Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2024/PN Mdn | Tommy Eko Pradityo,SH | ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2654/L.2.10.3/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI MEDAN SOP FROM-08 “UNTUK KEADILAN” SURAT - DAKWAAN No. Reg. Perk. : Pdm – / Enz.2 / 05 / 2024 TERDAKWA Nama Lengkap : ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT------------- Tempat Lahir : Medan----------------------------------------------------------------------- Umur / tgl. Lahir : 25 Tahun / 10 Juli 1998------------------------------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki--------------------------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia-------------------------------------------------------------------- Tempat Tinggal : Jalan Letter Press No. 6 Kel. Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur kota Medan Prov. Sumut------------------------------------------------ Agama : Islam------------------------------------------------------------------------- Pekerjaan :---- Anggota PPK Medan Timur (CPNS)--------------------------------- Pendidikan : S-1 (Strata 1)---------------------------------------------------------------
PENAHANAN Penyidik : Tidak ada------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN PERTAMA ---------- Bahwa ia Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT selaku Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Medan Timur baik bertindak sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan Saksi Muhammad Rachwi Ritonga dan saksi JUNAIDI MACHMUD yang diajukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sampai dengan Selasa 05 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan HM. Said No. 01 Kel. Perintis Kec. Medan Timur tepatnya di Kantor Kecamatan Medan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ Mereka yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang”, yang dilakukan oleh ia Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.
Bahwa ia Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT, Saksi Muhammad Rachwi Ritonga Dan Saksi Junaidi Machmud dalam penyelenggaraan PEMILU Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Timur yang diberikan tugas, kewajiban dan kewenangan didalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni sebagai berikut : (l) PPK bertugas: Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; (2) PPK berwenang: Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; (3) PPK berkewajiban: Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
Bahwa ia Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi JUNAIDI MACHMUD dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagai penyelenggara pemilu sesuai pasal 1 butir ke-7 dan pasal 6 butir undang-undang RI no 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Saksi Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK Kecamatan Medan Timur bersama dengan Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud Pada tanggal 16 Februari 2024 s.d tanggal 01 Maret 2024 bertugas melakukan Penghitungan Rekepitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024, yang mana pada saat itu Saksi Muhammad Rachwi Ritonga dengan Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud mendapatkan data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I dengan rincian sebagai berikut : Kelurahan Glugur Darat I TPS I C Plano 12 suara TPS 4 , C plano 6 suara TPS 5, C plano 2 suara TPS 6, C plano 14 suara TPS 7, C plano 1 suara TPS 8, C plano 12 suara TPS 10, C plano 8 suara TPS 11, C plano 3 suara TPS 12, C plano 0 suara Kelurahan Glugur Darat II TPS 12, C plano 0 suara TPS 14, C plano 6 suara TPS 15, C plano 7 suara TPS 24, C plano 8 suara TPS 25, C plano 3 suara TPS 32, C plano 14 suara Kelurahan Pulo Brayan darat I TPS 5, C plano 4 suara TPS 6, C plano 2 suara
Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024 para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada Saksi Muhammad Rachwi Ritonga, Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D.Hasil, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya Saksi Muhammad Rachwi Ritonga meminta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara ke Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian atas permintaan Saksi Muhammad Rachwi Ritonga maka Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT atas persetujuan dari ia Saksi Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap ditingkat Kecamatan kepada saksi Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time paswoord)nya, dan setelah kode password diberikan oleh saksi Junaidi Machmud maka Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa yang mana pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai perserta pemilu pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh Partai Peserta Pemilu dengan system penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor sementara Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara kedalam Microsoft exel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu;
Bahwa selanjutnya setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan oleh Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud yang ketiganya merupakan anggota Panitia pemilihan Kecamatan, maka selanjutnya masih pada Hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil), dikarenakan belum finalisasi sehingga Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Bahwa hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang di buat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil Yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut dengan rincian : Kelurahan Glugur Darat I sebagai berikut : TPS I, C Plano 12 suara D hasil 15 suara sehingga naik 3 suara Kelurahan Glugur Darat II TPS 12, C plano 0 suara, D hasil 4 suara , naik 4 suara Kelurahan Pulo Brayan darat I TPS 5, C plano 4 suara, D hasil 5 suara , naik 1 suara
Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, PPK Kecamatan Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil) kepada seluruh Saksi Partai yang mana dalam D Hasil sudah di Tandatangani oleh Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para saksi peserta Partai Pemilu. Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, seluruh kotak dan surat suara beserta C.Plano (C.Hsil) dan juga D.Hasil didistribusikan ke KPU Kota dan kemudian Pihak KPU Kota mengesahkan D. Hasil yang dikeluarkan PPK Kecamatan Medan Timur dengan mekanisme Rapat Plano. Selanjutnya masih pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan telah mengetahui adanya penggelembungan suara.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2024, Pihak Bawaslu menerima Informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara NETTY YUNIATI SIREGAR terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Kota Medan membuat laporan / temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK dan mengirimkan Saran Perbaikan dengan nomor surat : 006/PP.00/02/K.SU-28 /03/2018 tanggal 06 Maret 2024 ke KPU Kota terkait adanya penggelembungan suara namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.
Bahwa dengan adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkita Bangsa sehingga saksi NETTY YUNIATI SIREGAR yang merupakan Calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan (Kecamatan Medan timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Tembung, dan Kecamatan Medan Deli ) yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan namun akibat perbuatan Saksi Muhammad Rachwi Ritonga sehingga jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke duabelas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan
----------Perbuatan Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang RI Nomor 7 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagaimana telah Diubah dan Ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT selaku Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Medan Timur baik bertindak sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan Saksi Muhammad Rachwi Ritonga dan saksi JUNAIDI MACHMUD yang diajukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sampai dengan Selasa 05 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan HM. Said No. 01 Kel. Perintis Kec. Medan Timur tepatnya di Kantor Kecamatan Medan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ Mereka yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara”, yang dilakukan oleh ia Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.
Bahwa ia Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT, Saksi Muhammad Rachwi Ritonga Dan Saksi Junaidi Machmud dalam penyelenggaraan PEMILU Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Timur yang diberikan tugas, kewajiban dan kewenangan didalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni sebagai berikut : (l) PPK bertugas: Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; (2) PPK berwenang: Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; (3) PPK berkewajiban: Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
Bahwa ia Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi JUNAIDI MACHMUD dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagai penyelenggara pemilu sesuai pasal 1 butir ke-7 dan pasal 6 butir undang-undang RI no 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Saksi Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK Kecamatan Medan Timur bersama dengan Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud Pada tanggal 16 Februari 2024 s.d tanggal 01 Maret 2024 bertugas melakukan Penghitungan Rekepitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024, yang mana pada saat itu Saksi Muhammad Rachwi Ritonga dengan Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud mendapatkan data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I dengan rincian sebagai berikut : Kelurahan Glugur Darat I TPS I C Plano 12 suara TPS 4 , C plano 6 suara TPS 5, C plano 2 suara TPS 6, C plano 14 suara TPS 7, C plano 1 suara TPS 8, C plano 12 suara TPS 10, C plano 8 suara TPS 11, C plano 3 suara TPS 12, C plano 0 suara Kelurahan Glugur Darat II TPS 12, C plano 0 suara TPS 14, C plano 6 suara TPS 15, C plano 7 suara TPS 24, C plano 8 suara TPS 25, C plano 3 suara TPS 32, C plano 14 suara Kelurahan Pulo Brayan darat I TPS 5, C plano 4 suara TPS 6, C plano 2 suara
Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024 para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada Saksi Muhammad Rachwi Ritonga, Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D.Hasil, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, sehingga Saksi Muhammad Rachwi Ritonga memberikan atau menyerahkan 1 bundel Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Format Microsoft Excel kepada para saksi dari Partai, dimana dalam format excel tersebut memuat hasil jumlah perhitungan / rekapitulasi jumlah suara dari masing masing Partai peserta Pemilu DPRD Kota Medan;
Bahwa selanjutnya Saksi Muhammad Rachwi Ritonga meminta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara ke Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian atas permintaan Saksi Muhammad Rachwi Ritonga maka Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT atas persetujuan dari ia Saksi Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap ditingkat Kecamatan kepada saksi Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time paswoord)nya, dan setelah kode password diberikan oleh saksi Junaidi Machmud maka Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa yang mana pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai perserta pemilu pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh Partai Peserta Pemilu dengan system penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor sementara Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara kedalam Microsoft exel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu;
Bahwa selanjutnya setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan oleh Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud yang ketiganya merupakan anggota Panitia pemilihan Kecamatan, maka selanjutnya masih pada Hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil), dikarenakan belum finalisasi sehingga Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang di buat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil Yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut dengan rincian : Kelurahan Glugur Darat I sebagai berikut : TPS I, C Plano 12 suara D hasil 15 suara sehingga naik 3 suara Kelurahan Glugur Darat II TPS 12, C plano 0 suara, D hasil 4 suara , naik 4 suara Kelurahan Pulo Brayan darat I TPS 5, C plano 4 suara, D hasil 5 suara , naik 1 suara
Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, PPK Kecamatan Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil) kepada seluruh Saksi Partai yang mana dalam D Hasil sudah di Tandatangani oleh Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para saksi peserta Partai Pemilu. Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, seluruh kotak dan surat suara beserta C.Plano (C.Hsil) dan juga D.Hasil didistribusikan ke KPU Kota dan kemudian Pihak KPU Kota mengesahkan D. Hasil yang dikeluarkan PPK Kecamatan Medan Timur dengan mekanisme Rapat Plano. Selanjutnya masih pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan telah mengetahui adanya penggelembungan suara.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2024, Pihak Bawaslu menerima Informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara NETTY YUNIATI SIREGAR terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Kota Medan membuat laporan / temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK dan mengirimkan Saran Perbaikan dengan nomor surat : 006/PP.00/02/K.SU-28 /03/2018 tanggal 06 Maret 2024 ke KPU Kota terkait adanya penggelembungan suara namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.
Bahwa dengan adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkita Bangsa sehingga saksi NETTY YUNIATI SIREGAR yang merupakan Calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan (Kecamatan Medan timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Tembung, dan Kecamatan Medan Deli ) yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan namun akibat perbuatan Saksi Muhammad Rachwi Ritonga sehingga jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke duabelas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan
----------Perbuatan Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 535 Jo Pasal 554 Undang-Undang RI Nomor 7 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagaimana telah Diubah dan Ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU
KETIGA
---------- Bahwa ia Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT selaku Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Medan Timur baik bertindak sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan Saksi Muhammad Rachwi Ritonga dan saksi JUNAIDI MACHMUD yang diajukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sampai dengan Selasa 05 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan HM. Said No. 01 Kel. Perintis Kec. Medan Timur tepatnya di Kantor Kecamatan Medan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ Mereka yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara”, yang dilakukan oleh ia Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.
Bahwa ia Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT, Saksi Muhammad Rachwi Ritonga Dan Saksi Junaidi Machmud dalam penyelenggaraan PEMILU Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Timur yang diberikan tugas, kewajiban dan kewenangan didalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni sebagai berikut : (l) PPK bertugas: Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; (2) PPK berwenang: Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; (3) PPK berkewajiban: Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
Bahwa ia Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi JUNAIDI MACHMUD dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagai penyelenggara pemilu sesuai pasal 1 butir ke-7 dan pasal 6 butir undang-undang RI no 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Saksi Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK Kecamatan Medan Timur bersama dengan Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud Pada tanggal 16 Februari 2024 s.d tanggal 01 Maret 2024 bertugas melakukan Penghitungan Rekepitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024, yang mana pada saat itu Saksi Muhammad Rachwi Ritonga dengan Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud mendapatkan data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I dengan rincian sebagai berikut : Kelurahan Glugur Darat I TPS I C Plano 12 suara TPS 4 , C plano 6 suara TPS 5, C plano 2 suara TPS 6, C plano 14 suara TPS 7, C plano 1 suara TPS 8, C plano 12 suara TPS 10, C plano 8 suara TPS 11, C plano 3 suara TPS 12, C plano 0 suara Kelurahan Glugur Darat II TPS 12, C plano 0 suara TPS 14, C plano 6 suara TPS 15, C plano 7 suara TPS 24, C plano 8 suara TPS 25, C plano 3 suara TPS 32, C plano 14 suara Kelurahan Pulo Brayan darat I TPS 5, C plano 4 suara TPS 6, C plano 2 suara
Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024 para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada Saksi Muhammad Rachwi Ritonga, Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D.Hasil, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, sehingga Saksi Muhammad Rachwi Ritonga memberikan atau menyerahkan 1 bundel Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Format Microsoft Excel kepada para saksi dari Partai, dimana dalam format excel tersebut memuat hasil jumlah perhitungan / rekapitulasi jumlah suara dari masing masing Partai peserta Pemilu DPRD Kota Medan;
Bahwa selanjutnya Saksi Muhammad Rachwi Ritonga meminta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara ke Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian atas permintaan Saksi Muhammad Rachwi Ritonga maka Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT atas persetujuan dari ia Saksi Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap ditingkat Kecamatan kepada saksi Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time paswoord)nya, dan setelah kode password diberikan oleh saksi Junaidi Machmud maka Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa yang mana pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai perserta pemilu pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh Partai Peserta Pemilu dengan system penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor sementara Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara kedalam Microsoft exel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu;
Bahwa selanjutnya setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan oleh Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud yang ketiganya merupakan anggota Panitia pemilihan Kecamatan, maka selanjutnya masih pada Hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil), dikarenakan belum finalisasi sehingga Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang di buat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil Yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut dengan rincian : Kelurahan Glugur Darat I sebagai berikut : TPS I, C Plano 12 suara D hasil 15 suara sehingga naik 3 suara Kelurahan Glugur Darat II TPS 12, C plano 0 suara, D hasil 4 suara , naik 4 suara Kelurahan Pulo Brayan darat I TPS 5, C plano 4 suara, D hasil 5 suara , naik 1 suara
Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, PPK Kecamatan Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil) kepada seluruh Saksi Partai yang mana dalam D Hasil sudah di Tandatangani oleh Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para saksi peserta Partai Pemilu. Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, seluruh kotak dan surat suara beserta C.Plano (C.Hsil) dan juga D.Hasil didistribusikan ke KPU Kota dan kemudian Pihak KPU Kota mengesahkan D. Hasil yang dikeluarkan PPK Kecamatan Medan Timur dengan mekanisme Rapat Plano. Selanjutnya masih pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan telah mengetahui adanya penggelembungan suara.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2024, Pihak Bawaslu menerima Informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara NETTY YUNIATI SIREGAR terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Kota Medan membuat laporan / temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK dan mengirimkan Saran Perbaikan dengan nomor surat : 006/PP.00/02/K.SU-28 /03/2018 tanggal 06 Maret 2024 ke KPU Kota terkait adanya penggelembungan suara namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.
Bahwa dengan adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkita Bangsa sehingga saksi NETTY YUNIATI SIREGAR yang merupakan Calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan (Kecamatan Medan timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Tembung, dan Kecamatan Medan Deli ) yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan namun akibat perbuatan Saksi Muhammad Rachwi Ritonga sehingga jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke duabelas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan
----------Perbuatan Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 551 Undang-Undang RI Nomor 7 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagaimana telah Diubah dan Ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------- ATAU
KEEMPAT
---------- Bahwa ia Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT selaku Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Medan Timur baik bertindak sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan Saksi Muhammad Rachwi Ritonga dan saksi JUNAIDI MACHMUD yang diajukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sampai dengan Selasa 05 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan HM. Said No. 01 Kel. Perintis Kec. Medan Timur tepatnya di Kantor Kecamatan Medan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ Mereka yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara”, yang dilakukan oleh ia Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.
Bahwa ia Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT, Saksi Muhammad Rachwi Ritonga Dan Saksi Junaidi Machmud dalam penyelenggaraan PEMILU Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Timur yang diberikan tugas, kewajiban dan kewenangan didalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni sebagai berikut : (l) PPK bertugas: Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; (2) PPK berwenang: Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; (3) PPK berkewajiban: Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
Bahwa ia Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi JUNAIDI MACHMUD dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagai penyelenggara pemilu sesuai pasal 1 butir ke-7 dan pasal 6 butir undang-undang RI no 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Saksi Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK Kecamatan Medan Timur bersama dengan Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud Pada tanggal 16 Februari 2024 s.d tanggal 01 Maret 2024 bertugas melakukan Penghitungan Rekepitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024, yang mana pada saat itu Saksi Muhammad Rachwi Ritonga dengan Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud mendapatkan data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I dengan rincian sebagai berikut : Kelurahan Glugur Darat I TPS I C Plano 12 suara TPS 4 , C plano 6 suara TPS 5, C plano 2 suara TPS 6, C plano 14 suara TPS 7, C plano 1 suara TPS 8, C plano 12 suara TPS 10, C plano 8 suara TPS 11, C plano 3 suara TPS 12, C plano 0 suara Kelurahan Glugur Darat II TPS 12, C plano 0 suara TPS 14, C plano 6 suara TPS 15, C plano 7 suara TPS 24, C plano 8 suara TPS 25, C plano 3 suara TPS 32, C plano 14 suara Kelurahan Pulo Brayan darat I TPS 5, C plano 4 suara TPS 6, C plano 2 suara
Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024 para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada Saksi Muhammad Rachwi Ritonga, Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D.Hasil, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, sehingga Saksi Muhammad Rachwi Ritonga memberikan atau menyerahkan 1 bundel Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Format Microsoft Excel kepada para saksi dari Partai, dimana dalam format excel tersebut memuat hasil jumlah perhitungan / rekapitulasi jumlah suara dari masing masing Partai peserta Pemilu DPRD Kota Medan;
Bahwa selanjutnya Saksi Muhammad Rachwi Ritonga meminta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara ke Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian atas permintaan Saksi Muhammad Rachwi Ritonga maka Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT atas persetujuan dari ia Saksi Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap ditingkat Kecamatan kepada saksi Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time paswoord)nya, dan setelah kode password diberikan oleh saksi Junaidi Machmud maka Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa yang mana pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai perserta pemilu pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh Partai Peserta Pemilu dengan system penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor sementara Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara kedalam Microsoft exel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu;
Bahwa selanjutnya setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan oleh Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud yang ketiganya merupakan anggota Panitia pemilihan Kecamatan, maka selanjutnya masih pada Hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil), dikarenakan belum finalisasi sehingga Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang di buat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil Yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut dengan rincian : Kelurahan Glugur Darat I sebagai berikut : TPS I, C Plano 12 suara D hasil 15 suara sehingga naik 3 suara Kelurahan Glugur Darat II TPS 12, C plano 0 suara, D hasil 4 suara , naik 4 suara Kelurahan Pulo Brayan darat I TPS 5, C plano 4 suara, D hasil 5 suara , naik 1 suara
Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, PPK Kecamatan Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil) kepada seluruh Saksi Partai yang mana dalam D Hasil sudah di Tandatangani oleh Saksi Muhammad Rachwi Ritonga beserta Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para saksi peserta Partai Pemilu. Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, seluruh kotak dan surat suara beserta C.Plano (C.Hsil) dan juga D.Hasil didistribusikan ke KPU Kota dan kemudian Pihak KPU Kota mengesahkan D. Hasil yang dikeluarkan PPK Kecamatan Medan Timur dengan mekanisme Rapat Plano. Selanjutnya masih pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan telah mengetahui adanya penggelembungan suara.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2024, Pihak Bawaslu menerima Informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara NETTY YUNIATI SIREGAR terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Kota Medan membuat laporan / temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK dan mengirimkan Saran Perbaikan dengan nomor surat : 006/PP.00/02/K.SU-28 /03/2018 tanggal 06 Maret 2024 ke KPU Kota terkait adanya penggelembungan suara namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.
Bahwa dengan adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkita Bangsa sehingga saksi NETTY YUNIATI SIREGAR yang merupakan Calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan (Kecamatan Medan timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Tembung, dan Kecamatan Medan Deli ) yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan namun akibat perbuatan Saksi Muhammad Rachwi Ritonga sehingga jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke duabelas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan
----------Perbuatan Terdakwa ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 505 Undang-Undang RI Nomor 7 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagaimana telah Diubah dan Ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------- Medan, 07 Mei 2024
Jaksa Penuntut Umum
DAPOT DARIARMA, S.H., M.H. Jaksa Madya NIP.198009062006031001 Jaksa Penuntut Umum
DENY MARINCKA P,S.H.,M.H. Jaksa Madya NIP.19810506 200712 1 001
Jaksa Penuntut Umum
EVI YANTI PANGGABEAN, S.H Jaksa Muda NIP.198307272007032001 Jaksa Penuntut Umum
TOMMY EKO PRADITYO, S.H. Ajun Jaksa NIP.199004272018011001 Jaksa Penuntut Umum
TRIAN ADHITYA IZMAIL, S.H. Jaksa Pratama NIP.199204262015021001 Jaksa Penuntut Umum
ASEPTE GAULLE G, S.H., M.H. Jaksa Madya NIP.198309302007121002 Jaksa Penuntut Umum
M. RIZQI DERMAWAN NST, S.H. Jaksa Pratama NIP.198705112009121003 Jaksa Penuntut Umum
SEPTIAN GERALDI A. N., SH Jaksa Pratama NIP.198909302015021001 Jaksa Penuntut Umum
RUSTAM EPENDI, S.H. Jaksa Madya NIP.197902052005011009
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |