Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2025/PN Mdn AHMAD JAIS Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHMAD JAIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahun lahir anak Pemohon pada Nomor: 1271-LU-15102015-0065 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, pada tanggal 15 Oktober 2015 yang semula tahun lahir anak Pemohon tertulis dua ribu lima belas dan diperbaiki menjadi tahun dua ribu dua belas sesuai dengan Identitas Peserta Didik anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar pada tanggal 15 Juli 2019;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku; 
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak