Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Mdn Saurlan Sianipar 1.Kepala Cabang PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Medan
2.Direktur PT. Asuransi Allianz Life Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saurlan Sianipar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LEO CHANDRA JAYA BONA PARTI TAMPUBOLONSaurlan Sianipar
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Medan
2Direktur PT. Asuransi Allianz Life Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.080.000,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);-------------------------------
  • Menyatakan Polis No. 000071025434 atas nama Tertanggung Surung Sihombing sah dan berkekuatan hukum;-----------------
  • Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat berupa Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa almarhum Surung Sihombing atas No. Polis 000071025434 sebesar Rp. 100.800.000,- (seratus juta delapan ratus ribu rupiah) secara seketika, tunai dan kontan;-
  • Menghukum Tergugat II membayar bunga sebagai kerugian immaterial sebesar 2% (dua persen) perbulan dari Uang Pertanggungan sebesar Rp. 100.800.000,- (seratus juta delapan ratus ribu rupiah)  kepada Penggugat, terhitung sejak penolakan klaim tertanggal 04 Mei 2023 sampai dengan Uang Pertanggungan tersebut dibayar dan/atau dilunasi sepenuhnya oleh Tergugat II kepada Penggugat dengan mendapatkan bukti tanda penerimaan uang (kwitansi) yang sah dari Penggugat;-----------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat II  membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai menjalankan putusan dalam perkara ini;--------
  • Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II yang di tentukan dikemudian Hari;--------------------------------------------------------
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);--------------------------
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk menbayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak