Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn SARTONO SIREGAR, S.H Ir.RIDOAN PASARIBU,M.Si Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 98/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 4002/L.2.15/Ft/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARTONO SIREGAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir.RIDOAN PASARIBU,M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

      KEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN

Jl. Serma Lian Kosong No. 08 Telp  (0634)  21018

 Kota Padangsidimpuan

           

“UNTUK KEADILAN”                                                                                                               P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDS -05/L.2.15/Ft/08/2024

 

  1. TERDAKWA :

 

Nama lengkap       :    Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si

Tempat lahir          :    Tapanuli selatan

Umur/Tgl. lahir    :    57 Tahun/ 28 April 1966

Jenis kelamin         :    Laki-laki

Kebangsaan           :    Indonesia

Tempat Tinggal     :    Jalan Sutan Soripada Mulia Gang Melati 11 Nomor 1 Kelurahan Tano Bato Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Agama                    :    I s l a m

Pekerjaan                :    Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan.  

Pendidikan            :    S2

 

  1. PENAHANAN :
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Kalas II B Padangsidimpuan sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024.
  • Perpanjangan Penahanan terdakwa Oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padangsidimpuan sejak tanggal 02 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024.
  • Penetapan Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I a Khusus Medan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padangsidimpuan sejak tanggal 12 Juli 2024 s/d  10 Agustus 2024
  • Penuntut Umum dengan Jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Kelas I Medan sejak tanggal   07 Agustus  2024 s/d   26 Agustus 2024.
  • Penetapan Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I a Khusus Medan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan sejak tanggal 27 Agustus  2024 s/d  25 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

P R I M A I R :

--------Bahwa Terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si  selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan  sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan berdasarkan Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 6/KPTS/2021 tanggal 4 Januari 2021 serta Lampiran Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 6/KPTS/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Kepala Organisasi Perangkat Daerah Sebagai Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021, secara bersama-sama dengan saksi SAIFULLAH SIREGAR selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Koperasi  Kota Padangsidimpuan berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 4/KPTS/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu pada organisasi perangkat daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 (disidangkan dalam berkas perkara terpisah/splitsing), pada hari dan tanggal  yang tidak dapat ditentukan secara pasti  namun sekira  bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan di Jalan HT. Rizal Nurdin Km 7 Pal IV-Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan di Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si  bersama saksi SAUFULLAH SIREGAR dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)  Nomor : DPPA/B.1/3.30.2.17.3.31.24.0000/001/2021  tanggal 1  Nopember 2021 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan Tahun 2021 terdapat  anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp. 1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).
  • Bahwa kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKPD sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah)  digunakan untuk biaya Perjalanan Dinas dalam daerah dan luar daerah.
  • Bahwa yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKPD adalah terdakwa  Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si  Kemudian yang bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) nya adalah sebagai berikut :
  1. ISWADI SIREGAR, S.Sos. MM sebagai PPTK bidang sekretariat.
  2. GUSTOMI HAMONANGAN, S.Sos. MM sebagai PPTK Bidang Koperasi dan UKM
  3. SAIPUL AWAL HARAHAP, SE sebagai PPTK Bidang Perdagangan
  4. SITI AYUMAH SORMIN, SP, MM sebagai PPTK Bidang Perindustrian
  • Bahwa terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si  selaku Pejabat Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 6/KPTS/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Kepala Organisasi Perangkat Daerah Sebagai Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 pada Diktum KEDUA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

a.    menyusun RKA-OPD;

b.    menyusun DPA-OPD;

c.    melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;

d.    melaksanakan anggaran OPD yang dipimpinnya;

e.    melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

f.    melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

g.    mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

h.    menandatangani SPM;

i.    mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab OPD yang dipimpinnya;

j.      mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab OPD yang dipimpinnya

k.    menyusun dan menyampaikan laporan keuangan OPD yang dipimpinnya;

l.    mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya;

m.   melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah ; dan

n.    bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

  • Bahwa atas dasar Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)  Nomor : DPPA/B.1/3.30.2.17.3.31.24.0000/001/2021  tanggal 1  Nopember 2021 terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan PerdaganganKota Padangsidimpuan dalam kurun waktu dari bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan PerdaganganKota Padangsidimpuan untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD T.A 2021 yang dalam surat perintah tugas tersebut terdapat nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan PerdaganganKota Padangsidimpuan yaitu :
        1. Ir. Ridoan Pasaribu, M.Si
        2. Iswadi Siregar, S.sos, MM
        3. Syaiful Awal Harahap, SE
        4. Siti Ayumah Sormin, SP, MM
        5. Gustomy Hamonangan, S.Sos, MM
        6. Saipullah Siregar, S.Sos
        7. Martua Tambunan, ST
        8. Adil Parjuangan
        9. Ridawati Hasibuan
        10. Parlaungan Ardiansyah, S.Sos
        11. Juden Silalahi
        12. Alward Mool Lubis, SE
        13. Anton Farano Siregar, SE, MM.
        14. Arris Oloan Saputra
        15. Pandapotan Hasibuan
        16. Syukur Rakhmat, S.Sos
        17. Zulfahri, S. Sos
        18. Syarifa Hanum Siregar, SH
        19. Ilham Eka Putra, SH
        20. Elpi Lannasari Waruwu
        21. Hafsah Lubis
        22. Lenni Rahayu Harahap, SH
        23. Fandi Parsilaungan
        24. Erwin Pulungan
        25. Bobby Fery
        26. Karlina Asnawati
        27. Elijah Panggabean
        28. Meri Susanti Nasution
        29. Nurlena
        30. Almarhum Payungan
        31. Almarhum Misrun
  • Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas luar daerah untuk kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan seharusnya melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditandatagani oleh terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan,  kemudian  setelah Pelaku perjalanan dinas melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan  Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan selanjutnya menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut kepada pejabat tempat yang dituju sebagai bukti pelaku perjalanan dinas telah sampai dan melakukan kegiatan serta membuat laporan perjalanan Dinas sebagai hasil dari perjalanan Dinas tersebut dan melengkapi pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bil/bon hotel kalau menginap dan bukti tiket angkutan.

Bahwa pelaku Perjalanan Dinas luar daerah menerima biaya sebagai berikut :

        1. Uang harian per/hari ke Sumatera Utara (Medan) sebesar Rp.370.000,-
        2. Uang penginapan ke Sumatera Utara (Medan) eselon III Rp.1.100.000,- eselon IV 530.000,-
        3. Transportasi ke Sumatera Utara (Medan) Rp.400.000,-
  • Bahwa atas adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan tersebut, saksi SAIFULLAH SIREGAR selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan PerdaganganKota Padangsidimpuan dalam kurun waktu bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 mengajukan beberapa surat pengantar permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang ditujukan kepada terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran SKPD Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan yang kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si dengan menerbitkan surat perintah membayar ganti uang persediaan yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Padang Sidempuan yaitu :
  1. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) No.SPM:01/SPM-GU/3.6.01.01/2021 tanggal 25 Agustus 2021 sebesar Rp.349.766.000,- yang didalamnya terdapat belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp.316.892.000,-
  2. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) No.SPM:02/SPM-GU/3.6.01.01/2021 tanggal 05 Oktober 2021 sebesar Rp.351.545.909,- yang didalamnya terdapat belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp.76.044.000,-
  3. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) No.SPM:03/SPM-GU/3.6.01.01/2021 tanggal 08 Nopember 2021 sebesar Rp.329.292.698,- yang didalamnya terdapat belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp.122.665.200,-
  4. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) No.SPM:04/SPM-GU/3.6.01.01/2021 tanggal 7 Desember  2021 sebesar Rp.351.248.250,- yang didalamnya terdapat belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp.113.702.000,-
  5. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) No.SPM:05/SPM-GU/3.6.01.01/2021 tanggal 14 Desember 2021 sebesar Rp.333.201.000,- yang didalamnya terdapat belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp.333.201.000,-
  6. Surat Perintah Membayar NIHIL No.SPM:02/SPM-GU NIHIL/3.6.01.01/2021 tanggal 30 Desember  2021 sebesar Rp.351.664.287,- yang didalamnya terdapat belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp.351.664.287,-

 

  • Bahwa terhadap Surat Perintah Membayar Ganti Uang (SPM-GU) persedian dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil tersebut Kuasa Bendahara Umum (KBU) Daerah Kota Padangsidimpuan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk perjalanan dinas luar daerah yaitu :
        1. 001/SP2D-GU/DISDAG/BKEUDA/2021 Tanggal 27 Agustus 2021 sebesar Rp.316.892.000.-
        2. 002/SP2D-GU/DISDAG/BKEUDA/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp.76.044.000.-
        3. 003/SP2D-GU/DISDAG/BKEUDA/2021 Tanggal 11 Nopember 2021 sebesar Rp.122.665.200.-
        4. 004/SP2D-GU/DISDAG/BKEUDA/2021 Tanggal 09 Desember 2021 sebesar Rp.113.702.100.-
        5. 005/SP2D-GU/DISDAG/BKEUDA/2021 Tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp.125.420.400.-
        6. 002/SP2D/NIHIL    /DISDAG/BKEUDA/2021 Tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp.160.605.400.-

 

dengan jumlah keseluruhan realisasi untuk kegiatan penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD T.A 2021 sebesar Rp.915.329.100,- (sembilan ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).

 

  • Bahwa setelah dana tersebut masuk kerekening Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan, lalu terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si bersama dengan saksi SAIFULLAH SIREGAR menandatangani Cek pengambilan uang tersebut dari Rekening Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan dan terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si memerintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan atas nama SAIPULLAH SIREGAR untuk mengambil uang tersebut dari Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, setelah uang tersebut diambil oleh SAIPULLAH SIREGAR dari Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan dan menyerahkannya kepada terdakwa  Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si, yang seharusnya uang tersebut dibayarkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai biaya perjalanan dinas luar daerah bagi pelaku perjalanan dinas dengan total keseluruhan sebesar Rp.915.329.100,- (sembilan ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah)

 

  • Bahwa seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas luar daerah untuk kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan  Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan selanjutnya menandatangankan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut kepada pejabat tempat yang dituju sebagai bukti pelaku perjalanan dinas telah sampai dan melakukan kegiatan serta membuat laporan perjalanan Dinas sebagai hasil dari perjalanan Dinas tersebut dan melengkapi pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bil/bon hotel kalau menginap dan bukti tiket angkutan, akan tetapi oleh karena kenyataannya tidak seluruhnya ASN dan tenaga honorer telah melakukan kegiatan tersebut maka oleh terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si dan saksi SAIFULLAH SIREGAR dibuatkanlah bukti bukti pertanggungjawaban untuk membuktikan seolah olah kegiatan tersebut benar telah dilaksanakan dengan cara terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.si menyuruh saksi SAIFULLAH SIREGAR untuk mengambil  tiket kenderaan yang kosong, sehingga saksi SAIPULLAH SIREGAR menyiapkan 1 (satu) blok tiket  kosong  Taxi Kita Bersama ( TKB)  dan menjadikannya sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada hal Terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si  mengetahui bahwa tidak seluruh ASN melakukan perjalanan dinas, namun didalam tiket tersebut dibuatlah seolah-olah para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berangkat melaksanakan perjalanan dinas.
  • Bahwa pencairan dana kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan SKPD berupa belanja perjalanan dinas melalui mekanisme Ganti Uang (GU) dimana kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan baru biaya perjalanan dinasnya diganti, akan tetapi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpun tidak seluruhnya melaksanakan perjalanan dinas,  tetapi terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut tetap menyuruh dan memerintahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan untuk menandatangani pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa kwitansi pembayaran biaya Perjalanan Dinas, Rincian biaya perjalanan dinas dan laporan perjalanan dinas, atas suruhan atau perintah dari terdakwa  Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si, maka para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan menandatangani pertanggungjawaban tersebut diruangan kerja terdakwa  Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si,
  • Bahwa dalam pertanggungjawaban seolah olah telah dibayarkan kepada pelaku perjalanan dinas padahal kenyataannya sebagian tidak ada dibayarkan oleh terdakwa, dan sebagaian ada yang dibayarkan oleh terdakwa  namun  yang diterima lebih kecil dari yang sebenarnya, sedangkan uang yang tidak diserahkan terdakwa bersama saksi SAIFULLAH SIREGAR  tersebut dikuasai dan digunakan oleh terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si. dengan perincian sebagai berikut :

No

Nama

Nilai SPPD Rp.

Terima Rp.

Kerugian Rp.

1

Epi Lannasari Waruwu, SH

    22.464.000

-

22.464.000

2

Alward Mool Lubis, SE

13.824.000

2.400.000

11.424.000

3

Bobby Fery

39.744.000

-

39.744.000

4

Elijah Panggabean

12.096.000

-

12.096.000

5

Erwin Pulungan

27.648.000

1.728.000

25.920.000

6

Hafsah Lubis, SH

31.104.000

-

31.104.000

7

Lenni Rahayu Harahap,SH

31.104.000

-

31.104.000

8

Nurlena

34.560.000

-

34.560.000

9

Parlaungan Ardiansyah, S.Sos

25.920.000

-

25.920.000

10

Saipullah Siregar

25.920.000

-

25.920.000

11

Syarifa Hannum, SH

32.832.000

-

32.832.000

12

Ir. Ridoan Pasaribu, M.Si

66.084.500

66.084.500

-

13

Syukur Rakhmat, S.Sos

36.288.000

-

36.288.000

14

Erris Oloan Syahputra, ST

8.640.000

4.000.000

4.640.000

15

Fandi Parsilaungan Harahap

27.648.000

-

27648.000

16

Juden Silalahi, S.Sos

4.655.000

4.500.000

155.000

17

Karlina Asnawati Nst

32.832.000

-

32.832.000

18

Pandapotan Harahap, S.Sos

48.691.100

14.131.100

34.560.000

19

Zulfahri, S.Sos

39.744.000

-

39.744.000

20

Adil Parjuangan, S.Sos

17.054.000

8.414.000

8.640.000

21

Anton Farano Siregar, SE.MM

27.644.000

700.000

26.944.000

22

Gustommi Hamonangan, Srg.S.Sos

36.371.500

36.371.500

-

23

Ilham Eka Putra, SH

1.728.000

-

1.728.000

24

Iswadi Siregar, S.Sos

34.506.000

2.070.000

32.436.000

25

Martua Tambunan, ST

25.163.000

-

25.163.000

26

Meri Susanti Nasution

27.648.000

-

27.648.000

27

Ridawati Hasibuan

15.552.000

-

15.552.000

28

Siti Ayumah Sormin, SP.MM

39.514.700

22.904.700

16.610.000

29

Syaiful Awal Harahap, SE

52.120.000

33.820.000

18.300.000

 

Jumlah Kesluruhan

877.864.500

204.414.500

673.450.000

  • Bahwa biaya perjalanan dinas yang tidak dibayarkan oleh terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU bersama SAIPULLAH SIREGAR lebih kurang sebesar Rp.673.450.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi SAIPULLAH SIREGAR.
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU M.Si bersama saksi SAIPULLAH SIREGAR telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yang melanggar ketentuan sebagai berikut :
  1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara BAB III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah bagian keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja.
  • Pasal 18 ayat (3) disebutkan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti di maksud.
  1. Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, yakni :

(1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.

(2)   Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:

a.   Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;

b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;

c.   tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;

d.   Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

e.   bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yangbergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan

f.    bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.

(3)   Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh,pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.

Pasal 35

  1. PPK melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.

(2) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

(3) PPK mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pertanggungjawaban UP atau bukti pengesahan Surat Permintaan Membayar/Surat Permintaan Pencairan Dana (SPM/SP2D) LS Perjalanan Dinas.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik Ribka Aretta dan Rekan Nomor : 00017/2.1349/AL/0287/1/IV/2024 tanggal 29 April 2024 atas Penghitungan Krugian Keuangan Negara pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Tahun Anggaran 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 673.450.000,- (enam ratus tujuh puluh tuga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18  ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.---------------------------------

 

S U B S I D A I R:

 

--------Bahwa Terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si  selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan  sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan berdasarkan Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 6/KPTS/2021 tanggal 4 Januari 2021 serta Lampiran Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 6/KPTS/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Kepala Organisasi Perangkat Daerah Sebagai Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021, secara bersama-sama dengan saksi SAIFULLAH SIREGAR selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Koperasi  Kota Padangsidimpuan berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 4/KPTS/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu pada organisasi perangkat daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 (disidangkan dalam berkas perkara terpisah/splitsing), pada hari dan tanggal  yang tidak dapat ditentukan secara pasti  namun sekira  bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan di Jalan HT. Rizal Nurdin Km 7 Pal IV-Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan di Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si  bersama SAIPULLAH SIREGAR dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)  Nomor : DPPA/B.1/3.30.2.17.3.31.24.0000/001/2021  tanggal 1  Nopember 2021 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan Tahun 2021 terdapat  anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp. 1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).
  • Bahwa kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKPD sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah)  digunakan untuk biaya Perjalanan Dinas dalam daerah dan luar daerah.
  • Bahwa yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKPD adalah terdakwa  Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si  Kemudian yang bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) nya adalah sebagai berikut :
  1. ISWADI SIREGAR, S.Sos. MM sebagai PPTK bidang sekretariat.
  2. GUSTOMI HAMONANGAN, S.Sos. MM sebagai PPTK Bidang Koperasi dan UKM
  3. SAIPUL AWAL HARAHAP, SE sebagai PPTK Bidang Perdagangan
  4. SITI AYUMAH SORMIN, SP, MM sebagai PPTK Bidang Perindustrian
  • Bahwa terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si  selaku Pejabat Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 6/KPTS/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Kepala Organisasi Perangkat Daerah Sebagai Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 pada Diktum KEDUA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

a.    menyusun RKA-OPD;

b.    menyusun DPA-OPD;

c.    melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;

d.    melaksanakan anggaran OPD yang dipimpinnya;

e.    melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

f.    melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

g.    mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

h.    menandatangani SPM;

i.    mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab OPD yang dipimpinnya;

j.      mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab OPD yang dipimpinnya

k.    menyusun dan menyampaikan laporan keuangan OPD yang dipimpinnya;

l.    mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya;

m.   melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah ; dan

n.    bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

  • Bahwa atas dasar Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)  Nomor : DPPA/B.1/3.30.2.17.3.31.24.0000/001/2021  tanggal 1  Nopember 2021 terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan PerdaganganKota Padangsidimpuan dalam kurun waktu dari bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan PerdaganganKota Padangsidimpuan untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD T.A 2021 yang dalam surat perintah tugas tersebut terdapat nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan PerdaganganKota Padangsidimpuan yaitu :
        1. Ir. Ridoan Pasaribu, M.Si
        2. Iswadi Siregar, S.sos, MM
        3. Syaiful Awal Harahap, SE
        4. Siti Ayumah Sormin, SP, MM
        5. Gustomy Hamonangan, S.Sos, MM
        6. Saipullah Siregar, S.Sos
        7. Martua Tambunan, ST
        8. Adil Parjuangan
        9. Ridawati Hasibuan
        10. Parlaungan Ardiansyah, S.Sos
        11. Juden Silalahi
        12. Alward Mool Lubis, SE
        13. Anton Farano Siregar, SE, MM.
        14. Arris Oloan Saputra
        15. Pandapotan Hasibuan
        16. Syukur Rakhmat, S.Sos
        17. Zulfahri, S. Sos
        18. Syarifa Hanum Siregar, SH
        19. Ilham Eka Putra, SH
        20. Elpi Lannasari Waruwu
        21. Hafsah Lubis
        22. Lenni Rahayu Harahap, SH
        23. Fandi Parsilaungan
        24. Erwin Pulungan
        25. Bobby Fery
        26. Karlina Asnawati
        27. Elijah Panggabean
        28. Meri Susanti Nasution
        29. Nurlena
        30. Almarhum Payungan
        31. Almarhum Misrun
  • Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas luar daerah untuk kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan seharusnya melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditandatagani oleh terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan,  kemudian  setelah Pelaku perjalanan dinas melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan  Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan selanjutnya menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut kepada pejabat tempat yang dituju sebagai bukti pelaku perjalanan dinas telah sampai dan melakukan kegiatan serta membuat laporan perjalanan Dinas sebagai hasil dari perjalanan Dinas tersebut dan melengkapi pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bil/bon hotel kalau menginap dan bukti tiket angkutan.

Bahwa pelaku Perjalanan Dinas luar daerah menerima biaya sebagai berikut :

        1. Uang harian per/hari ke Sumatera Utara (Medan) sebesar Rp.370.000,-
        2. Uang penginapan ke Sumatera Utara (Medan) eselon III Rp.1.100.000,- eselon IV 530.000,-
        3. Transportasi ke Sumatera Utara (Medan) Rp.400.000,-
  • Bahwa atas adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan tersebut, saksi SAIFULLAH SIREGAR selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan PerdaganganKota Padangsidimpuan dalam kurun waktu bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 mengajukan beberapa surat pengantar permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang ditujukan kepada terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran SKPD Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan yang kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si dengan menerbitkan surat perintah membayar ganti uang persediaan yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Padang Sidempuan yaitu :
  1. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) No.SPM:01/SPM-GU/3.6.01.01/2021 tanggal 25 Agustus 2021 sebesar Rp.349.766.000,- yang didalamnya terdapat belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp.316.892.000,-
  2. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) No.SPM:02/SPM-GU/3.6.01.01/2021 tanggal 05 Oktober 2021 sebesar Rp.351.545.909,- yang didalamnya terdapat belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp.76.044.000,-
  3. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) No.SPM:03/SPM-GU/3.6.01.01/2021 tanggal 08 Nopember 2021 sebesar Rp.329.292.698,- yang didalamnya terdapat belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp.122.665.200,-
  4. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) No.SPM:04/SPM-GU/3.6.01.01/2021 tanggal 7 Desember  2021 sebesar Rp.351.248.250,- yang didalamnya terdapat belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp.113.702.000,-
  5. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) No.SPM:05/SPM-GU/3.6.01.01/2021 tanggal 14 Desember 2021 sebesar Rp.333.201.000,- yang didalamnya terdapat belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp.333.201.000,-
  6. Surat Perintah Membayar NIHIL No.SPM:02/SPM-GU NIHIL/3.6.01.01/2021 tanggal 30 Desember  2021 sebesar Rp.351.664.287,- yang didalamnya terdapat belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp.351.664.287,-

 

  • Bahwa terhadap Surat Perintah Membayar Ganti Uang (SPM-GU) persedian dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil tersebut Kuasa Bendahara Umum (KBU) Daerah Kota Padangsidimpuan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk perjalanan dinas luar daerah yaitu :
        1. 001/SP2D-GU/DISDAG/BKEUDA/2021 Tanggal 27 Agustus 2021 sebesar Rp.316.892.000.-
        2. 002/SP2D-GU/DISDAG/BKEUDA/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp.76.044.000.-
        3. 003/SP2D-GU/DISDAG/BKEUDA/2021 Tanggal 11 Nopember 2021 sebesar Rp.122.665.200.-
        4. 004/SP2D-GU/DISDAG/BKEUDA/2021 Tanggal 09 Desember 2021 sebesar Rp.113.702.100.-
        5. 005/SP2D-GU/DISDAG/BKEUDA/2021 Tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp.125.420.400.-
        6. 002/SP2D/NIHIL    /DISDAG/BKEUDA/2021 Tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp.160.605.400.-

 

dengan jumlah keseluruhan realisasi untuk kegiatan penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD T.A 2021 sebesar Rp.915.329.100,- (sembilan ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).

 

  • Bahwa setelah dana tersebut masuk kerekening Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan, lalu terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si bersama dengan saksi SAIFULLAH SIREGAR menandatangani Cek pengambilan uang tersebut dari Rekening Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan dan terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si memerintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan atas nama SAIPULLAH SIREGAR untuk mengambil uang tersebut dari Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, setelah uang tersebut diambil oleh SAIPULLAH SIREGAR dari Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan dan menyerahkannya kepada terdakwa  Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si, yang seharusnya uang tersebut dibayarkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai biaya perjalanan dinas luar daerah bagi pelaku perjalanan dinas dengan total keseluruhan sebesar Rp.915.329.100,- (sembilan ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah)

 

  • Bahwa seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas luar daerah untuk kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan  Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan selanjutnya menandatangankan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut kepada pejabat tempat yang dituju sebagai bukti pelaku perjalanan dinas telah sampai dan melakukan kegiatan serta membuat laporan perjalanan Dinas sebagai hasil dari perjalanan Dinas tersebut dan melengkapi pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bil/bon hotel kalau menginap dan bukti tiket angkutan, akan tetapi terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut dengan membuatkan bukti bukti pertanggungjawaban untuk membuktikan seolah olah kegiatan tersebut benar telah dilaksanakan dengan cara terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.si menyuruh saksi SAIFULLAH SIREGAR untuk mengambil  tiket kenderaan yang kosong, sehingga saksi SAIPULLAH SIREGAR menyiapkan 1 (satu) blok tiket  kosong  Taxi Kita Bersama ( TKB)  dan menjadikannya sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada hal Terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si  mengetahui bahwa tidak seluruh ASN melakukan perjalanan dinas, namun didalam tiket tersebut dibuatlah seolah-olah para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berangkat melaksanakan perjalanan dinas.
  • Bahwa pencairan dana kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan SKPD berupa belanja perjalanan dinas melalui mekanisme Ganti Uang (GU) dimana kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan baru biaya perjalanan dinasnya diganti, akan tetapi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpun tidak seluruhnya melaksanakan perjalanan dinas,  tetapi terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut tetap menyuruh dan memerintahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan untuk menandatangani pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa kwitansi pembayaran biaya Perjalanan Dinas, Rincian biaya perjalanan dinas dan laporan perjalanan dinas, atas suruhan atau perintah dari terdakwa  Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si, maka para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan menandatangani pertanggungjawaban tersebut diruangan kerja terdakwa  Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si,
  • Bahwa dalam pertanggungjawaban seolah olah telah dibayarkan kepada pelaku perjalanan dinas padahal kenyataannya sebagian tidak ada dibayarkan oleh terdakwa, dan sebagaian ada yang dibayarkan oleh terdakwa  namun  yang diterima lebih kecil dari yang sebenarnya, sedangkan uang yang tidak diserahkan terdakwa bersama saksi SAIFULLAH SIREGAR  tersebut dikuasai dan digunakan oleh terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si. dengan perincian sebagai berikut :

No

Nama

Nilai SPPD Rp.

Terima Rp.

Kerugian Rp.

1

Epi Lannasari Waruwu, SH

    22.464.000

-

22.464.000

2

Alward Mool Lubis, SE

13.824.000

2.400.000

11.424.000

3

Bobby Fery

39.744.000

-

39.744.000

4

Elijah Panggabean

12.096.000

-

12.096.000

5

Erwin Pulungan

27.648.000

1.728.000

25.920.000

6

Hafsah Lubis, SH

31.104.000

-

31.104.000

7

Lenni Rahayu Harahap,SH

31.104.000

-

31.104.000

8

Nurlena

34.560.000

-

34.560.000

9

Parlaungan Ardiansyah, S.Sos

25.920.000

-

25.920.000

10

Saipullah Siregar

25.920.000

-

25.920.000

11

Syarifa Hannum, SH

32.832.000

-

32.832.000

12

Ir. Ridoan Pasaribu, M.Si

66.084.500

66.084.500

-

13

Syukur Rakhmat, S.Sos

36.288.000

-

36.288.000

14

Erris Oloan Syahputra, ST

8.640.000

4.000.000

4.640.000

15

Fandi Parsilaungan Harahap

27.648.000

-

27648.000

16

Juden Silalahi, S.Sos

4.655.000

4.500.000

155.000

17

Karlina Asnawati Nst

32.832.000

-

32.832.000

18

Pandapotan Harahap, S.Sos

48.691.100

14.131.100

34.560.000

19

Zulfahri, S.Sos

39.744.000

-

39.744.000

20

Adil Parjuangan, S.Sos

17.054.000

8.414.000

8.640.000

21

Anton Farano Siregar, SE.MM

27.644.000

700.000

26.944.000

22

Gustommi Hamonangan, Srg.S.Sos

36.371.500

36.371.500

-

23

Ilham Eka Putra, SH

1.728.000

-

1.728.000

24

Iswadi Siregar, S.Sos

34.506.000

2.070.000

32.436.000

25

Martua Tambunan, ST

25.163.000

-

25.163.000

26

Meri Susanti Nasution

27.648.000

-

27.648.000

27

Ridawati Hasibuan

15.552.000

-

15.552.000

28

Siti Ayumah Sormin, SP.MM

39.514.700

22.904.700

16.610.000

29

Syaiful Awal Harahap, SE

52.120.000

33.820.000

18.300.000

 

Jumlah Kesluruhan

877.864.500

204.414.500

673.450.000

  • Bahwa biaya perjalanan dinas yang tidak dibayarkan oleh terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU bersama SAIPULLAH SIREGAR lebih kurang sebesar Rp.673.450.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi SAIPULLAH SIREGAR.
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU M.Si bersama saksi SAIPULLAH SIREGAR telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yang melanggar ketentuan sebagai berikut :
  1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara BAB III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah bagian keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja.
  • Pasal 18 ayat (3) disebutkan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti di maksud.
  1. Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, yakni :

(1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.

(2)   Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:

a.   Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;

b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;

c.   tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;

d.   Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

e.   bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yangbergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan

f.    bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.

(3)   Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh,pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.

Pasal 35

  1. PPK melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.

(2) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

(3) PPK mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pertanggungjawaban UP atau bukti pengesahan Surat Permintaan Membayar/Surat Permintaan Pencairan Dana (SPM/SP2D) LS Perjalanan Dinas.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana

 

Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik Ribka Aretta dan Rekan Nomor : 00017/2.1349/AL/0287/1/IV/2024 tanggal 29 April 2024 atas Penghitungan Krugian Keuangan Negara pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Tahun Anggaran 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 673.450.000,- (enam ratus tujuh puluh tuga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik Ribka Aretta dan Rekan Nomor : 00017/2.1349/AL/0287/1/IV/2024 tanggal 29 April 2024 atas Penghitungan Krugian Keuangan Negara pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Tahun Anggaran 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.673.450.000,- (enam ratus tujuh puluh tuga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa Ir. RIDOAN PASARIBU, M.Si  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------

 

       

Padangsidimpuan, 04 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MANATAP SINAGA, S.H., M.H

JAKSA MADYA

 

 

ELAN JAELANI, S.H., M.H.

JAKSA MADYA

 

 

ALLAN BASKARA HARAHAP, S.H., M.Hum

JAKSA MADYA

 

 

ALI ASRON HARAHAP, S.H., M.H.

JAKSA MADYA

 

 

SARTONO SIREGAR, S.H.

JAKSA MADYA

 

 

M.ZUL SYAFRAN HASIBUAN, S.H.

JAKSA MADYA

 

 

BATARA EBENEZER, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

ISHAK ZAINAL ABIDIN PILIANG, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya