Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pid.Pra/2024/PN Mdn 1.RUDY Alias AHI
2.David Angdreas alias Awi
1.Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, SH.,M.Hum
2.Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K
3.AKP Sihar Freddy Sibarani, S.H
4.Kompol Teuku Fathir Mustafa, S.I K., MH
5.Kompol Adrian Risky Lubis, S.I.K
6.Jama K Purba, SH.MH
7.AKP Arya Nusa Hindrawan, S.I.K
8.AKP Madianta Br. Ginting, S.H., Mh
9.AKP Zikri Muamar, S.I.K
10.Iptu Junaidi Pardede, SH. MH
11.Ipda Omrin Siallagan, SH
12.Aiptu M Siahaan, SH
13.Aiptu Alam Surya Wijaya
14.Aipda Hari Tenang k, SHI
15.Iptu Widiyatma R P Lumbanraja, S.Tr.K
16.Briptu Yopi Rinaldi Ritonga
17.Briptu Wahyu Adi Syahputra
18.Aiptu Zulhijri, SH
19.Muttaqin Harahap, S.H.,M.H
20.Feri Dinanta Ginting,SH., MH
21.Briptu Ahmad Angga Aldiyansyah
22.Dapot Dariaman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 32/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat 32/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1RUDY Alias AHI
2David Angdreas alias Awi
Termohon
NoNama
1Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, SH.,M.Hum
2Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K
3AKP Sihar Freddy Sibarani, S.H
4Kompol Teuku Fathir Mustafa, S.I K., MH
5Kompol Adrian Risky Lubis, S.I.K
6Jama K Purba, SH.MH
7AKP Arya Nusa Hindrawan, S.I.K
8AKP Madianta Br. Ginting, S.H., Mh
9AKP Zikri Muamar, S.I.K
10Iptu Junaidi Pardede, SH. MH
11Ipda Omrin Siallagan, SH
12Aiptu M Siahaan, SH
13Aiptu Alam Surya Wijaya
14Aipda Hari Tenang k, SHI
15Iptu Widiyatma R P Lumbanraja, S.Tr.K
16Briptu Yopi Rinaldi Ritonga
17Briptu Wahyu Adi Syahputra
18Aiptu Zulhijri, SH
19Muttaqin Harahap, S.H.,M.H
20Feri Dinanta Ginting,SH., MH
21Briptu Ahmad Angga Aldiyansyah
22Dapot Dariaman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penyidik Polrestabes Medan telah melanggar Pasal 103 KUHP dan Pasal 63 ayat 2 KUHP.
  3. Menyatakan perbuatan Para Pemohon Praperadilan bukan merupakan Peristiwa Pidana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana melainkan Peristiwa Pidana Khusus yaitu penyuapan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 b ayat 1 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
  4. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 460 / V / RES.1.11. / 2024 / Reskrim tanggal 16 Mei 2024 atas nama RUDY alias AHI batal demi hukum.
  5. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 461 / V / RES.1.11. / 2024 / Reskrim tanggal 16 Mei 2024 atas nama DAVID ANGDREAS alias AWI batal demi hukum.
  6. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 514 / V / RES.1.11. / 2024 / Reskrim tanggal 21 Mei 2024 atas nama DAVID ANGDREAS alias AWI batal demi hukum.
  7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 318 / V / RES.1.11. / 2024 / Reskrim tanggal 22 Mei 2024 atas nama DAVID ANGDREAS alias AWI batal demi hukum.
  8. Membebaskan Para Pemohon Praperadilan dari segala tuntutan hukum atas Perkara Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2908 / IX 2022 SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 September 2022 a.n. Pelapor ROMEO.
  9. Memerintahkan Penyidik Polrestabes Medan membebaskan Tersanka / Pemohon - 2 dari tahanan sejak putusan ini diucapkan.
  10. Menyatakan surat perintah apapun yang diterbitkan oleh Para Termohon setelah Permohonan Praperadilan ini dikabulkan tidak sah dan tidak mengikat.
  11. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Demikian permohonan Pra Peradilan ini kami mohonkan kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini, atas dikabulkannya permohonan ini kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya