Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
782/Pdt.G/2024/PN Mdn Risma Dience Br Sibarani 1.PT Suzuki Finance Indonesia
2.PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 782/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risma Dience Br Sibarani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTIN HUTABARAT SHRisma Dience Br Sibarani
Tergugat
NoNama
1PT Suzuki Finance Indonesia
2PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan TERGUGAT-TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera/ingkar janji (wanprestasi).
3.    Menghukum kepada TERGUGAT-TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 121.554.600,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah).
4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)
atas Kendaraan Roda Empat merk Suzuki Type  Ertiga GL dengan Nomor Polisi B 2313 BFX.
5.    Menghukum kepada TERGUGAT-TERGUGAT untuk membayar seluruh ongkos perkara.

SUBSIDAIR

    Memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak