Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Mdn Imam Suprianto Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2025/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Imam Suprianto
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON, yang menetapkan INDRA BUDIANTO sebagai Tersangka, adalah tidak sah.
  3. Menyatakan Tindakan TERMOHON, yang melakukan Penangkapan terhadap INDRA BUDIANTO, adalah tidak sah.
  4. Menyatakan Tindakan TERMOHON, yang melakukan Penahanan terhadap INDRA BUDIANTO, adalah tidak sah
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut, yang berkaitan dengan penetapan Tersangka kepada INDRA BUDIANTO oleh TERMOHON.
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON, untuk menghentikan Penyidikan terhadap INDRA BUDIANTO.
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON, untuk melepaskan INDRA BUDIANTO dari status Tahanan.
  8. Memulihkan hak INDRA BUDIANTO, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya seperti sedia kala.
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini, kepada Negara.

SUBSIDAIR

  1. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya