Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Mdn YUNI SARA, S.H. IRWANSYAH ALIAS IWANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-24/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH ALIAS IWANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

“UNTUK KEADILAN”

SOP FORM – 08

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-382/Rp.9/Enz.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

IRWANSYAH ALIAS IWANG

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 01 November 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Jalan Kapten Rahmad Budin Lingkungan 13 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (tamat)

Lain-ain

:

-

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Ditahan sejak tanggal 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024

Perpanjangan Penuntut

Umum

:

 

Ditahan sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d 24 November 2024

Perpanjangan Pengadilan Negeri

:

Ditahan sejak tanggal 25 November 2024 s/d 24 Desember 2024

Penuntut Umum

:

Ditahan sejak tanggal 12 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024

T6

:

Ditahan sejak tanggal 01 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa IRWANSYAH ALIAS IWANG pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, bertempat di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa terdakwa IRWANSYAH ALIAS IWANG pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, bertempat di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Saksi RUBIONO, Saksi BIMA CITRA SILABAN, Saksi TEDI PERMADI, Saksi KENAN SITORUS, dan Saksi DIDIT SUSANTO yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan sedang melakukan observasi di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan yang kemudian para saksi mendapat informasi dari seseorang yang mengatakan bahwa di Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan tepatnya di Perumahan Griya Pesona Minimalis ada seorang laki-laki memiliki Narkotika shabu-shabu, mendapatkan informasi tersebut Para Saksi langsung menuju ke alamat tersebut di Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan tepatnya di Perumahan Griya Pesona Minimalis, setelah sesampainya para saksi di Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan tepatnya di Perumahan Griya Pesona Minimalis, para saksi melihat Terdakwa Irwansyah Alias Iwang yang langsung melarikan diri ketika melihat para saksi. Selanjutnya para saksi kemudian mengejar Terdakwa Irwansyah Alias Iwang kemudian pada saat melarikan diri, para saksi melihat Terdakwa Irwansyah Alias Iwang membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk sempurna yang didalamnya 1 (Satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan tepatnya di depan masjid. Ketika di interogasi, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu yang disita oleh para Saksi tersebut adalah milik Terdakwa yang dimana diperoleh Terdakwa dari IPIN (DPO) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dekat Pohon Pisang sebanyak 1 (Satu) buah plastik klip bening narkotika jenis shabu-shabu seberat 4 (empat) gram seharga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 260/IX/POL-10009/2024 tanggal 21 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR Nik P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa IRWANSYAH ALIAS IWANG berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik barang bukti Narkotika No. LAB:5646/NNF/2024 tanggal 02 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm.,Apt. 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama IRWANSYAH ALIAS IWANG adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

 

   Belawan, 7 Januari 2025

 

PENUNTUT UMUM

 

 

YUNI SARA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19960611 202012 2 025

 

 

NITA IVANA NIMSI ROMAITO. S.H.

                       AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950122 202012 2 029

 

 

         

Pihak Dipublikasikan Ya