Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1196/Pdt.P/2024/PN Mdn ALFRED SIANIPAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1196/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALFRED SIANIPAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DESWANTO AKIAT MANURUNG, S.HALFRED SIANIPAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

2.    Menetapkan sah perkawinan antara ALFARED SIANIPAR dan Almarhum JULI EIRENE BR HUTABARAT yang telah melangsungkan pernikahan secara Agama Kristen Protestan di Gereja METHODIST INDONESIA Jemaat Tebing Tinggi I Resort Tebing Tinggi I Distrik IV Wilayah I, pada hari Rabu tanggal 20 Maret  2002, sesuai dengan Surat Nikah yang di keluarkan oleh Pimpinan Jemaat Gereja METHODIST INDONESIA Jemaat Tebing Tinggi I Resort Tebing Tinggi I Distrik IV Wilayah I, Pdt. P. Simorangkir, STH Nomor : 06/SN/GMI/TT/III/02. Sah menurut Hukum.

3.    Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan Perkawinan tersebut dalam buku register yang disediakan untuk itu.

4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1-A Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak