Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1093/Pdt.G/2024/PN Mdn CV. BANGUN INTI PERKASA 1.PT.BANK MANDIRI (Persero) Tbk, Kantor Cabang Medan Imam Bonjol
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Beralamat di Gedung Keuangan Negara Jl. Diponegoro No. 30A, Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia Kota Medan Prov. Sumatera Utara;
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1093/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. BANGUN INTI PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdinan Siagian, SHCV. BANGUN INTI PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT.BANK MANDIRI (Persero) Tbk, Kantor Cabang Medan Imam Bonjol
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Beralamat di Gedung Keuangan Negara Jl. Diponegoro No. 30A, Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia Kota Medan Prov. Sumatera Utara;
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melaksanakan atau membatalkan lelang atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2721, dengan luas tanah 54 m2, yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Komp. Surya Berlian No. 8C Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Herman Cipto. Sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2721, dengan luas tanah 54 m2, yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Komp. Surya Berlian No. 8C Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Herman Cipto, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat I untuk mau memberikan restrukturisasi tentang penghapusan seluruh biaya bunga/denda maupun biaya lainnya dan menerima pembayaran pokok pinjaman dengan kemampuan saat ini sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan pokok pinjaman yang tersisa akan Penggugat selesaikan paling lambat bulan Juni tahun 2025;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. Rp. 10.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
  8. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak