Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perjanjian Pembayaran Hutang Dengan Memakai Jaminan berupa SHM Nomor 4926 / Binjai tertanggal 22 Desember 2021 adalah sah dan berlaku mengikat antara Penggugat dengan Tergugat I ;
- Menyatakan sah dan berlaku sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Jalan Rotari No.6 A Medan Denai Kota Medan dengan SHM Nomor 4926 / Binjai atas nama pemegang hak Isjunaidi;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar pinjaman / hutang sebesar Rp. 337.500.000,00 kepada Penggugat sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Pembayaran Hutang Dengan Memakai Jaminan tertanggal 22 Desember 2021 adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang/pinjaman sebesar Rp. 337.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejak putusan ini dibacakan atau setidaknya putusan aquo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewiszde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga pinjaman pokok sebesar 2,5 persen atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak jatuh tempo pada tanggal 4 Maret 2024 sampai gugatan aquo diajukan ke Pengadilan yaitu terhitung selama lebih kurang 10 bulan yang diperhitungkan sebesar Rp. 200.000.000,00 x 2,5 % = Rp. 5.000,000, 00 x 10 bulan = Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan,;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|