Petitum Permohonan |
PETITUM:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,-
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/145/X/2024/Reskrim, tertanggal 14 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/224/X//2024/Reskrim, tertanggal 18 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/150/X/2024/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
- Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B/2182/RT-2/Eoh.1/10/2024, tertanggal 31 Oktober 2024, atas nama Boby Syahputra adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat-surat lainnya yang timbul setelah surat-surat sebagaimana angka 2, 3, 4 dan 5 di atas, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan penetapan/status tersangka atas diri Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra, Laki-laki, umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Pengabdian, Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan penangkapan atas diri Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra, Laki-laki, umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Pengabdian, Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/224/X//2024/Reskrim, tertanggal 18 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,-
- Menyatakan penahanan atas diri Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra, Laki-laki, umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Pengabdian, Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/150/X/2024/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2024 jo Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B/2182/RT-2/Eoh.1/10/2024, tertanggal 31 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,-
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan/mengeluarkan Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra, Laki-laki, umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Pengabdian, Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra, dengan rincian 49 hari penangkapan dan penahanan x Rp. 500.000,- = Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra;
- Menghukum Termohon apabila lalai menjalankan putusan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya sejak putusan diucapkan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
|