Petitum |
- Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menyatakan semua surat – surat yang dipakai sebagai bukti di dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Tergugat I dan II telah beritikat buruk ( te kwader trouw ), karena tanah berikut Bangunan Ruko dengan Sertifikat Hak Milik No. 110 Atas Nama Irmamudin dijual dengan harga tidak wajar.
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrech matigedaad ) secara bersama – sama ( secara renteng ) karena didalam melaksanakan jual beli lelang itu telah melakukan cara yang licik dan beritikad buruk sehingga merugikan Penggugat.
- Menyatakan Penetapan lelang Nomor : S-5450/KNL0201/2024, tanggal 18 November 2024 yang dibuat oleh Kepala Kantor Lelang Medan) (Akte Peralihan Hak ) tidak sah (batal demi hukum ).
- Menyatakan Tergugat I, II dan III untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor :110 Andro Yogi,
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor :110 an. Andro Yogi,.
- Menyatakan Tergugat I untuk tidak mengalihkan dan memindahkan Hak atas sebidang Tanah berikut Bangunan Ruko dengan Sertifikat Hak Milik No. 110 Atas Nama Irmamudin ( Tergugat I).
- Menghukum Tergugat I untuk tidak mengalihkan dan memindahkan Hak atas sebidang Tanah berikut Bangunan Ruko dengan Sertifikat Hak Milik No. 110 Atas Nama Irmamudin ( Penggugat I).
- Menyatakan Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat I dan II secara materil dengan adanya penjualan lelang tersebut dengan harga sangat rendah (murah) sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Menyatakan Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat I dan II secara moril dengan adanya penjualan lelang tersebut dengan harga sangat rendah (murah) Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat I, dan II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Menyatakan perbuatan Tegugat I yang menyuruh Penggugat untuk mengosongkan tanah berikut bangunan Ruko dan mengakibatkan Penggugat dirugikan secara moril dan materil adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Penggugat telah dirugikan secara moril, karena Tergugat I menyuruh Penggugat untuk mengosongkan rumah tersebut dan sehingga dirugikan sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Penggugat telah dirugikan secara moril, karena Tergugat I menyuruh Penggugat untuk mengosongkan rumah tersebut dan sehingga dirugikan sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Menyatakan Penggugat telah dirugikan secara materil, karena Tergugat I menyuruh Penggugat untuk mengosongkan rumah tersebut dan sehingga dirugikan sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Penggugat telah dirugikan secara materil, karena Tergugat I menyuruh Penggugat untuk mengosongkan rumah tersebut dan sehingga dirugikan sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Menyatakan Tergugat II dan III yang telah mengalihkan hak atas objek perkara kepada Tergugat I atau pihak lainnya adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan objek perkara wajib di serahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari penguasaan Tergugat I atau pihak lainnya.
- Menghukum Tergugat II dan III yang telah mengalihkan hak atas objek perkara kepada Tergugat I atau pihak lainnya adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan objek perkara wajib di serahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari penguasaan Tergugat I atau pihak lainnya.
- Menyatakan Tergugat I, II dan III untuk membayar semua biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat I, II dan III seluruhnya, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama (tanggung renteng)
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar semua biaya – biaya yang timbul dalam Perkara ini dibebankan kepada Tergugat I, II dan III baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama (tanggung renteng).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta ( Uit Voer Baar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet (Perlawanan), Banding, Kasasi.
|