Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
272/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn RUKIATI PT. Hotel Danau Toba International Medan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 272/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUKIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramdania, SHRUKIATI
Tergugat
NoNama
1PT. Hotel Danau Toba International Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat memasuki usia pensiun;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak pensiun Penggugat berdasarkan UMK Kota Medan tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 3.624.117,59 (tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus tujuh belas rupiah koma lima puluh Sembilan) sehingga total hak pension yang Penggugat terima sesuai anjuran yakni sebagai berikut :
  • Uang Pesangon                                     1,75x9xRp. 3.624.117,59 = Rp. 57.079.852
  • Uang Penghargaan Masa Kerja          1x10x Rp. 3.624.117,59   = Rp. 36.241.176
  • Uang Pengganti Hak sisa cuti 4 hari Rp. 3.624.117,59/25x4   = Rp.    579.680 +

Total                                                                                                     Rp. 93.900.888

(Sembilan puluh tiga juta Sembilan ratus ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).

  1. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaq) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vorrad);

 

S U B S I D A I R  :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak