Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Mdn BELLA AZIGNA PURNAMA ZULFAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-98/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BELLA AZIGNA PURNAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                         P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM- 15/Rp.9/Enz.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

ZULFAN

Tempat lahir

:

Pantai Labu

Umur/tanggal lahir

:

53 tahun / 13 April 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Pedagang

SMA

 

  1. PENAHANAN  :

Penyidik                                                 : Rutan, 05 November 2024 s/d 24 November 2024

Perpanjangan Penuntut Umum         : Rutan, 25 November 2024 s/d 03 Januari 2025

Perpanjangan PN I                               : Rutan, 04 Januari 2025 s/d 02 Februari 2025

Penuntut Umum                                   : Rutan, 14 Januari 2025 s/d 02 Februari 2025

 

  1. D A K W A A N  :

PRIMAIR  :

------- Bahwa Terdakwa ZULFAN bersama sama dengan saksi ALAMSYAH (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Lapangan Bola di Desa Pantai Labu Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih didalam daerah Hukum Pengadilan Deli Serdang namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat ia di ketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri  yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

 

SUBSIDAIR  :

 

------- Bahwa Terdakwa ZULFAN bersama sama dengan saksi ALAMSYAH (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Lapangan Bola di Desa Pantai Labu Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih didalam daerah Hukum Pengadilan Deli Serdang namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa  Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat ia di ketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saki yang di panggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri  yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 14.30 wib disekitar tempat pondok terbuka di Desa Paluh Sibaji Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, saksi Amiruddin, saksi Tohap P Sihaloho, saksi Nanda Saputra, dan saksi Theo Pilus Hegiansa Purba yang merupakan Personil Si Intelair Subdid Gakkum Dit Polairud Polda Sumut berhasil mengamankan saksi Alamsyah beserta barang bukti  berupa tas kecil berwarna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan, 20 (dua puluh) plastic klip kecil warna bening kosong, 1 (satu) alat komunikasi HP merek Vivo berwarna biru,  1 (satu) unit alat komunikasi HP merek Nokia berwarna hitam , 2 (dua) buah sedotan plastic yang digunakan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah jarum dan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah). setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengaku barang bukti yang ditemukan para saksi berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan, 20 (dua puluh) plastic klip kecil warna bening kosong, 1 (satu) alat komunikasi HP merek Vivo berwarna biru,  1 (satu) unit alat komunikasi HP merek Nokia berwarna hitam , 2 (dua) buah sedotan plastic yang digunakan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah jarum dan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah). kemudian terdakwa mengaku narkotika jenis shabu yang didapatkan dari saksi alamsyah merupakan benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkoitka jenis shabu dari Sdr.Kadir.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 wib saksi Amiruddin, saksi Tohap P Sihaloho, saksi Nanda Saputra, dan saksi Theo Pilus Hegiansa Purba yang merupakan Personil Si Intelair Subdid Gakkum Dit Polairud Polda Sumut melakukan pengembangan dan di Lapangan Bola di Desa Pantai Labu Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, saksi Amiruddin, saksi Tohap P Sihaloho, saksi Nanda Saputra, dan saksi Theo Pilus Hegiansa Purba berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp.68.000,-(enam puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengaku ada mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada saksi Alamsyah atas perintah Sdr.Kadir dan setiap terdakwa berhasil mengantarkan Narkotika jenis shabu akan mendapatkan imbalan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 305/XI/POL-10009/2024 tanggal  04 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR Nik P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa  ALAMSYAH,DKK berupa 2 (dua) bungkus plastic klip kecil transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan empat) gram ;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 6647/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. 2. R.FANI MIRANDA,ST selaku pemeriksa dengan diketahui dan ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN,SH selaku Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa  ALAMSYAH,DKK berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat brutto 1,84 (satu koma delapan empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

-------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

               

                          Belawan, 21 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

BELLA AZIGNA PURNAMA,SH

              Ajun Jaksa Madya Nip. 19941127 202012 2 024

 

 

 

RATIH INTAN GAYATRI,SH

                  Ajun Jaksa Madya Nip.19980728 202203 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya