Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2224/Pid.B/2024/PN Mdn YUNI SARA, S.H. MURKAN ALIAS HAIKAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2224/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3243/L.2.26.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURKAN ALIAS HAIKAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

e-mail: kn.belawan@kejaksaan.go.id website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-235/RP.9/Eoh.2/11/2024   

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MURKAN ALIAS HAIKAL

Tempat lahir

:

Labuhan Deli

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 22 Agustus 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Jl. Bukit Kubu No. 106 Lk. 1 Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMK

Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Ditahan sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d 11 Oktober 2024

Perpanjangan Penuntut

Umum

:

 

Ditahan sejak tanggal 12 Oktober 2024 s/d 20 November 2024

Penuntut Umum

:

Ditahan sejak tanggal 21 November 2024 s/d 10 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa  MURKAN ALIAS HAIKAL pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jln. Kl. Yos Sudarso Bom Lama Ling. XXIV Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain     dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Saksi RAHMAD SIREGAR ALIAS RAHMAD baru sampai di rumahnya sehabis pulang kerja lalu Saksi RAHMAD SIREGAR ALIAS RAHMAD melihat di depan rumahnya banyak orang lalu mengatakan kepada adiknya yang bernama Saksi ANNISA PUTRI Br. REGAR,”ADA APA INI RAME-RAME?”, lalu Saksi ANNISA PUTRI Br. REGAR,”RUMAH KITA KEMALINGAN BANG KERETA HILANG”, dan Saksi RAHMAD SIREGAR ALIAS RAHMAD berkata,”SIAPA YANG NGAMBILNYA ?”, kemudian adiknya menjawab,”ENGGAK TAU BANG TIBA-TIBA PINTU SAMPING SUDAH TERBUKA” setelah itu Saksi RAHMAD SIREGAR ALIAS RAHMAD langsung bergerak mencari informasi pelaku yang telah mengambil sepeda motor Honda Scoppy warna Merah tahun 2023 Nomor Polisi BK 5163 ALR milik Saksi ANNISA PUTRI Br. REGAR.
  • Kemudian Saksi RAHMAD SIREGAR ALIAS RAHMAD pergi mencari ke tempat warung sarapan pagi yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari rumahnya, dan bertanya kepada Saksi SAMSUDIN ALIAS UDIN,”DIN KAU ADA NAMPAK ORANG YANG DORONG KERETA SCOPY MERAH DOOP”, lalu Saksi SAMSUDIN ALIAS UDIN menjawab,”ADA SI MURKAN ALIAS HAIKAL YANG DORONG”, sehingga dari situlah Saksi RAHMAD SIREGAR ALIAS RAHMAD mengetahui bahwa Terdakwa yang mengambil motor tersebut lalu Saksi RAHMAD SIREGAR ALIAS RAHMAD mencari keberadaan Terdakwa dan membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Labuhan.------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah beberapa lama tepatnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Saksi RAHMAD SIREGAR ALIAS RAHMAD mendapatkan informasi dari temannya tentang keberadaan Terdakwa yang sedang berada di depan Masjid AL ITIHAD di Komplek PELINDO Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan, lalu Saksi RAHMAD SIREGAR ALIAS RAHMAD mengajak temannya untuk menuju kesana dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian Saksi RAHMAD SIREGAR ALIAS RAHMAD menginterogasi Terdakwa bagaimana cara Terdakwa mengambilnya, Terdakwa mengatakan bahwa dirinya mengambil sepeda motor tersebut pada hari Kamis Pagi tanggal 08 Agustus 2024, sekira Pukul 04.00 wib di dalam Rumah milik Saksi RAHMAD SIREGAR ALIAS RAHMAD Jalan. KI Yos Sudarso Bom Lama Lingk. XXIV Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan. Lalu Terdawka menjelaskan awalnya saat itu dirinya sedang melintas di belakang rumah tersebut lalu Terdakwa melihat Pintu Jendela belakang rumah tersebut seperti Renggang atau bercela sehingga Terdakwa mendekati Pintu Jendela bekang rumah tersebut setelah itu Terdakwa terlebih dahulu mengintip untuk mengetahui letak posisi Kunci Grendel Jedela tersebut setelah Terdakwa mengetahui maka Terdakwa mengambil sebuah Tusukan Lidi Bakso yang berada di belakang rumah tersebut tepanya di tanah lalu selajutnya Tusukan Lidi Bakso tersebut Terdakwa pergunakan untuk mencongkel kunci Grendel Jendela hingga kemudian Kunci Grendel Jendela tersebut berhasil Terdakwa buka namun ketika itu Jendelanya ternyata ada Lapisan 1 (satu) buah Jerjak Kayu sehingga Terdakwa tidak bisa masuk kedalam rumah kami maka kemudian Terdakwa menggoyang Lapisan 1 (satu) buah Jerjak Kayu tersebut kekanan dan kekiri agar terlepas dari ikatan pakunya tersebut selanjutnya ketika Lapisan 1 (satu) buah Jerjak Kayu sudah berhasil Terdakwa bongkar kemudian Terdakwa letakan di dalam rumah tersbut dengan perlahan lalu Terdakwa mencoba memanjat Jendela Belakang rumah tersebut ternyata tidak bisa di karenakan Jendela belakang rumah tersebut tinggi sehingga Terdakwa memiliki ide untuk mengambil 1 (satu) buah Bangku Kayu Panjang yang berada di tempat Jual Serapan Pagi yang berjarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter dari rumah tersebut sehingga 1 (satu) buah Bangku Kayu Panjang tersebut Terdakwa letakan di bawah Jendela Belakang rumah tersebut sebagai Injakan kakinya setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah kami dengan cara melangkahi Jendela belakang rumah tersebut lalu ketika Terdakwa sudah berada di dalam belakang rumah tersebut yang mana Terdakwa melihat ada 2 (dua) Unit Sepeda Motor Honda Beat dan Honda Scopy yang terparkir di ruang tamu rumah tersebut lalu Terdakwa menghampiri Sepeda Motor tersebut untuk melihat Apakah ada kunci Sepeda Motor tersebut yang menempel di Stok Kontak Sepeda motor tersebut namun tidak ada lalu Terdakwa berusaha dengan cara membuka Jok depan Sepeda Motor Honda Scopy tersebut untuk melihat apakah ada Kunci Stok Kontak Sepeda Motornya tersebut setelah Terdakwa buka ternyata Kunci Stok Kontak ada lalu Terdakwa mengambilnya Kunci Stok Contak tersebut kemudian Terdakwa masukan kedalam Lubang Stok Kontak Sepeda Motor tersebut ternyata pas atau sesuai sehingga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoppy, wama Merah,tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi BK 5163 ALR tersebut Terdakwa dorong ke Pintu samping rumah  setelah itu Pintu samping rumah tersebut di buka dan setelah terbuka kemudian Terdakwa melanjutkan mendorong sepeda motor tersebut ke arah depan rumah tersebut setelah sudah berada di depan rumah tersebut barulah sepeda motor tersebut Terdakwa hidupkan setelah sudah hidup baru Terdakwa membawa kabur 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut.---------------------------------
  • Bahwa Terdakwa setelah membawa kabur sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa langsung mau menjualkan sepeda motor tersebut dengan mendatangi kepada Panggilan BAIM yang dimana selanjutnya Panggilan BAIM mempertemukan Terdakwa dengan agen yang mau membeli sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut dijualkan Terdakwa dengan harga Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi ANNISA PUTRI Br. REGAR untuk mengambil barang tersebut dan akibat perbuatan tersebut Saksi ANNISA PUTRI Br. REGAR mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

   Belawan, 21 November 2024

 

PENUNTUT UMUM

 

 

YUNI SARA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19960611 202012 2 025

 

 

 

SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.

AJUN JAKSA MADYA/ NIP. 19970413 202012 2 016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya