Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn 1.Benna Silangit
2.Jarinsen Sipayung
3.Hilman Sipayung
4.Santana Barus
5.Texas Panjaitan
6.Nanda Putra Purba
7.wagiran
8.Herianto
9.Adi Suroso
PT. Cinta Raja Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Benna Silangit
2Jarinsen Sipayung
3Hilman Sipayung
4Santana Barus
5Texas Panjaitan
6Nanda Putra Purba
7wagiran
8Herianto
9Adi Suroso
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andre Bernandus Putra, S.HBenna Silangit
2Andre Bernandus Putra, S.HAdi Suroso
3Andre Bernandus Putra, S.HHerianto
4Andre Bernandus Putra, S.Hwagiran
5Andre Bernandus Putra, S.HNanda Putra Purba
6Andre Bernandus Putra, S.HTexas Panjaitan
7Andre Bernandus Putra, S.HSantana Barus
8Andre Bernandus Putra, S.HHilman Sipayung
9Andre Bernandus Putra, S.HJarinsen Sipayung
Termohon
NoNama
1PT. Cinta Raja
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT Cinta Raja), beralamat Taman Polonia IV No. 38, Kota Medan, Sumatera Utara, 20157. berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat :

 

  • Sdr. Anju Vrickles Harahap, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-212.AH.04.05.-2023 tertanggal 14 Desember 2023. Beralamat di EightyEighty Kasablanka Prudential Centre Building Tower B, Floor B, Floor 7th, Jl Casablanca Raya, Kav. 88, Jakarta Selatan. 12870

Sebagai Tim Pengurus dalam Perkara PKPU A quo dan/atau sebagai Kurator apabila Proses PKPU berujung kepada proses kepailitan.

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam siding yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

 

Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak