Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn 1.JENNES MARULITUA HUTABARAT
2.IWAN PARDEDE
3.EBSAN SINAGA
4.JENGGOT MANALU
5.ZULKARNAEN S.H PANGGABEAN
6.MARUDUT MARULI ITO HUTAGALUNG
PT. MUJUR TIMBER & Co. Ltd. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 271/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JENNES MARULITUA HUTABARAT
2IWAN PARDEDE
3EBSAN SINAGA
4JENGGOT MANALU
5ZULKARNAEN S.H PANGGABEAN
6MARUDUT MARULI ITO HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johanes Nahum Manogi, SH., C. Med.JENNES MARULITUA HUTABARAT
2Johanes Nahum Manogi, SH., C. Med.IWAN PARDEDE
3Johanes Nahum Manogi, SH., C. Med.EBSAN SINAGA
4Johanes Nahum Manogi, SH., C. Med.JENGGOT MANALU
5Johanes Nahum Manogi, SH., C. Med.ZULKARNAEN S.H PANGGABEAN
6Johanes Nahum Manogi, SH., C. Med.MARUDUT MARULI ITO HUTAGALUNG
Tergugat
NoNama
1PT. MUJUR TIMBER & Co. Ltd.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Merumahkan para Penggugat melalui Surat tertanggal 23 Nopember 2023 dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui surat tanpa tanggal bulan Mei 2024 sebanyak 3 (tiga) surat dan tanggal 24 Juni 2024 sebanyak 3 (tiga) surat terhadap Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum dan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah  R.I. Nomor: 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  • Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 40 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT), dengan dasar perhitungan upah sebesar  Rp. 381.718.000,- (tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) yang dirinci sebagai berikut :
  1. Sdr. Jennes Marulitua Hutabarat dengan masa kerja ± 25 tahun

Uang Pesangon 1 X 9 bulan X Rp. 3.706.000,-                                =   Rp. 33.354.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 10 bulan X Rp. 3.706,000,       =   Rp. 37.060.000,-

                                                                                           Jumlah     =   Rp. 70.414,000,-

(Tujuh puluh juta empat ratus empat belas ribu rupiah)

Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) meliputi :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat dimana           Pekerja/Buruh diterima bekerja dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
  1. Sdr. Iwan Pardede dengan masa kerja ± 26 tahun

Uang Pesangon 1 X 9 bulan X Rp. 3.706.000,-                                =   Rp. 33.354.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 10 bulan X Rp. 3.706,000,       =   Rp. 37.060.000,-

                                                                                                             Jumlah     =   Rp. 70.414,000,-

(Tujuh puluh juta empat ratus empat belas ribu rupiah)

Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) meliputi :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

 

  1. Sdr. Ebsan Sinaga dengan masa kerja ± 28 tahun

Uang Pesangon 1 X 9 bulan X Rp. 3.706.000,-                                =   Rp. 33.354,000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 10 bulan X Rp. 3.706,000,       =   Rp. 37.060.000,-

                                                                                                          Jumlah       =   Rp.  70.414,000,-

(Tujuh puluh juta empat ratus empat belas ribu rupiah)

Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) meliputi :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

 

  1. Sdr. Jenggot Manalu dengan masa kerja ± 28 tahun

Uang Pesangon 1 X 9 bulan X Rp. 3.706.000,-                                =   Rp. 33.354,000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 10 bulan X Rp. 3.706,000,       =   Rp. 37.060.000,-

                                                                                                           Jumlah       =   Rp. 70.414,000,-

(Tujuh puluh juta empat ratus empat belas ribu rupiah)

Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) meliputi :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat Pekerja/Buruh diterima bekerja dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

 

 

  1. Sdr. Zulkarnaen S.H Panggabaean dengan masa kerja ± 12 tahun

Uang Pesangon 1 X 9 bulan X Rp. 3.706.000,-                                =   Rp. 33.354,000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 5 bulan X Rp. 3.706,000,         =   Rp. 18.530.000,-

                                                                                                             Jumlah     =   Rp. 51.884,000,-

(Lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh  empat ribu rupiah)

Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) meliputi :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

 

  1. Sdr Marudut Maruli Ito Hutagalung dengan masa kerja ± 11 tahun

Uang Pesangon 1 X 9 bulan X Rp. 3.706.000,-                                =   Rp. 33.354,000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 4  bulan X Rp. 3.706,000,        =   Rp. 14.824.000,-

                                                                                           Jumlah     =   Rp. 48.178.000,-

(Empat puluh delapan juta serratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)

Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) meliputi :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
  • Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Penggugat yaitu selama 8 (delapan) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Mei 2024 sampai dengan Bulan Desember 2024 secara tunai dan sekaligus,  sebesar Rp.177.888.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)  dengan rincian perhitungan sebagai berikut: :

- Iwan Pardede Uang Upah/Gaji 8 X Rp. 3.706.000,- = Rp. 29.648.000,-     

              Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan   

              Pemutusan Hubungan Kerja kepada  Penggugat yaitu selama 8 (delapan) Bulan gaji  

              pokok berjalan sebesar Rp. 29.648.000,-atau terbilang (Dua puluh Sembilan juta enam   

              ratus empat  puluh delapan ribu Rupiah).

           - Ebsan Sinaga Uang Upah/Gaji 8 X Rp. 3.706.000,- = Rp. 29.648.000,-     

             Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan 

             Hubungan Kerja kepada  Penggugat yaitu selama 8 (delapan) Bulan gaji pokok berjalan

             sebesar Rp. 29.648.000,-atau terbilang (Dua puluh Sembilan juta enam ratus empat

             puluh delapan ribu Rupiah).

           - Jenggot Manalu Uang Upah/Gaji 8 X Rp. 3.706.000,- = Rp. 29.648.000,-     

              Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan 

              Hubungan Kerja kepada  Penggugat yaitu selama 8 (delapan) Bulan gaji pokok berjalan

              sebesar Rp. 29.648.000,-atau terbilang (Dua puluh Sembilan juta enam ratus empat

              puluh delapan ribu Rupiah).

           -  Zulkarnaen S.H Panggabaean Uang Upah/Gaji 8 X Rp. 3.706.000,- = Rp. 29.648.000,-     

              Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan 

              Hubungan Kerja kepada  Penggugat yaitu selama 8 (delapan) Bulan gaji pokok berjalan

              sebesar Rp. 29.648.000,-atau terbilang (Dua puluh Sembilan juta enam ratus empat

              puluh delapan ribu Rupiah).

          - Marudut Maruli Ito Hutagalung Uang Upah/Gaji 8 X Rp. 3.706.000,- = Rp. 29.648.000,-     

            Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan 

            Hubungan Kerja kepada  Penggugat yaitu selama 8 (delapan) Bulan gaji pokok berjalan

            sebesar Rp. 29.648.000,-atau terbilang (Dua puluh Sembilan juta enam ratus empat

            puluh delapan ribu Rupiah).

  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  • Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak