Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1773/Pid.B/2024/PN Mdn Septian G.A Napitupulu,SH PYSCHAL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1773/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7382/L.2.10..3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Septian G.A Napitupulu,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PYSCHAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                       SOP FORM - 08

        UNTUK KEADILAN

 

S U R A T   -   D A K W A A N

NO. REG. PERK : PDM –  582 / Enz.2 / 08 / 2024

 

  1. TERDAKWA I:

Nama Terdakwa

:

PYSCHAL

Tempat Lahir

:

Medan

Umur/Tgl. Lahir

:

29 Tahun / 23 Maret 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Beringin VII Lk. III No 38 Kel. Helvetia Kec. Medan Helvetia Kota Medan / Jalan Banten Baru No 12 Kel. Tanjung Gusta Kec Medan Helvetia Kota Medan.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

D-3

 

  1. Penahanan :

Penyidik

:

Rutan Sejak Tgl. 06 Juli 2024 s/d 25 Juli 2024.

Diperpanjang PU I

Diperpanjang PU II

Ditahan JPU

Diperpanjang PN

 

:

:

:

:

 

Rutan Sejak Tgl. 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024.

Rutan Sejak Tgl. 15 Agustus 2024 s/d 03 September 2024.

Rutan Sejak Tgl. 28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024.

Rutan Sejak Tgl. 17 September 2024 s/d 16 Oktober 2024.

 

  1. D a k w a a n

Pertama :

---------- Bahwa ia Terdakwa PYSCHAL pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kapten Muslim Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

 

----- Bahwa pada saat saksi Korban Junianto Sitorus sedang piket, kemudian datang Terdakwa meminjam Handphone saksi Korban Junianto Sitorus untuk menghubungi temannya untuk menanyakan pekerjaan, selanjutnya saksi Korban Junianto Sitorus menyerahkan Handphone miliknya kepada Terdakwa dan setelah selesai menelepon, Terdakwa mengembalikan Handphone saksi Korban Junianto Sitorus, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Korban Junianto Sitorus, Saksi Heru Syahputra, Saksi Rudi Herianto untuk mencari tangkapan, kemudian Saksi Korban Junianto Sitorus, Saksi Heru Syahputra, Saksi Rudi Herianto dan terdakwa pergi dengan menggunakan mobil, kemudian pada saat di Jalan Kapten Muslim Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia Kota Medan saksi Korban Junianto Sitorus memberikan uang sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk operasional dan 1 unit Handphone VIVO Y21 S warna Biru miliknya kepada Terdakwa untuk memberi kabar, selanjutnya Saksi Korban Junianto Sitorus, Saksi Heru Syahputra, Saksi Rudi Herianto dan terdakwa menuju ke Jalan Gajah Mada untuk mengerjakan apa yang dikatakan oleh Terdakwa, kemudian setelah sampai di lokasi, Terdakwa turun dengan alasan akan menjumpai seseorang yang dikenalnya, kemudian Terdakwa pergi dengan membawa 1 unit Handphone VIVO Y21 S warna Biru milik Saksi Korban Junianto Sitorus dan tidak kembali lagi untuk mengembalikan 1 unit Handphone VIVO Y21 S warna Biru milik Saksi Korban Junianto Sitorus, selanjutya Terdakwa menggadaikan 1 unit Handphone VIVO Y21 S warna Biru milik Saksi Korban Junianto Sitorus di daerah Medan Baru;

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa PYSCHAL pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kapten Muslim Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada saat saksi Korban Junianto Sitorus sedang piket, kemudian datang Terdakwa meminjam Handphone saksi Korban Junianto Sitorus untuk menghubungi temannya untuk menanyakan pekerjaan, selanjutnya saksi Korban Junianto Sitorus menyerahkan Handphone miliknya kepada Terdakwa dan setelah selesai menelepon, Terdakwa mengembalikan Handphone saksi Korban Junianto Sitorus, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Korban Junianto Sitorus, Saksi Heru Syahputra, Saksi Rudi Herianto untuk mencari tangkapan, kemudian Saksi Korban Junianto Sitorus, Saksi Heru Syahputra, Saksi Rudi Herianto dan terdakwa pergi dengan menggunakan mobil, kemudian pada saat di Jalan Kapten Muslim Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia Kota Medan saksi Korban Junianto Sitorus memberikan uang sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk operasional dan 1 unit Handphone VIVO Y21 S warna Biru miliknya kepada Terdakwa untuk memberi kabar, selanjutnya Saksi Korban Junianto Sitorus, Saksi Heru Syahputra, Saksi Rudi Herianto dan terdakwa menuju ke Jalan Gajah Mada untuk mengerjakan apa yang dikatakan oleh Terdakwa, kemudian setelah sampai di lokasi, Terdakwa turun dengan alasan akan menjumpai seseorang yang dikenalnya, kemudian Terdakwa pergi dengan membawa 1 unit Handphone VIVO Y21 S warna Biru milik Saksi Korban Junianto Sitorus dan tidak kembali lagi untuk mengembalikan 1 unit Handphone VIVO Y21 S warna Biru milik Saksi Korban Junianto Sitorus, selanjutya Terdakwa menggadaikan 1 unit Handphone VIVO Y21 S warna Biru milik Saksi Korban Junianto Sitorus di daerah Medan Baru;

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

           

 

  Medan, 28 Agustus 2024

 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 SEPTIAN G.A NAPITUPULU, S.H.

  JAKSA PRATAMA/NIP. 19890930 201502 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya