Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Mdn BASTIAN SIHOMBING RYCO APRILIANTO GULTOM Als RIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 230/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BASTIAN SIHOMBING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYCO APRILIANTO GULTOM Als RIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                         P-29                                                                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No: PDM- 24/Rp.9/Enz.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                         : RYCO APRILIANTO GULTOM Als RIKO

Tempat Lahir                             : Medan

Umur / Tgl Lahir                       : 19 tahun/ 19 April 2005

Jenis Kelamin                           : Laki Laki

Kebangsaan                              : Indonesia

Tempat Tinggal                          : Lingkungan 21 Komplek Yuka Kel.Terjun Kec.Medan Marelan

Agama                                         : Kristen

Pekerjaan                                  :  Tidak ada

Pendidikan                                : SMK

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik

Perpanjangan PU

Perpanjangan PN I

Penuntut Umum

:

:

:

:

29 Oktober 2024 s/d 17 November 2024

18 November 2024 s/d 27 Desember 2024

28 Desember 2024 s/d 26 Januari 2025

21 Januari 2025 s/d 09 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN :

      Primair

------------Bahwa Terdakwa RYCO APRILIANTO GULTOM Als RIKO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 10.00  Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 , bertempat di Lingkungan 21 Komplek Yuka Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib pada saksi Togar Pardede dan saksi Budi Kurniawan yang merupakan Anggota TNI melakukan Patroli Cipta Kondisi di Seputaran Lingkungan 21 Komplek Yuka Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, saat itu saksi Togar Pardede dan saksi Budi Kurniawan melihat Terdakwa sedang duduk-duduk didepan sebuah warung yang berada di Lingkungan 21 Komplek Yuka Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan sambil memegang bungkusan plastic warna hitam. Kemudian pada saat saksi Togar Pardede dan saksi Budi Kurniawan mendekati Terdakwa saat itu Terdakwa berusaha melarikan diri dan membuang bungkusan plastic warna hitam. Selanjutnya saksi Togar Pardede dan saksi Budi Kurniawan  melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa bungkusan plastic warna hitam yang berisikan 5 (lima) buah plastic klip berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan beberapa plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing dan uang sejumlah Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah). selanjutnya saksi Togar Pardede dan saksi Budi Kurniawan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, selanjutnya saksi Bima Citra Silaban dan saksi Anggra Fajar Pratama yang merupakan Anggota Kepolisian menuju ke Lingkungan 21 Komplek Yuka Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan melihat Terdakwa sudah diamankan.
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti berupa bungkusan plastic warna hitam yang berisikan 5 (lima) buah plastic klip berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan beberapa plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing dan uang sejumlah Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr.Riki pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 wib dengan sistem kerja dan uang sejumlah Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 304/X/POL-10009/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR, NIK: P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa RYCO APRILIANTO GULTOM Als RIKO berupa 5 (lima) buah plastic klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,66 (tiga koma enam enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 6379/NNF/2024 tanggal 05 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt, 2. HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd selaku pemeriksa dengan diketahui dan ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH selaku Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa RYCO APRILIANTO GULTOM Als RIKO berupa 5 (lima) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,66 (tiga koma enam enam) gram adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

---------Bahwa Terdakwa RYCO APRILIANTO GULTOM Als RIKO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 10.00  Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 , bertempat di Lingkungan 21 Komplek Yuka Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah,  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

--------  Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

 

Belawan,  21 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

BASTIAN SIHOMBING,SH,MH

Jaksa Pratama Nip. 19900415 201502 1 001

 

RATIH INTAN GAYATRI,SH

Ajun Jaksa  Madya Nip. 19980728 202203 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya