Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.Sus/2025/PN Mdn | YOSI MARISA.SH | FUJI SYAHFITRI Als PUJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus/2025/PN Mdn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-10450/L.2.10.3/Enz2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM - 555/L.2.10.3/Enz.2/Mdn/12/2024
3. DAKWAAN : PRIMAIR :
Bahwa terdakwa FUJI SYAHFITRI Als PUJI pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 20.32 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat didepan sebuah kamar kos tepatnya di Jalan Busi No. 56 Kel. Sitirejo I Kecamatan Medan Kota Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu seberat 1,89 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib saat terdakwa berada dikamar kos tepatnya di Jalan Busi No. 56 Kel. Sitirejo I Kec. Medan Kota Kota Medan Prov. Sumatera Utara, tiba-tiba 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung Galaxy A04s warna hitam dengan nomor aplikasi WhatsApp serta nomor SIM CARD : 082161911865 milik terdakwa menerima pesan/chatting melalui aplikasi WhatsApp dihubungi oleh seseorang bermaksud membeli atau memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 gr (satu gram) kepada terdakwa. Mendengar tawaran dari calon pembeli tersebut bermaksud membeli atau memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 gr (satu gram) maka terdakwa langsung menerima sambil menjelaskan harganya yakni sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/gram. Kemudian seorang calon pembeli menyetujui tawaran terdakwa tersebut lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa juga bersedia mengantarkan pesanan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 gr (satu gram) ke tempat tinggalnya, namun oleh seorang calon pembeli langsung menolak tawaran terdakwa dan akan menjumpai terdakwa secara langsung dikamar kos dan terdakwa langsung menyetujuinya setelah mendengar penjelasan dari seorang calon pembeli. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib handphone milik terdakwa menerima pesan/chatting dari seorang calon pembeli melalui aplikasi WhatsApp bermaksud menanyakan keberadaan terdakwa sambil memberitahukan akan menuju ke kos atau tempat tinggal terdakwa sekira pukul 20.00 Wib, sehingga terdakwa menjawab dengan mengatakan bahwa keberadaan terdakwa masih di kos dan akan tetap menunggu kedatangannya. Kemudian sekira pukul 20.07 Wib terdakwa menghubungi handphone calon pembeli melalui telepon aplikasi WhatsApp bermaksud menanyakan keberadaannya, maka oleh calon pembeli mengatakan bahwa posisinya sedang menunggu angkutan umum online (Gojek) untuk menuju ke kos atau tempat tinggal terdakwa tepatnya di Jalan Busi No. 56 Kel. Sitirejo I Kec. Medan Kota, kota Medan Prov. Sumatera Utara. Selanjutnya sekira pukul 20.24 wib terdakwa menghubungi kembali handphone milik seorang calon pembeli bermaksud menanyakan kembali keberadaannya dengan mengatakan “UDAH JALAN DEK” lalu oleh seorang calon pembeli mengatakan “UDAH KAK”. Kemudian sekira pukul 20.32 Wib terdakwa melihat kedatangan seorang calon pembeli dan pada saat terdakwa akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 gr (satu gram) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut kepada calon pembeli tersebut tiba-tiba terdakwa melihat lebih kurang enam orang laki-laki berpakaian sipil mengaku pihak Kepolisian mengaku dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan seorang calon pembeli berhasil melarikan diri pada saat pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan disita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) bungkus Narkotika Jenis Sabu terletak diatas kasur atau tempat tidur dan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung Galaxy A04s warna hitam dengan nomor aplikasi WhatsApp serta nomor SIM CARD : 082161911865 milik terdakwa serta 1 (satu) unit timbangan elektrik ukuran kecil warna hitam silver. Kemudian pihak Kepolisian menginterogasi terdakwa dari mana memperoleh seluruh Narkotika Jenis Sabu tersebut, sehingga terdakwa mengakui kepada pihak Kepolisian memperolehnya dengan cara membeli sebanyak 10 gr (sepuluh gram) Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dari RIKI (DPO) secara tunai namun terdakwa masih menyerahkan uang jual belinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada RIKI (DPO) sebagai panjar dan sisanya akan terdakwa lunasi dengan cara dicicil tiap dua hari sekali yang terdakwa serahkan kepada seorang laki-laki tidak dikenal sebagai orang suruhan RIKI (DPO) dan bertemu di sekitar Kel. Titi kuning Kec. Medan Johor Kota Medan Prov. Sumatera Utara. Kemudian terdakwa menerangkan bahwa dalam hal melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah selama + 6 (enam) bulan sampai dengan tertangkap saat ini sehingga apabila terdakwa berhasil menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 1 gr (satu gram), maka keuntungan atau upah yang terdakwa peroleh berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selain terdakwa memperoleh keuntungan hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu tersebut, bahwa setiap dua hari sekali terdakwa menyerahkan kekurangan uang pembelian Narkotika Jenis Sabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada RIKI (DPO) yang diserahkan kepada seorang laki-laki tidak terdakwa kenal sebagai orang suruhan RIKI (DPO) selalu bertemu di sekitar Kel. Titi kuning Kec. Medan Johor Kota Medan Prov. Sumatera Utara. Selanjutnya Polisi membawa terdakwa beserta dengan barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa FUJI SYAHFITRI Als PUJI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4654/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,89 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama FUJI SYAHFRITRI Als PUJI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama FUJI SYAHFRITRI Als PUJI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa FUJI SYAHFITRI Als PUJI pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 20.32 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat didepan sebuah kamar kos tepatnya di Jalan Busi No. 56 Kel. Sitirejo I Kecamatan Medan Kota Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu seberat 1,89 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib saksi SAM PUTRA ZEBUA, saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA dan saksi REZA MULTI FAHROZI Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa FUJI SYAHFITRI Als PUJI memiliki Narkotika Jenis Sabu di sebuah kos-kosan tepatnya di Jalan Busi No. 56 Kel. Sitirejo I Kec. Medan Kota, Kota Medan Prov. Sumatera Utara. Mendapat informasi tersebut lalu para saksi langsung menuju ke lokasi dimaksud guna melakukan penyelidikan serta pengintaian. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib para saksi melihat terdakwa FUJI SYAHFRITRI Als PUJI berada didepan kamar kos atau tempat kejadian, lalu para saksi mendekati kamar kos tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa FUJI SYAHFITRI Als PUJI dan menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang dengan Berat Brutto 2,78 gr (dua koma tujuh puluh delapan gram) dan Berat Netto 1,89 gr (satu koma delapan puluh sembilan gram), 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung Galaxy A04s warna Hitam dengan nomor aplikasi WhatsApp serta nomor SIM CARD : 082161911865, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu, 1 (satu) unit timbangan elektrik ukuran kecil warna hitam silver dan 15 (lima belas) lembar plastik klip tembus pandang kosong ukuran kecil. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa FUJI SYAHFITRI Als PUJI berikut seluruh barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa FUJI SYAHFITRI Als PUJI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4654/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,89 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama FUJI SYAHFRITRI Als PUJI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama FUJI SYAHFRITRI Als PUJI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, -----------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |