Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pid.Pra/2024/PN Mdn Aisyah Ritonga Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan Cq Kapolsek Medan Area Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 75/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat 75/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Aisyah Ritonga
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan Cq Kapolsek Medan Area
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,-
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/145/X/2024/Reskrim, tertanggal 14 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/224/X//2024/Reskrim, tertanggal 18 Oktober 2024  yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/150/X/2024/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2024  yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
  5. Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B/2182/RT-2/Eoh.1/10/2024, tertanggal 31 Oktober 2024, atas nama Boby Syahputra adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan Surat-surat lainnya yang timbul setelah surat-surat sebagaimana angka 2, 3, 4 dan 5 di atas, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  7. Menyatakan penetapan/status tersangka atas diri Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra, Laki-laki, umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Pengabdian, Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  8. Menyatakan penangkapan atas diri Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra, Laki-laki, umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Pengabdian, Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/224/X//2024/Reskrim, tertanggal 18 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,-
  9. Menyatakan penahanan atas diri Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra, Laki-laki, umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Pengabdian, Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/150/X/2024/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2024 jo Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B/2182/RT-2/Eoh.1/10/2024, tertanggal 31 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,-
  10. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan/mengeluarkan  Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra, Laki-laki, umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Pengabdian, Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra, dengan rincian 49 hari penangkapan dan penahanan x Rp. 500.000,-       =  Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
  12. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  13. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra;
  14. Menghukum Termohon apabila lalai menjalankan putusan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya sejak putusan diucapkan;
  15. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya