Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2025/PN Mdn Emmy Khairani Siregar, SH CHARLES SILITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 301 /L.2.10.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Emmy Khairani Siregar, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARLES SILITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                                                                 SOP FROM-08

        “UNTUK KEADILAN”                

 

SURAT  -  DAKWAAN

 

  No. Reg. Perk. : Pdm – 02-T / Eku.2 / 01 / 2025

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

 

 

Agama

Pendidikan

Pekerjaan

:

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

:

CHARLES SILITONGA

Binjai

51  Tahun / 23 Oktober 1972

Laki-laki

Indonesia

Komplek Gereja HKBP Desa Lobu Siregar II Kec.Siborong Borong Kab. Tapanuli Utara / Komplek Gereja KHBP Sei Putih Jalan Rantang Gg.Lorong Gereja No.17 Kel.Sei Putih Tengah Kec.Medan Petisah Kota Medan

Islam

SMK

Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN
    • Penyidik                             : Tidak dilakukan penahanan
    • Penuntut Umum             : Tidak dilakukan penahanan

 

  1. DAKWAAN

 

------- Bahwa ia terdakwa CHARLES SILITONGA pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pintu Air IV Kel.Kwala Bekala Kec.Medan Johor Kota Medan tepatnya didekat ayam Penyet Visto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan luka berat”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 Wib ketika itu saksi korban Marya Audi Lumban Gaol turun dari angkot dan berhenti di Jalan Pintu Air IV Kel.Kwala Bekala Kec.Medan Johor Kota Medan tepatnya didekat ayam Penyet Visto lalu dengan berjalan kaki saksi korban menyeberang mengarah ke depan rumah saksi korban, namun tidak berapa jauh saksi korban sampai di pinggir jalan datang 1 (satu) unit mobil Toyota Rush No. Pol. BB 1486 BI yang dikendarai terdakwa Charles Silitonga dengan kecepatan 10-20 km/jam dan melihat saksi korban menyebrang dari sehingga terdakwa terkejut melakukan pengereman namun bamper mobil sebelah kanan menabrak saksi korban hingga saksi korban jatuh ke aspal hingga tulang kaki sebelah kiri saksi korban mengalami patah dan harus menjalani operasi di rumah sakit Bhayangkara Medan.
  • Bahwa berdasarkan Resume Medis Nomor : R/10/RM/X/2024/RS.Bhayangkara tertanggal 10 Oktober 2024 pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, dr. YAMATO SATRIA DHARMA, Sp.OT  telah memeriksa saksi korban MARYA AUDI LUMBAN GAOL dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Hasil Rontgen Dada: tidak tampak kelainan radiologi pada jantung dan paru
  • Hasil Rontgen Cruisis Kiri: fraktur communitiva pada 1/3 tengah tengah tibia kiri, posisi fragment baik. Tampak fraktur pada 1/3 tengah fibula kiri, posisi fragment baik
  • Hasil Laboratorium Darah Lengkap: Hb = 10,3 g/dl

Pasien dikonsulkan ke Dr.Yamato Satria, Sp.OT dengan diagnosis: Fraktur Commonitive Tibia Sinistra + Fraktur Fibula Sinistra. Pasien dirawat diruang melati dan direncanakan untuk tindakan operasi Open Reduction and Internal Fixation (ORIF) Tibia Fibula Sinistra pada tanggal 26 Agustus 2024.

Tanggal 26 Agustus 2024 dilakukan Operasi (ORIF) Tibia Fibula Sinistra pda pukul 12.30 WIB. Operasi berjalan lancer dan selesai pada pukul 14.30 WIB

Terapi yang diberikan pasca tindakan bedah:

  • Infus Ringer Laktat + Tramadol 20 tetes/menit
  • Injeksi Ceftriaxone 1 gram/12 jam
  • Injeksi Ketorolac 1 ampul/ 8 jam
  • Injeksi Ranitidin 1 ampul/ 12 jam
  • Infus Paracetamol 500 mg/ 8 jam
  • Diazepam 2mg tablet k/p jika nyeri hebat

Tanggal 27 Agustus 2024 dilakukan pemeriksaan penunjang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • Hasil Rontgen Cruisis Kiri: fraktur communitiva pada 1/3 tengah tengah tibia kiri, posisi fragment baik. Tampak fraktur pada 1/3 tengah fibula kiri, posisi fragment baik
  • Hasil Laboratorium Darah Lengkap: Hb = 11 g/dl, Leukosit = 13,7 x 10x10x10/uL

Tanggal 27 Agustus 2024 sampai 30 Agustus 2024 pasien dirawat diruang Melati dan pasien terus dipantau dan intervensi dilanjutkan sesuai dengan advis dokter penanggung jawab pasien (DPJP)

Tanggal 30 Agustus 2024 pasien dipulangkan dalam keadaan baik dengan obat pulang berupa:

  • Ciprofloxacin tablet 2 x 500 mg
  • Asam Mefenamat tablet 3 x 500 mg
  • Calcium Laktat tablet 2 x 1
  • Metilprednisolon tablet 2 x 8 mg

 

Kesimpulan :

Pasien dengan diagnosa Fraktur Commonitive Tibia Sinistra + Fraktur Fibula Sinistra serta dilakukan tindakan ORIF Tibia Fibula Sinistra oleh dokter spesialis Bedah Orthopaedi Medan selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai 30 Agustus 2024. Pasien dipulangkan dalam keadaan baik dengan diagnosa Post ORIF Tibia Fibula Sinistra

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------

 

 

Medan, 13 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Emmy Khairani Siregar, S.H

 Jaksa Muda NIP. 19800920 200003 2 001

 

                                                                                                                                                                        Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

Pihak Dipublikasikan Ya