Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pid.Pra/2024/PN Mdn Endang Florenza Sembiring Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. KApoldasu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 69/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat 69/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Endang Florenza Sembiring
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. KApoldasu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/34/I/2014/SPKT III tanggal 9 Januari 2014 pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara,  Endang Florenza Sembiring telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana menggunakan Surat Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 subsider pasal 264 KUHPidana yang dilakukan Nurdin Sitepu;

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya