Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Mdn FRANSISCUS GILBERT DEMOS SITUMEANG Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRANSISCUS GILBERT DEMOS SITUMEANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7.207/T/Mdn/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 26 Maret 2010 yang semula tertulis FRANSISKUS GILBERT D. SITUMEANG dan diperbaiki menjadi FRANSISCUS GILBERT DEMOS SITUMEANG, sesuai dengan dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Telkom No.0740/AKD1.15/SFIT/2020 pada tanggal 16 November 2020; 
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku; 
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak