, untuk pencairan termin ke II bagian terdakwa Andriansyah Siregar sebesar 2?n kepala Dinas Pendidikan 3% .
  • Sedangkan untuk proses pencairan termin ke III, ada arahan dari Kepala Pendidikan Ahmad Gong Matua, agar anggaran tahap ke III ini supaya tidak hangus dari KPPN ke Kas Daerah maka diambil kebijakan Ahmad Gong Matua untuk menyiapkan seluruh administrasi pekerjaan, meskipun pekerjaan yang dikerjakan belum selesai, tim PPHP (Panitai Penerima Hasil Pekerjaan) hanya menandatangani dokumen saja tanpa melalui pemeriksaan lapangan, setelah dokumen disiapkan sama halnya proses termin I dan II terdakwa Andriansyah Siregar melaporkannya untuk di reviuw oleh APIP dalam sistem aplikasi dari kementrian keuangan (OMSPAN/ Online Managemen Sistem Perbendaharaan Negara), setelah sudah diriview oleh Inspektorat dan Kepala Daerah, diajukan ke Pihak Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah untuk dicairkan 30 %  ke rek. Kas Umum Negera ke Kas Umum Daerah, setelah itu terdakwa Andriansyah Siregar menghubungi melalui stafnya yaitu sdr. Yaqub untuk mempersiapkan rekomendasi pengajuan Pencairan Tahap 1 dari sekolah ke dinas Pendidikan, lalu rekomendasi sudah ditandatangani pihak sekolah, PPK dan PPTK diajukan berkas ke Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan untuk diterbitkan SPP dan SPM ditanda tangani kepala Dinas, setelah itu diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah bidang Perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D, pihak Kuasa BUD pak Tunggul memvalidisi kebenaran SP2D untuk masuk ke Rekening sekolah, setelah uang tersebut masuk ke Rekening sekolah, Selanjutnya terdakwa Andriansyah Siregar memerintahkan PPTK saksi Abdi Putra untuk menghubungi Pihak kepala sekolah agar menarik dana tersebut, dan saksi Abdi Putra memerintahkan saksi Yakub untuk menghubungi Kepala sekolah tersebut, setelah dana tersebut ditarik kepala sekolah, Yacub menunggu kepala sekolah mengambil uang di bank Sumut untuk menarik lagi uang tersebut setelah memberikan 5 ?gian Operasional Kepala Sekolah, setelah itu Yacub membawa uang tersebut ke rumah saksi Abdi Putra di Telkom, setelah di Potong 5% Kepala Sekolah, pajak PPN dan PPH 11,5 %, setelah itu saksi Abdi menyerahkan uang fee bagian Andriansyah Siregar sebesar 2% dikantor atau diluar kantor, sedangkan untuk bagian fee sebesar 3 % pencairan diterima Kepala Dinas yaitu Ahmad Gong Matua dikantornya dan yang menyerahkannya adalah terdakwa Andriansyah Siregar dan Abdi. Kemudian untuk bagian kepala tukang sengaja uang tersebut di tahan di rekening sekolah sampai kepala tukang selesai mengerjakan 100 %.
  • Bahwa saksi Yacub Ridwan ada menyerahkan uang tersebut kepada KABID DIKDAS terdakwa Andriansyah Siregar, saksi Yacub Ridwan ada mentransfer uang kerekeningnya sebanyak 5 ( lima ) kali melalui Bank Mandiri dan Bank Sumut dengan total kurang lebih Rp.350.000.000. sedangkan untuk saksi Ahmad Gong Matua ada ditransfer saksi Yakub Ridwan ke rekeningnya di Bank Mandiri sebanyak 2 (dua) kali dengan nilai seluruhnya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
  • Bahwa dari keterangan para kepala sekolah dari setiap termin pencairan setelah dana DAK tersebut masuk ke rekening sekolah masingmasing penerima bantuan maka pihak kepala sekolah dihubungi oleh saksi Yakub Ridwan agar segera ke Bank Sumut untuk mencairkan dana yang telah masuk tersebut. Dan setelah dana tersebut dicairkan oleh Kepala Sekolah bersama dengan bendahara sekolah maka dana tersebut langsung diberikan kepada sdr. Yakub Ridwan untuk selanjutnya diberikan kepada terdakwa Andriansyah Siregar. Dan dari setiap termin pencairan maka pihak Kepala Sekolah mendapat fee sebesar 5?ngan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan proyek pekerjanan yang ada di sekolah masing-masing.
  • Bahwa fee 5 % yang diberikan kepada para kepala sekolah telah dikembalikan melalui Bank Sumut sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk masingmasing Kepala Sekolah dan bukti tanda pembayaran telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan.
  • Bahwa seharusnya selesai pelaksanaan DAK 2020 pada tanggal 31 Desember 2020, namun pada kenyataannya dilapangan ada beberapa sekolah yang belum selesai.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Tehnik Sipil Univ. Nomensen Medan Ir. Victor Gangga Sinaga M.Eng.Sc dari hasil pemeriksaan dilapangan dalam pekerjaan tersebut terdapat perbedaan pekerjaan dilapangan dengan isi dokumen kontrak ( laporan terlampir ) yang bertanggung jawab adalah yang menandatangani kontrak pekerjaan tersebut.
  • Berdasarkan keterangan ahli Mujiburohman, S.T., C.,F., Cert. DA auditor utama investigasi BPK RI menerangkan bahwa Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 terdapat penyimpangan berindikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihakpihak terkait.
  • Bahwa untuk proses penyaluran dana terdakwa Andriansyah Siregar selaku PPTK bersama dengan para kepala sekolah bersepakat untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan TA. 2020 dari P2S kepadaSdr. Andriansyah Siregar agar DAK Fisik Pendidikan TA. 2020 dapat disalurkan dari Kas Daerah kerekening sekolah, terdakwa Andriansyah Siregar memerintahkan Sdr. Yacub Ridwan untuk menyiapkan dokumen perjanjian pemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan TA.2020, serta memerintahkan Sdr. MHD Al Ansyari Nasution untuk melakukan pemahalan harga (Mark Up) pada RAB kegiatan.selain itu terdakwa Andriansyah Siregar memerintahkan Sdr. Abdi Putra Negara Pulungan untuk tetap memperoses itu DAK Fisik Pendidikan TA. 2020 meskipun Laporan perkembangan pekerjaan belum disusun. Selanjutnya terdakwa Andriansyah Siregar menguasai dan mengelola dana hasilpenyaluran DAK Fisik Pendidikan TA. 2020 yang diterima oleh masingmasing sekolah tersebut dibantu oleh Sdr. Yacub Ridwan, Sdr. Rinaldi Saputra dan Sdr. Zulkifli Nasution dengan memberikan sejumlah fee kepada para kepala sekolah. Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 angka (1), Nomor 88 Tahun 2019 tentang petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020 pada Pasal 5 ayat (4), Lampiran I pada bagian (1.1.4) tata cara pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pada bagian 1.14.1 angka 6, 1.1.4.3 angka 1, 1.1.4.5 angka 8 hurufa,b dan e Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 41 Tahun 2019 tentang standar biaya umumTahun 2020, pada bagian huruf S Honorarium/jasa/uang harian ( tenaga Ahli, pelatih, wasit, juri dan petugas lainnya) keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 500/1012/K/2019 tentang standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA. 2020 pada Diktum keenam serta pada lampiran pada bagian harga material dan perjanjian pemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 antara Dinas pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dengan masingmasing Kepala sekolah penerima pada pasal 4 huruf b, Pasal 5 angka (1) huruf c dan pasal 7 angka (1).
  • Pelaksanaan dan pertanggungjawaban terdakwa Andriansyah Siregar menguasai dana senilai Rp 16.654.320.996,00 selanjutnya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan TA. 2020 dengan nilai pekerjaan Rp. 11.948.966.722,18 namun demikian, terdakwa Andriansyah Siregar memerintahkan Sdr. Hardiansyah P Nasution untuk menyusun laporan pertanggungjawaban seolaholah seluruh dana DAK digunakan untuk pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan TA. 2020 terdakwa Andriansyah Siregar diduga memberikan uang kepada pihakpihak lain diantaranya Sdr. Abdi Negara Putra Pulungan selaku PPTK untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan TA. 2020. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 3 angka (1); Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020 pada pasal 5 ayat (4) dan lampiran I pada bagian 1.1.4.1 tata cara pelaksana kegiatan pelaksanaan kegiatan pada bagian 1.1.4.1 angka 6, bagian  1.1.4.3 angka 1 dan bagian 1.1.4.5 hurufa,b dan e Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tetang pedoman pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun  2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 184 ayat (2); dan PerjanjianPemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dengan masingmasing Kepala Sekolah penerima, pada Pasal 4 huruf b, Pasal 5 angka (1) huruf c, Pasal 7 angka (1) dan (5) serta Pasal 8 huruf a.  
  • Penyimpanganpenyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp. 4.705.345.273,82 dengan rincian pada table berikut :

No

UraianKegiatan

Nilai (Rp)

Selisih/Kerugian (Rp)

RealisasiKegiatan

Real Cost

(1)

(2)

(3)

(4)

(5) = (3) – ( 4 )

1.

94 Paket kegiatan Pembangunan / rehabilitasiruangkelas / sanitasi, pengadaan APE, media pembelajaran TK, alatketerampilan SKB, dan bukuPerpustakaan SKB

15.749.217.888,00

11.557.531.641,18

4.191.686.273,82

2.

13 paket pengadaan Buku TK (fiktif)

95.095.000,00

0,00

95.095.00,00

3.

KegiatanPenunjang DAK

          1. Jasa Fasilitator
          2. PengawasanPelaksanaanReviu oleh APIP
          3. PenyenggaraanRapat
          4. Perjalanan Dinas

810.008.108,00

391.435.108,00

418.573.000,00

 

Jumlah (1+2+3)

16.654.320.996,00

11.948.966.722,18

4.705.354.273,82

 

  • Bahwa Hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara Nomor 50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 adalah sebesar Rp. 4.705.354.273,82, (empat milyar tujuh ratus lima juta rupiah tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga delapan puluh dua sen rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa Andriansyah Siregar bersama-sama dengan saksi Ahmad Gong Matua tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.----------------------------------------------

 

Medan, 28 November 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

BAMBANG WINANTO, SH

Jaksa Madya Nip. 19660601 1989101001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya