Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum Akte Perjanjian Kredit No. 52 tanggal 22 November 2011 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, yang dibuat dihadapan Notaris Abidin S Panggabean, SH., di Medan sebagaimana disebut dan mengikat secara hukum dengan segala konsekuensi hukumnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang sama sekali tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan pinjaman dan bunga pinjaman serta denda keterlambatan membayar sebagaimana mestinya sebagaimana juga telah disepakati dalam Akte Perjanjian Kredit No. 52 tanggal 22 November 2011, yang dibuat dihadapan Notaris Abidin S Panggabean, SH., di Medan, walaupun Penggugat telah beberapa kali melakukan penagihan, peringatan/teguran, maka dengan demikian, tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar dan atau melunasi utang-utang/kewajiban Tergugat I dan Tergugat II tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan bahwa pengikatan agunan/jaminan berupa :
- Sebidang tanah pertapakan/bangunan yang dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama Nelawati Nasution dengan Akte Nomor : 55, tanggal 29 April 2010, oleh Notaris/PPAT Abidin S. Panggabean, SH, yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Daerah Kota Medan, Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar, seluas ± 176 (lebih kurang seratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan parit 12 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Syaiful Anan 12 M
- Sebelah Timur berbatas dengan parit 14,7 M
Sebelah Barat berbatas dengan parit 14,7 M
Bahwa dengan demikian perikatan barang jaminan utang baik atas nama Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat patut dinyatakan sah menurut hukum;
- Bahwa selain jaminan sebagaimana disebut dimuka untuk dan guna menjamin pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, maka baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II, yang kemudian akan dihunjuk oleh Penggugat, adalah merupakan pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Simpanan/Saham Tergugat I di Koperasi Kredit CU Rukun Damai, sejumlah 3.363.000,- (Tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) sebagai bagian dari jaminan hutang atas nama Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat patut dinyatakan sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta merta melakukan pembayaran/pengembalian pinjaman berupa utang pokok, bunga pinjaman dan denda keterlambatan membayar kepada Penggugat secara kontan dan sekaligus yang dirinci sebagai berikut :
- Tunggakan saldo utang pokok adalah Rp. 32.100.000.,- (Tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah).
- Tunggakan kewajiban bunga pinjaman per 21 November 2016 adalah Rp. 35.535.200,- (Tiga puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah).
- Tunggakan kewajiban denda keterlambatan membayar per November 2016 adalah Rp. 7.864.500,- ,- (Tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).
sehingga total seluruhnya Tunggakan saldo utang pokok, Tunggakan kewajiban bunga pinjaman dan Tunggakan kewajiban denda keterlambatan membayar adalah sejumlah Rp. 75.499.700,- (Tujuh Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat akibat terjadinya ingkar janji atau Wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II sebesar : 2,5% (dua koma lima perseratus) x Rp. 32.100.000,- (Tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah)/setiap bulan, terhitung sejak November 2016 sampai gugatan ini dimajukan ke Pengadilan bilamana Tergugat I dan Tergugat II lalai untuk menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atas agunan/jaminan utang oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tersebut dilakukan penjualan secara terbuka (melalui kantor atau balai lelang) atas agunan/jaminan tersebut guna pelunasan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat yaitu berupa :
- Sebidang tanah pertapakan/bangunan yang dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama Nelawati Nasution dengan Akte Nomor : 55, tanggal 29 April 2010, oleh Notaris/PPAT Abidin S. Panggabean, SH, yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Daerah Kota Medan, Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar, seluas ± 176 (lebih kurang seratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan parit 12 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Syaiful Anan 12 M
- Sebelah Timur berbatas dengan parit 14,7 M
Sebelah Barat berbatas dengan parit 14,7 M
- Menyatakan demi hukum Penggugat berhak menjual secara terbuka baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II yang kemudian akan dihunjuk oleh Penggugat sebagai bagian dari pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I menyerahkan simpanan/saham Tergugat I kepada Koperasi Kredit CU Rukun Damai, sejumlah Rp. 3.363.000,- (Tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) sebagai bagian dari jaminan hutang atas nama Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat patut dinyatakan sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat akibat terjadinya ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II sebesar : 2,5% (Dua koma lima perseratus) x Rp 32.100.000,- (Tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah)/setiap bulan, terhitung sejak November 2016 sampai gugatan ini dimajukan ke Pengadilan hingga gugatan ini memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap dan atau hingga Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas seluruh kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian atas biaya operasional upaya hukum yang dikeluarkan oleh Penggugat yang diperkirakan sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), sebagaimana disepakati dalam Akte Perjanjian Kredit No. 52 Pasal 9 tanggal 22 November 2011, yang dibuat dihadapan Notaris Abidin S Panggabean, SH.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, terhitung Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan putusan ini dalam perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II melaksanakannya secara sukarela dan sempurna.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dari perkara ini.
|